do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 08 Maret 2016

MAKALAH TATA PENGHORMATAN




MAKALAH
“ TATA PENGHORMATAN”












 












DI SUSUN OLEH :
1.  SUSANTI
2.  RIA ASRI . B
3.  MIMI LESTARI
4.  DEWISA
5.  WAODE SITI ANISA
6.  LAODE ARMAN

SMK NEGERI 1 RAHA
TAHUN 2015/2016

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunianya yang senantiasa selalu menyertai seluruh tugas dan tanggungjawab, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah tentang Tata Penghormatan ini sesuai dengan ketentuan dan waktu yang di tentukan walau masih sangat sederhana. Makalah ini disusun berdasarkan literatur buku yang ada.
            Makalah tentang Tata Penghormatan yang telah kami susun ini, dibuat mutlak untuk dapat menyelesaikan Tugas diskusi kelompok, sesuai dengan tuntutan kurikulum dan untuk dapat memperoleh nilai keprotokolan.

            Kami harapkan semua siswa-siswi dapat mengambil banyak pelajaran dari Makalah yang kami buat.

Raha, 3 Februari 2016
                               SUSANTI
                              RIA ASRI B
                                 DEWISA
                                        MIMI LESTARI
                                                             WAODE SITI ANISA
                                                   LAODE ARMAN








DAFTAR ISI
           
1.1           KATA PENGANTAR ...................................................................... 2
1.2           DAFTAR ISI ..................................................................................... 3
1.3           BAB I PENDAHULUAN
1.1           Latar belakang ............................................................................   4
1.2           Rumusan masalah ......................................................................  5
1.3           Tujuan Penulisan ........................................................................  5

1.4    BAB II PEMBAHASAN
                        2.1      Pengertian tata penghormatan ............................................  6
                        2.2      Maksud tata penghormatan ..................................................   6
                        2.3      Ruang lingkup tata penghormatan  ..................................... 7
                        2.4      Dasar tata penghormatan ........................................................ 7
                        2.5      Bentuk tata penghormatan ..................................................... 8
                        2.6      Pasal-pasal yang mengatur tata penghormatan ............ 9

            1.5    BAB III PENUTUP
                        3.1      Kesimpulan .................................................................................... 12
                        3.2      Saran ................................................................................................. 12

            1.6    DAFTAR PUSTAKA ........................................................................ 12












BAB I
PENDAHULUAN
            1.1 Latar belakang

                      Pada hakekatnya dalam kehidupan manusia saling bergantung satu sama lain dimana di dalam kehidupan manusia terdapat aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan . Begitu halnya dalam setiapa acara maupun kegiatan manusia mempunyai aturan tertentu.
                      Tidak terlepas dari aturan dalam sebuah acara baik itu acara kenegaraan, acara resmi maupun acara tidak resmi pasti mempunyai aturan yang mengikat didalamnya yang biasa disebut dengan keprotokolan. Dimana keprotokalan tersebut adalah serangkaian kegiatan yang mengatur jalannya suatu acara baik acara resmi maupun acara kenegaraan ,mulai dari Tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Akan tetapi kali ini pembahasan yang akan kami kaji lebih dalam yaitu mengenai Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
Didalam tata penghormatan ini terdapat penjelasan mengenai maksud tata penghormatan, ruang lingkup tata penghormatan, dasar tata penghormatan, bentuk tata penghormatan serta pasal-pasal yang mengatur tentang tata penghormatan.









1.2            Rumusan Masalah

Dalam hal ini kami ingin membahas lebih jauh mengenai berbagai macam hal yang berkaitan dengan Tata Penghormatan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Apa itu tata penghormatan ?
2. Maksud dari tata penghormatan itu sendiri ?
3. Bagaimana Ruang lingkup tata penghormatan ?
4. Apa saja yang termasuk dalam dasar serta bentuk tata pengormatan ?
5. Pasal-pasal apa saja yang mengatur mengenai tata penghormatan ?

1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah yang berjudul “Personel Kantor” adalah:
1.Untuk mengetahui apa sebenarnya tata penghormatan.
2.Untuk mengetahui maksud dari tata penghormatan itu sendiri.
3.Untuk mengetahui bagaimana ruang lingkup tata penghormatan.
4. Untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam dasar serta bentuk tata penghormatan.
5. Untuk memahami serta mengetahui pasal-pasal apa saja yang mengatur mengenai tata penghormatan.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1            PENGERTIAN
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.


2.2MAKSUD TATA  PENGHORMATAN
Yaitu :
1.      Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, "Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Tertentu mendapat penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya"
2.      Yang dimaksud dengan penghormatan dan perlakuan sesuai dengan kedudukannya dan martabatnya adalah "Sikap perlakuan yang bersifat protokol yang harus diberikan kepada seseorang dalam acara kenegaraan atau acara resmi sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam Negara, pemerintah atau masyarakat. Dengan adanya sikap dan perlakuan yang bersifat protokol, maka diharapkan Pejabat Negara atau Pejabat Pemerintah dapat melaksanakan tugasnya secara lebih berhasil guna dan berdaya guna". Ketentuan tersebut tidak boleh menimbulkan sikap mewah dan berlebihan. (Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990).












2.3            RUANG LINGKUP  TATA PENGHORMATAN
Ruang lingkup dari Tata Penghormatan berdasarkan kepada substansi Undang Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol dan Penjabarannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 adalah :

a. Mengatur tentang penghormatan dan perlakuan terhadap     seseorang dalam acara yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.

b. Pemberian penghormatan dan perlakuan sesuai dengan     kedudukan dan martabat jabatan seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
.                     
 c. Penghormatan dan perlakuan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu meliputi pemberian perlindungan, ketertiban dan keamanan dalam menjalankan tugas. Hal ini membuktikan sifat pengakuan tentang status dan kedudukan protokol seseorang sesuai dengan jabatannya dan martabat di dalam negara, pemerintahan atau kedudukannya di masyarakat.

d. Tata cara memberi hormat dan penyediaan kelengkapan sarana yang diperlukan untuk tercapainya kelancaran Upacara.

e. Tata Penghormatan ini meliputi juga tata penghormatan terhadap Bendera.


                  2.4  DASAR TATA PENGHORMATAN
      Yaitu:
a.      UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
b.      PP No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan.
c.      UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
d.      UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

                              Dasar penghormatan ( Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2010 ), yaitu :
1.      Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional,serta Tokoh Masyarakat tertentu dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam Negara, Pemerintahan dan Masyarakat.
2.      Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib,rapi, lancar dan teratur.
3.      Sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara rasional maupun internasional
4.      Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.

2.5            BENTUK PENGHORMATAN
   
    (Penjelasan Umum UU No. 9 Tahun 2010), yaitu :
a) Penghormatan “Preseance” (Urutan)
    Memberikan kedudukan tertinggi, urutan pertama.
b) Penghormatan “Rotation” (Susunan)
   • Preseance tertinggi, sambutan terakhir. Pada pengarahan mendapat    urutan pertama.
  • Pembesar Upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
  • Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir turun lebih dahulu. Pada Kereta Api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
  • Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangan memperoleh   penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghormatan penglepasan, yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan “RLO”
c) Penghormatan “Perlakuan” berupa pemberian perlindungan, keamanan,    ketertiban, dukungan sarana dan fasilitas.
d) Penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan
a) Penghormatan tanda kedudukan jabatan pada mobil dipasang di tengah bagian depan. (Pasal 11 PP No. 40 Tahun 1958).
– Presiden dan wakil presiden, 36 x 54 cm,
– Mantan presiden dan mantan wk presiden, ketua lembaga negara, menteri negara, jaksa agung, ukuran 30 x 45 cm
b) Penghormatan jabatan. Presiden, wakil presiden dan tamu negara berhak memperoleh penghormatan penyambutan dengan pengibaran bendera kebangsaan dalam kunjungannya ke daerah. Anjuran dikeluarkan oleh kdh setempat. (psl 7 ayat (3) pp nomor 40 tahun 1958).
e) Penghormatan Kebesaran dengan Lagu Kebangsaan
• Presiden dan Wakil Presiden RI. dalam menjalankan tugas jabatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi atau kunjungan ke daerah, berhak memperoleh penghormatan “kebesaran” dengan diperdengarkan/dinyanyikan lagu kebangsaan indonesia raya pada saat kedatangan dan kepulangan. (psl 4 ayat (1) hurup a pp no. 44 th 1958)
• Penghormatan jenazah
• Pejabat negara, pejabat pemerintah dan tokoh masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang bendera kebangsaan sang merah putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu. (psl 25 ayat (2) pp nomor 62 tahun 1990).
f) Penghormatan Terhadap Lambang Kehormatan NKRI
• Penggunaan lambang–lambang kehormatan NKRI harus selaras dengan kedudukannya sebagai tanda kehormatan /kedaulatan NKRI.
• Lambang kehormatan negara adalah lambang kedaulatan Negara Kesatuan RI.
• Lambang negara “Garuda Pancasila”
• Bendera kebangsaan Sang Merah Putih
• Gambar resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
• Lagu kebangsaan Indonesia Raya
• Lambang Negara (pp no. 43 th 1958 tgl 26 juni 1958)

2.6            PASAL-PASAL YANG MENGATUR TATA PENGHORMATAN
Pasal 24
(1) Dalam acara kenegaraan atau acara resmi, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu mendapat penghormatan sesuai dengan kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau dalam masyarakat.
(2) Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selain berupa pemberian tata tempat, juga berupa penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara.
 Pasal 25
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Bendera Kebangsaan Merah Putih danLagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam acara kenegaraan atau dalam acara resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan penggunaan Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang berlaku.
(2) Selain penghormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu meninggal dunia, penghormatan diberikan dalam bentuk pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih sebagai tanda berkabung selama waktu tertentu.
(3) Pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih ditetapkan sebagai berikut:
a. Selama tujuh hari bagi Presiden dan Wakil Presiden;
b. Selama lima hari bagi Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
c. Selama tiga hari bagi Menteri Negara, Pejabat yang diberi kedudukan setingkat dengan Menteri Negara, Wakil Ketua Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Panglima ABRI, Kepala Staf Angkatan dan Kepala Kepolisian RI.
(4) Dalam hal mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden meninggal dunia berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a.
(5) Hari-hari selama pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih tersebut dinyatakan sebagai hari berkabung nasional dan dikibarkan di seluruh pelosok tanah air.
Pasal 26
Dalam hal Pejabat Negara lainnya, Ketua/Kepala/Direktur Jenderal dari Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Tokoh Masyarakat tertentu lainnya meninggal dunia, Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung di lingkungan instansi masing-masing selama dua hari.
 Pasal 27
Dalam hal jenazah Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini meninggal dunia di luar negeri, pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih dilaksanakan sejak tanggal kedatangan jenazah tersebut di Indonesia.
 Pasal 28
Pelaksanaan pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara yang berlaku.
Pasal 29
Apabila pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih tersebut berlangsung bersamaan dengan penyelenggaraan peringatan hari nasional, maka Bendera Kebangsaan Merah Putih dikibarkan secara penuh.
 Pasal 30
Penghormatan berupa pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya.
Pasal 31
Penghormatan berupa bantuan sarana, pemberian perlindungan ketertiban dan keamanan yang diperlukan dalam melaksanakan acara/tugas diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baginya dengan tidak menimbulkan sifat berlebihan.
Pasal 32
(1) Pelaksanaan tata penghormatan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah berpedoman ketentuan Bab V Peraturan Pemerintah ini.
(2) Tata penghormatan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur lebih lanjut oleh Panglima Angkatan Bersenjata dengan berpedoman kepada ketentuan Bab V Peraturan Pemerintah ini.





BAB III
PENUTUP
                      3.1 Kesimpulan
Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi.
                        Ada beberapa bentuk penghormatan, yaitu:
1.      Penghormatan”Preseance” (urutan)> kedudukan tertinggi urutan pertama.
2.      Penghormatan “Rotation” (susunan)
a.      Preseance tertinggi: sambutan terakhir. Pada penghargaan urutan pertama.
b.      Pembesar upacara datang paling akhir dan pulang lebih dahulu.
c.      Pada kapal terbang, preseance tertinggi naik paling akhir, turun lebih dahulu. Pada kereta api dan mobil naik dan turun lebih dahulu.
d.      Seseorang dengan preseance tertinggi pada kedatangannya memperoleh penyambutan dan waktu kepulangan memperoleh penghargaan pelepasa yang datangnya selalu dari arah sebelah kanan.

3.2 Saran
     
    Mengingat pentingnya tata penghormatan dalam keprotokolan, kami dapat menyarankan agar setiap protokoler dapat memahami dan mempelajari sebaik mungkin tentang tata penghormatan yang akan digunakan dalam suatu acara tertentu dengan baik , sebab jalannya sebuah acara baik itu acara resmi, acara kenegaraan ataupun acara tidak resmi tergantung pada keprotokolannya.

3.3 DAFTAR PUSTAKA

                                          Kurikulum dan Pembelajaran


Tidak ada komentar: