do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 04 November 2014

PROSES PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN


1.      Latar Belakang
Nuansa kehidupan demokratis semakin terasa ketika para elit politik kembali melakukan peran dan fungsi masing-masing. Sentralisasi kekuasaan yang menumpuk pada lembaga eksekutif pada masa lalu, berubah menjadi pemerataan kekuasaan dengan saling kontrol di antara tiap lembaga negara
Hal ini pula yang memulihkan kembali peran lembaga perwakilan. Lembaga yang merupakan simbol dari keluhuran demokrasi di mana didalamnya terdapat orang-orang pilihan yang dijadikan wakil rakyat yang memiliki integritas, tanggung jawab, etika serta kehormatan, yang kemudian dapat diharapkan menjadi perangkat penyeimbang dan pengontrol terhadap kekuasaan eksekutif sebagi penggerak roda pemerintahan.
Bagi negara yang menganut kedaulatan rakyat keberadaan lembaga perwakilan hadir sebagai suatu keniscayaan. Adalah tidak mungkin membayangkan terwujudnya suatu pemerintah yang menjujung demokrasi tanpa kehadiran institusi tersebut. Karena lewat lembaga inilah kepentingan rakyat tertampung kemudian tertuang dalam berbagai kebijakan umum yang sesuai dengan aspirasi rakyat. Untuk mengetahui apa itu Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat secara mendalam, maka kami kelompok I akan memaparkannya dalam makalah ini.
2.       
2. Rumusan Masalah
Permasalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Dasar Hukum
2. Kedudukan
3. Tugas, Wewenang, dan Fungsi
4. Proses Pengisian Jabatan
5. Masa Jabatan
6. Pertanggungjawaban
7. Hubungan Antar Lembaga Negara
3. Tujuan
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat mengetahui dan memahami jawaban dari rumusan masalah yang dipaparkan dalam makalah ini.

4.  Manfaat
Adapun yang menjadi manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk memberikan masukan dan asupan ilmu kepada mahasiswa mengenai dasar hukum Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Mahasiswa dapat mengetahui kedudukan lembaga DPR
3. Mahasiswa mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi DPR
4. Memahami proses pengisian dalam kelembagaan DPR
5. Mengetahui masa jabatan anggota DPR
6. Memahami pertanggungjawaban DPR
7. Mengetahui hubungan antar lembaga negara



















BAB II
PEMBAHASAN


1. DASAR HUKUM
a. UUD 1945 :
• Pasal 20 ayat (1) dan (2)
• Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2)
• Pasal 22D ayat (3), Pasal 22E ayat (2), (3)
• Pasal 24B ayat (3), Pasal 24A ayat (3)
• Pasal 14 ayat (2)
• Pasal 11 ayat (2) Perubahan UUD 1945
DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kewenangan DPR demikian diatur dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Amandemen yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memagang kekuasaan membentuk undang-undang”. Kewenangan DPR tersebut berbeda dengan kewenangan DPR sebelum Amendemen UUD 1945. Jika dilihat dalam UUD 1945, DPR tidak diberikan kewenangan membentuk undang-undang, melainkan hanya diberikan kewenangan memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang dibuat oleh Pemerintah.1 Ini artinya bahwa inisiatif pembentukan undang-undang adalah ditangan Pemerintah. Namun setelah UUD Amandemen, DPR diberikan kewenangan legislasi (membentuk undang-undang). Dengan diberikan kewenangan legislasi pada DPR, maka UUD Amandemen telah mendudukkan DPR sebagaimana lembaga legislatif pada umumnya.
b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
1 Lihat Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 sebelum amendemen

2. KEDUDUKAN
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Hal ini tertuang dalam Tata Tertib DPR-RI pasal 2. Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan dengan Presiden.
3. TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI
a. Tugas dan Wewenang
Dalam melaksanakan Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
• Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
• Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
• Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
• Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
• Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undà ng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
• Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
• Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
• Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
• Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
• Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
• Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
b. Fungsi
Menurut Hans Kelsen, organ negara itu setidaknya menjalankan salah satu dari 2 (dua) fungsi, yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating function) atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function).2 Dengan menggunakan analisis Kelsen tersebut, Jimly Asshiddiqie menyimpulkan bahwa pascaperubahan UUD 1945, dapat dikatakan terdapat 34 lembaga negara. Dari 34 lembaga negara tersebut, ada 28 lembaga yang kewenangannya ditentukan baik secara umum maupun secara rinci dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ke-28 lembaga negara inilah yang dapat disebut sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional atau yang kewenangannya diberikan secara eksplisit oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.3
2 Hans Kelsen, General Theory of Law and State (New York: Russel & Russel, 1973)
3 Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006)
Pada Pasal 20A UUD 1945 dipertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPR mempunyai fungsi ; legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.
• Legislasi
Fungsi yang dimiliki ini bertujuan agar DPR dapat membentuk peraturan perundang-undangan yang baik. Pembuatan Undang-undang pada dasarnya dimulai dari Perencanaan, Persiapan, Teknik Penyusunan, Perumusan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan (di atur dalam UU No 10 tahun 2004 pasal 1 angka 1)
Dasar Hukum fungsi Legislasi adalah UUD 1945 :
ü pasal 1
ü pasal 1 ayat 3
ü pasal 5
ü pasal 20
ü pasal 20A
ü pasal 21
ü pasal 22A
Dasar hukum fungsi pelaksanaan legislasi adalah:
ü UU no 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
ü UU no 27 tahun 2009
ü UU no 32 tahun 2004
ü Peraturan Tata Tertib DPR-RI
• Anggaran
Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara. Dalam susunan keanggotaan DPR sendiri ada panitia anggaran sebagai divisi khusus yang mengurusi anggaran Negara. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang dalam penetapan APBN, menurut Pasal 156 UU No 27 Th 2009, DPR menyelenggarakan sebagai berikut :
a. Pembicaraan pendahuluan dengan pemerintah dan bank Indonesia dalam rangka menyusun rancangan APBN.
b. Pembahasan dan penetapan APBN yang didahului dengan penyampian rancangan undang-undang tentang APBN beserta nota keuangannya oleh presiden.
c. Pembahasan dan penetapan RUU tentang perubahan atas undang-undang tentang APBN
d. Pembahasan dan penetapan RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
• Pengawasan
DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Pemerintahan dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
4. PROSES PENGISIAN JABATAN
Pengisian dan pemberhentian DPR ;
Menurut Pasal 19 UUD :
• Anggota DPR dipilih oleh rakya melalui pemilihan Umum ;
• Susunan DPR diatur dengan undang – undang ;
• Anggota DPR diberhentikan dari masa jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur dalam undang – undang.
Menurut Tata Tertib DPR Pasal 13 Bagian Keempat, disebutkan bahwa anggota berhenti antar waktu karena :
• Meninggal dunia ;
• Mengundurkan diri ;
• Diberhentikan
Anggota yang diberhentikan antar waktu apabila, antara lain :
• Melanggar janji / sumpah jabatan kode etik DPR ;
• Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan ;
• Menjadi anggota partai politik lain ;
• Tidak dapat melaksanakan tugasnya secara berkelanjutan / berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun, dll.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang. mengenai keanggotaan DPR juga diatur dalam Tata Tertib DPR-RI, bab III, pasal 7.

5. MASA JABATAN
Sesuai dengan pasal 7 BAB III Tata Tertib DPR-RI, masa jabatan anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
6. PERTANGGUNGJAWABAN
Mengenai pertanggungjawaban DPR diatur dalam Tata Tertib DPR-RI BAB II pasal 4.
a. Anggota bertanggung jawab mengemban amanat penderitaan rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat, serta mempertahankan keutuhan bangsa dan kedaulatan negara.
b. Anggota bertanggung jawab menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi rakyat kepada Pemerintah, lembaga, atau pihak yang terkait secara adil tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, dan gender.
7. HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA
a. Hubungan MPR dengan DPR dan DPD
Pasca perubahan UUD 1945 kedudukan MPR adalah sebagai “Lembaga Negara” tidak lagi sebagai Lembaga Tertinggi Negara, oleh karena itu tugas dan wewenangnya sejajar dengan “Lembaga Negara yang lainnya”. Dipandang dari Pasal 3 Ayat (1), (2), (3), perubahan UUD 1945 tugas dan wewenang MPR sebenarnya masih seperti dulu yang berkurang hanyalah MPR tidak lagi memilih Presden dan Wakil Presiden, dan memberikan mandat kepada Presiden. Karena sekarang kedaulatan berada di tangan rakyat (Pasal 1 Ayat 2), serta Presiden dan Wakil Preiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 Perubahan UUD 1945). Sementara, dipandang dari keanggotaannya MPR terpilih dari DPR dan DPD yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pasal 2 Ayat 1).
b. Hubungan MPR dan Presiden
1. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 Ayat 2 Perubahan 1945)
2. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR (Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 9 Ayat 1 1945) jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan MA (Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 9 Ayat 2 1945)
3. MPR hanya bisa memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD Pasal 3 Ayat 3.
4. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pelanggaran penghianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden ( Pasal 7A)
c. Hubungan DPR dan Presiden
1. Hubungan antara DPR dan Presiden dapat ditelusuri dalam bidang legislasi:
2. DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 Ayat 1)
3. Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1)
4. Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama (Pasal 20 Ayat 2)
5. Presiden mengesahkan RUU yang telah doisetujui bersama untuk menjadi UU (Pasal 20 Ayat 2)
6. Dalam hal RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan
d. Hubungan Presiden dan DPR
1. RUU anggaran pendapatan dan belanja Negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 23 ayat 2)
2. Apabila DPR tidak menyetujui RUU anggaran pendapatan dan belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang tahun lalu (Pasal 23 ayat 3)
3. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Pereaturan pemerintahan sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 ayat 1)
4. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan masa itu (Pasal 22 ayat 2)
5. Jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut (Pasal 22 ayat 3)
6. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1 Perubahan UUD 1945)
7. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2 Perubahan UUD 1945)
8. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945)
9. Dalam hal mengangkat duta Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 2)
10. Presiden menerima penempatan duta Negara asing dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13)
11. Presiden menerima amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
e. Hubungan Presiden dan Dewan Pertimbangan Agung
1. Sebelum UUD diubah , ditentukan bahwa:
• Susunan DPA ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 16 ayat 1
• Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintahan (Pasal 16 ayat 2)
2. Setelah UUD 1945 mengalami perubahan:
• Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (Pasal 16 ayat 1 Perubahan UUD 1945)
• Dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah (Pasal 16 ayat 2)
f. Hubungan Presiden dan Kementrian Negara
1. Sebelum amandemen UUD 1945:
• Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara (Pasal 17 ayat 1)
• menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
• menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan (Pasal 17 ayat 3)
2. setelah amandemen UUD 1945:
• ayat 3 diubah menjadi; setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
• pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam UU (Pasal 17 ayat 4)
g. Hubungan Presiden/Pemerintah dengan Mahkamah Agung
1. Melakukan peradilan, mengadakan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan
2. Memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden tentang permohonan grasi (Moh. Kusnadi dan Bintan R. Saragih, 1994:174) dalam pasal 14 ayat 1 perubahan UUD 1945 ditentukan bahwa Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperthatikan pertimbangan Mahkamah Agung).
h. Hubungan DPR dan BPK
1. Hasil pemeriksaan keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan UU (Pasal 23 ayat 2 perubahan UUD 1945)
2. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjtui oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan UU (Pasal 23E ayat 3).














BAB III
PENUTUP



1. KESIMPULAN
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga Negara dalam sisten ketatanegaraan Republik Indonesia yang merupakan perwakilan rakyat dan kekuasaan membentuk UU. Mengenai kelembagaan DPR diatur dalam UUD 1945, UU no 27 tahun 2009, UU no 32 tahun 2004, dan juga diatur dalam Tata Tertib DPR-RI


2. SARAN
Keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia sungguh sangat berpengaruh dan memegang peranan yang sangat penting. Oleh karena itu pada tahun 2012 ini, dimana wajah DPR sedang menjadi sorotan publik karena profil yang negatif, maka sangat penting untuk dilakukan penyuluhan secara berkala atau pendekatan konkret oleh DPR terhadap masyarakat, baik melalui media maupun terjun langsung ke lapangan masyarakat untuk menghindari semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara ini.














DAFTAR PUSTAKA





























KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkatNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada guru  mata pelajaran PKN , yang telah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat lebih memahami materi Lembaga-lembaga Negara, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Semoga makalah ini berkenan dan bermanfaat bagi SMPN 2 Raha Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, kami mohon maaf. Kami terima kritik dan sarannya.




Raha,     Mei 2014



      Penyusun















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..1
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang……………………………………………………………….............       1
2. Rumusan Masalah…………………………………………………………….................  1
3. Tujuan…………………………………………………………………………………     1
4. Metode Pembahasan…………………………………………………………………….. 2
5. Manfaat…………………………………………………………………………............   2

BAB II PEMBAHASAN
1. Dasar Hukum………………………………………………………………………….     3
2. Kedudukan…………………………………………………………………….......…..    4
3. Tugas, Wewenang, dan Fungsi……………………………………………………….      5
4. Proses Pengisian Jabatan………………………………………………….....................    7
5. Masa Jabatan………………………………………………….....………………. ............8
6. Pertanggungjawaban…………………………………………………....…………….      9
7. Hubungan Antar Lembaga Negara……………………………………………......…       10

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan………………………………………………………………………...........  11
2. Saran………………………………………………………………………………………11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….   12









PROSES PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA













 





   










Di susun oleh:
BONA MALIK IBRAHIM
VIII-8



SMP NEGERI 2 RAHA
2014

KATA PENGANTAR


Segala puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan yang Maha Esa, atas berkatNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami juga berterimakasih kepada guru  mata pelajaran PKN , yang telah memberikan tugas ini, sehingga kami dapat lebih memahami materi Lembaga-lembaga Negara, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)


Semoga makalah ini berkenan dan bermanfaat bagi SMPN 2 Raha Untuk segala kekurangan dan kelemahan dalam makalah ini, kami mohon maaf. Kami terima kritik dan sarannya.




Raha,     Mei 2014



      Penyusun















DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..1
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang……………………………………………………………….............       1
2. Batasan Masalah…………………………………………………………….................    1

BAB II PEMBAHASAN
1. Sistem Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ……………………………………….   2
2. Perangkat sistem pemerintahan daerah……………………………………….......…..      4

BAB III PENUTUP
1. Kesimpulan………………………………………………………………………...........  7
2. Saran………………………………………………………………………………………7
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….   8

















PROSES PELAKSANAAN PEMILU DI INDONESIA













 





   










Di susun oleh:
HUSNUL KHATIMAH
VIII-7



SMP NEGERI 2 RAHA
2014

Tidak ada komentar: