do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Senin, 10 November 2014

FILOSOFI POLAMBU DI MUNA



A.    PEMBAHASAN
FILOSOFI POLAMBU  DI MUNA

A.    Pengertian dan Penjelasan Filosofi Polambu
         Polambu berdasarkan arti kata terdiri atas dua suku kata yaitu PO artinya saling,tetapi dalam pembentukan kata menjadi awalan ber.sedangkan lombu artinya keluarga,sehingga di artikan secara keseluruhan mengandung pengertian keluarga,membentuk rumah tangga den perkawinan.                                                                                                                                    Polambu dalam bahs muna kalau berdiri sendiri tidak dapat di rtikan kecuali menggabungkan pada kata benda dan kata kerja,,misalnya;hamba-kejar ,,di tamba awalan pohamba  berari saling berkejaran.sama juga dengan PO dalam kata polambu bealam arti keluarga.filosofi polambu yang di bentuk dengan awalan PO yang mengandung makna yang luas karena awalan PO pasda kata polambu berarti keinginan bersama antara antara calon pasangan suami istri mampu keluarga kedua bela pihak.oleh karena itu polambu bukan merupakan kejadian secara insidental,tetapi suatu peristiwa sakral yang terencana,berstruktur berdasarkan ketentuan hukum adat muna dan syarat islam. 
         Dalam proses terbentuknya polambu,banyak istila-istiah yang di ungkapkan dan mengandung nilai filsafat yang memerlukan pemaknaan secara rasional                                                                                                                     Ungkapan ungkapan yang dimaksud antara lain
             A.1 Menturu ( Sering )
           Seorang perjaka jika ingin melamar anak maka harus terdahulu sering berkunjung atau bertamu kerumah perempuan, tetapi belum langsung mengungkapkan sesuatu yang berkaitan  dengan masalah cinta,kecual hanya datang dan sebagai tamu biyasa.nilai filosofi dalam ungkapan ini bahwa menurut sering datag bertamu bertujuana untuk saling mempelajari kaarakter agar tidak terjadi kekeliruan  dalam pemilihan jodoh.bagi laki laki maupun bagi perempuan.disinilah awal proses memilihan bagi keduanya,bagi laki laki akan mempelajari gelagat,karakter,tingkah laku dan budi pekerti                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1
perempuan  dan begitu sebaliknya.pihak perempuan juga melakuan penilayan terhadap laki lakin yang sering bertamu calon suami yang datang bertau di rumahnya. Stelah proses mengalamikematangan,maka dapat ditindak lanjuti pada proses lain yang mengarahkan kepada pembentukan kesepakatan.
A.2  Mentra ( Tahan atau Bertahan )
Keseringan seorang lelaki mengunjungi rumah perempuan sekaligus merupakan  ujian ketahanan dan kesungguhannya.ketahanan mentara dapata di maknai secara luas karena tidak secara spontan  orangg tua peremuan begitu melihat seorang perjak datng dapat memaknai bahwa itu bertunjukan tertentu CINTA. Bahkan orang tua perempuan melakukan ujian ujian  tertentu utuk mengetes kesungguha laki-laki.
1)      Setelah laki-laki datang di rumah orang tua perempuan langsung menyampaikan bahwa Wa abe tdk ad di tempat.lemidian orang tua perempuan melihat dan mengamati apa bila silaki-laki cepat pulang dan menunjuksn ketidak seriusannya,maka dapat di nilai bahwa dia hanya mencintai anak gadisnya saja dan tidak seluruh keluarganya.
2)      Terkadang juga orang tua perempuan mengetes laki-laki dengan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berkomunikasi tetapi diamati jauh.
3)      Ketika seorang anak perempuan hendak berpergian biyasanya disuruh temani oleh laki-laki yang di anggap mempunyai angan-angan untuk di uji tanggung jawabnya,tetapi biyasanya suda ada spionase yang memantau perilaku dan tingkah laku mereka.
4)      Terkadang setelah laki-laki datang kerumah perempuan tidak di sebut sebagai mana layaknya pada hari-hari yang lain.semuanya di lakukan untuk mengetes kesungguhan laki-laki dalam menjalani proses pacaran dan apabila proses ini lolos maka dapat berlanjut dalam taha berikitnya,tetapi untuk kondisi sekarang sudah jarang di lakukan.



2
A.3  Duduk ( Mengkora )
Proses in di lakukan setelah tahap 1 dan 2 dinyatakan lolos,maka orang tua perempuan berinisiatif mengajak laki-laki yang sering datang di rumah untuk duduk dan bicara secara transparan dengan pertanyaan;WELORATOMU ITU WELOPOWORANO MATAKU OKAMPU-MPU SEPA-LIHA,AITU AMENAKO HADAENO BHEPAYUJUMU WELOMPALI-MPALI ITU. Menurut laporan pandangan mata bahwa kehadiranmu sungguh-sungguh; maka orang tua permpuan melanjutkan : ANEPEDANAGHA BRANGKA APANDEHANEMO, WELOIHINO MPALI-MPALIMU ITU. Setelah pernyataan itu maka laki-laki mengutus delegasi untuk membicarakan proses pertunangan . Utusan delegasi laki-laki membawa janji kepada orang tua perempuan untuk mempertanyakan kesiapan orang tua perempuan . Setelah waktu di sepakati, maka delegasi laki-laki datang kerumah perempuan untuk membicarakan proses pertunangan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Delegasi laki-laki maju di dpan lalu bertanya , Aesalomaafu bhara welongkorangkora ini minamo benewawaangi. Setelah mendapat jawaban baru maju lagi delegasi lain untuk mengemukakan kandungan maksud kedatangan mereka :kambakamba wengkarete bahara minaho naumando weloratomani ini tametapagho sojumaganie,(kedatangan kami untuk menanyakan bahwa apakah bunga di halaman belum ad yang jaga).delegasi atau orang tua perempuan mengirim degelasinya untuk berkomunikasi dengan sang putri di kamarnya.delegasi itu kemudian kembali membawa informasi hasil komunikasi  dengan sang putri.
Pemakayan secara filosofi dari peristiwa atau tahapan in adalah bahwa proses mengawali polambu harus dilaksanakan secara hikma dengan harapan menun jukan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak perempuan yang kian lama,memelihara,membesearkan dan mendewasakan anaknya lalu kemudian akan din persunting oleng putra kita untuk selama-lamanya.sedangkan makna berselubung proses tahap perkawinan yang dilaksanakan secara hikmah adalah berdampak terhadap terwujudnya tujuan berkeluarga (polambu) dan diantara mengenai harapan keturunan yang baik dalam berbudi pekerti luhur.         
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    3                                                                                                                                                                 
Proses selanjutnya setelah mempertanyakan keadaan gadis adalah defofenamo. Perbedaan dengan pertanyaan pertama bahwa kalau tahap awal hanya mempertanyakan status perempuan,dari aspek luar dan pandangan mata,sedangkan pada tahap kedua,memfokuskan pertanyaan di wujudkan dalam bentuk benda(uang dan cincin) yang di kemas dalam bingkisan (kabintangia),kotak segi empat yang terbuat dari daun lontora..
      Makna filosofi dari kabintangia (kemasan yang terbuat dari daun lantora) sekarang terkadang diganti dengan piring adalah simbolik dari:
1)      Wujud penghargaan tertinggi khususnya dari pihak laki-laki terhadap keluarga dari perempuan.                                 
2)      Kerahasiyaan keluarga yang terbentuk hedaknya terbun gkus rapi oleh pasangan suami dan istri  baik lingkungan rumah tangga maupun secara keluarga sama kokohnya  bingkisan kabintangia yang di pergunakan  pada pelaksanaan acra tersebyt tersebut.                                                                                                         
3)           Kekokohan cina sanglelaki  yang hendak melamar begitu sungguh-sunggu dari hati  sanubari yang 4.benrtuk kesungguhan cinta kasih yang dimiliki sang lelaki yang baru akan terbuka pada sangputri yang menjadi objek lamaran. 
4)        Ke empat hal tersebut merupakan makna simbul dari kemasan benda atau  barang yang di bawah dilegasi pihak laki-laki saat meminang seorang anak perempuan,,makna tersirat pada proses tersebut pada umumnya berimplikasi pada proses pembentukan keluarga (polambu). Issyarat penerimaan kafeina terhadap perempuan dapat terlihat pada.
1.      kembalinya bingkisan (kabintangia) apa bila kembali dalam posisi terbuka maka itu issyarat diterima.
2.       legalitar proses penerimaanya biyasanya di beri tempo empat hari,kemudian mengandung makna simbolik yaitu kontrol dari empat penjuru,proses kejadian manusia yang terdiri dari empat unsur yaitu;tanah,api,air dan angin.simbol lik dari sahabat nabi yaitu;abu bakar,,umar,,usman dan ali,,atau singkatnya bahwa empat hari perempuan  di beriwaktu untuk mempertimbangkan dan mematangkan pikiran dalam menerima lamaran tersebut.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         4                                                                                                                                                                                        
Dalam pengertian secara umum  bahwa paniwi adalah merupakan bentuk kesungguhan  kaum lelaki,sedangkan  benda atau barang bawaannya adalah seluruh kebutuhan dalam  sebuah keluarga atau rumah tangga.
Paniwi (kasughu) dapat digolongkan atas dua yaitu;
1.      Pihak kaomu jumlah pukulannya harus berjumlah 44 pukulan
2.      Sedangkan walaka jumlah pukulannya berjumlah 20 pukulan
Secara umum paniwi dalam bentuk  (kasughu) mengandung makna;                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             1.  Gambaran kekuatan dan kesungguhankeluarga calon pengantin perempuan                                                                                                                 2.  Simbolik dari harapan keluarga terhadap keduamempelai dapat terpenuhi kebutuhan                                                                                                                                                                                                                                                     3. Memberi isyarat kepada keluarga perempuan bahwa seluruh keluarga laki-laki turut     memberikan kesaksian jelas tentang harapan seluruh keluarga agar tumbuh dan berjembang menjadi keluarga yang bahagia . Barang-barang bawaan dalam Paniwi (Kasughu) jika mengandung makna yang berkaitan dengan masa depan keluarga yang dibentuk misalnya :
1.      Dalam kata urutan pada saat berjalan di serahkan kepada keluarga perempuan dengan   mendahulukan pinang dan paling terakhir tebu (towu).
2.      Paniwi (barang bawaan yang di pikul) secara keseluruhan mengandung maksud sebagai simbol pertalian kekeluargaan antara kedua belapihak yang di konkretkan pada benda-benda yang di bawah oleh pihak laki-laki.
3.      Pada masa lalu pelaksanaan Paniwi melalui kasughu hanya di lakukan oleh golongan kaomu dan walaka,tetapi sekarang ini telah dapat di lakukan oleh semua golongan. Urutan acara setelah selesai acara Paniwi adalah penyelesaian acara penyarahan puro-puro (pakaian mempelai wanita) yaitu pakaian dari ujung kaki sampai kepalah yang terdiri dari Cincin,cermin,pisau,selendang,sejadah,sarung,baju,sendal,dan seluruh pakaian dalam wanita. Tetapi kalau tidak memiliki kemampuan maka cukup di wakili pada 3 jenis benda saja yaitu :


5
1.       Cermin sebagai simbol ketulusan
2.      Pisau sebagai simbil keseriusan
3.       Sisir adalah simbol keikhlasan dari laki-laki atau perjaka terhadap wanita dan seluruh keluarga.
            Pemaknaan kabintangia  mulai dari bentuk,proses dan pelakuan masing masing mengandung nilai filosofi.pertama: kabintangia dalam bentuk tertutup adalah sebagia penghargaan terhadap semua delegasi yang hadir pada saat itu. Kedua,sebagai simbol harapan terdepan,terhadap keluarga (polambu).
            Yang akan menjaga kerahasiaan rumatangga, dalam arti segala persoallan runah tangga, dalam arti segala persoalan rumah tangga hanya diketahui oleh suami istri, dapat juga terekspos pada tingkat jajaran keluarga apabila keduanya (suami dan istri) tidak dapat di pecahkan sendiri.ketiga: makna tertutup adalah untuk menutupi segala kekurangan yang di miliki oleh pihak laki-laki misalnya materi (keuangan). Keempat: setelah diterima maka kabintingia dikembalikan kepada pihak perempuan jika dalam keadaan tertutup didalam ada isinya, yaitu 100% dari isi babintangia yang diserahkan oleh pihak laki-laki yang disebut dengan istilah matano kenta. dari sisi lain simbolik matano kenta adalah merupakan pemilihan tanggug jawab moral secara bersama terhadap pembentukan polambu (keluarga) baru, sekaligus mereka menjadi saksi saat itu.
             Setelah proses penyelesaian mahar, maka selanjutnya adalah ijab dan kabul. Untuk mendapatkan kekuatan secara hukum baik hukum agama maupun hukum nasional. Ijab kabul terdiri atas duasuku kata yaitu ijab berarti ungkapan kesiapan laki-laki untuk bersedia menikahi calon istrinya. Sedangkan kabul adalah proses kesiapandan kesediaan perempuan untuk menerima laki-laki sebagai calon suami yang disaksikan oleh wali-walinya baik dari pihak laki-laki  maupun wali dari pihak perempuan.




                                                                                                                                                                                                            6
 ijab kabul di awali dengan taubat, karena pada dasarnya umat islam pada dasarnya umat islam dalam melakukan kegiatan sakral seperti perkawinan terlebi dahulu harus menyucikan diri dengan harapan agar jalinan kasih sayang akan di himpun dalam keluarga (polambu) agar menghasilkan benih-benih yang suci. Simbolik lain dari lafaz kalimat tauhid dan rasul adalah sebagai pengakuan diri bahwa yang akan di lakukan adalah kehendak allah dan menyerahkan diri bahwa dirinya (calon suami dan istri) benar-benar mengikuti sunah rasul.jadi perpaduan  dua kalimat syahadat dalam  mengawali dua kalimat syahadat adalah;
1.      simbol keislaman
2.      simbol pengakuan
3.      penguatan bahwa peristiwa tersebut adalah kehendak allah.
4.       bahwa yang di miliki itu adalh mengikuti tuntunan sunah rosul SAW.
Perkawinan harus ada wali yang syah menurut islam,untuk menghindari tuntunan dari orang tua dan keluarga di kemudian hari,karena jangan sampai perkawinan hanyalah keinginan keduanya.
Akhir dari proses ini laki-laki yang membaca talik yaitu ikrar atau pernyataan diri terhadap kesungguhan untuk membina keluarga (polambu).serta merupakan pernyataan secara lisan untuk menggauli menafkahi istri secara layak.apa bila lalai maka dapat di tuntut secara hukum sesuai  aturan yang berlaku.sedangkan khotba nikah adalah merupakan simpul peringatan suami dan istri yang akan memasuki bahtera keluarga.inilah yang harus di waspadai keduanya karena ketika tdiak menujukan pada khotba  tersebut nikah bisa sja menjadi batal,walaupun dengan tutur kata,misalnya ungkapan-ungkapan di luar konrtrol kesadaran; kata cerai,pulang saja di rumah orang tua mu ( sulimo welambuno kamokulamu) sedangkan tindakan-tindakan yang dapat                                                                                                                                                                                        membatalkan perkawinan misalnya memukul dan menganiyaya istri sendiri.oleh karena itu oerkawinan bukan hanya sekkedar keinginan berkumpul antara suami dan istri,tetapi merupakan ikatan moral yang di miliki kekuatan hukum baik hukum negara,hukum adat,maupun hukum nasional dengan tujuan menghindari kewenangan-kewenangan baik dari suami ataupun istri dan bahkan campur tangan pihak ketiga.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             7                                 
Setelah khotbah nikah di perdengarkan oleh penghulu,maka resmi dan sahlah secara hukum pasangan suami istri,tetapi dalam menggauli istri harus punya etika,,etika yang di maksud adalah:
1.      dopesua welokaodoha  dofoepe deki,masuk ketempat tidur hendak menggauli istri harus terlebih dahulu memberi tanda atau syarat, agar istri siyap secara psikologi ,karena jangan sampai sang istri masi dalam keadaan halangan ,jangan sampai karena desakan berahir timbul unsur-unsur pemaksaan untuk mlaksanakan untuk melakuka hubungan seksual terhadap istri walaupun sedang                                                               berhalangan.
2.      mengawali hubungan dengan ucapan bermasalah dengan harapan beni beni yang akan di semaikan bukan desakan syaitan tapi hendak allah.
3.      jangan menggauli istri dalam keadaan tidur,dan atau dibangunkan untuk melayani kebutihan biologis lelaki,karena apa bila hal in di lakukan bisa bisa mengakibatkan keturunannya tidk sesuai yang di harapkan.
4.      jangan menggauli istrijika dia dalam keadaan haids karena dapat mengganggu kesehatan sangistri dan juga haram hukumnya menggauli istri jika dia haids
5.      tidak di perkenankan menggauli istri pada ia telah melahirkan batas waktu minimal empat bulan,karena ketika hal itu kita lakukan akan berdampak terhadap kesehatan istri,
             Kelima haltersebut merupakan peringatan bagi kaum lelaki untuk tidak melakukan hubugan seksual dengan istri-istrinya,sebab bila dilakukan akan berdampak terhadap kesehatan  wanita juga di anggap melangggar ketentuan agama serta  mempengaruhi benih-benih keturunan yang di harapkan.melayani kebutuhan bologis suami adalah merupakan kewajiban mutlak sang istri,tetapi tidak berarti bahwa laki-laki sekehendak hati untuk di layani tetapi harus tunduk pada batasan yang telah di gariskan menurut ketentuan agama dan pertimbangan kesehatan.



                                                                        9
B.     Perkawinan sebagai ikatan emosional
            Perkawinan adalah kesatuan pikiran,pendapat yang tersimpul dalam rasa saling mencintai laki laki dan perempuan.polambu secara adat di muna adalah keinginan yang di miliki oleh dua insan,laki-laki dan perempuan yang didasari tali kasih sayang untuk membentuk satu ikatan keluarga.
            Perkawinan dikatakan sebagi ikatan emosional karena
1.      Perkawinan terjadi pasti didasari oleh rasa cinta dan simpati antar kedua belapihak laki-laki dan perempuan.
2.      Di dalam cinta dan kasih sayang terdorong oleh persaan ingin memiliki dan atau saling memiliki
3.      Di dalam keluarga terdapat 2 jiwa dan 2 karakter yang kemudian saling memahami dan bahkan setelah berketurunan di dalam satu keluarga.integrasi karakter memerlukan strategi pengelolaan emosional sehingga dapat berintegrasi  dalam keberagaman
4.      Sebagai tujuan dari pembentukan keluarga  adalh untuk mewujudkan keluarga bahagia,sejahtera,mawaddah dan warahma.
5.      Pernyataan dua hati dua jiwa dalam satu harapan,untuk mencapai keluarga  mawaddah dan warahma harus ad penyamanan persepsi antara 2 insan yang melakoni bahtera keluarga.
6.      Penyamanan dan penyatuan keinginan,
            Polambu (keluarga) merupakan ikatan emosional karena banyak hal beragam yang mesti di persatukan tetapi  tidak berarti dia harus melembur sebagai mana ungkapan yang menjadi simbol polambu.filosofi in juga di maknakan secara rasional bahwa proses terjadinya polambu (keluarga) adalah sesuatu yang sakral tetapi tidak bisa di sakralkan,sesuatu yang abadi tetapi tidak mutlak abadi,karena begitu ijab kabul di lanjutkan oleh penghulu maka jiwa raga yang berbeda dipersatukan oleh tali pernikahan sehingga pertemuan dua jiwa raga bersatu.


                                                                        10
C.    perkawinan sebagi ikatan sosiokultural
    Setiap didaerah indonesia memiliki nilai-nilai budaya daerah terdiri dari kebiyasaan yang berbeda.tradisi dan kebiyasaan itu kemudian terjadi secara berulang-ulang sehingga sehingga menjadi suatu norma yang mengatur kata kehidupan masyarakat.
       Perkawinan di anggap sebagai sosiokultural karena: 
1.      Melalui perkawinan akan membentuk tali persaudaraan yang semakin akrap,baik secara materi maupun ekstern
2.      Perkawinan memperrahan kan nilai-nilai budaya dan tradisi kedaerahan
3.      Dalam perkawinan ada aturan-aturan normatif yang bersifat mengikat  sehingga akan menimbulkan rasa tanggung jawab baik secara horizontal maupun fertikal
4.      Perkawinan menciptakan suasana keharmonisan dan interaksi sosial.
            Nilai sosial perkawinan pada masyarakat muna dapat disimbolkan pada proses pelaksanaan acara penyelesaian adat perkawinan yaitu:
a.       Penyelesaian maharyang di sampaikan kehadapan delegasi dengan menggunakan yang tertutup sehelai kain adalah keberhasilan rumah tangga yang harus di jaga.
b.      Bahasa adat yang dipergunakan  adalah bahasa halus baik pelaku adat maupun harapan keturunan dari perkawinan
c.       Rangkayan akhir dari perkawinan yaitu acara kasambu (saling menyuapkan nasi) adalah simbol kasihsayang
d.      Rangkayan pelaksanaan perkawinan merupakan upaya untuk mempertahan kan adat istiadat sehingga dalam prosesnya senantiyasa di kembalikan pada masa lampau yang telah disepakati oleh dewan sara
Berdasarkan kajian secara logika bahwa perkawinan dikatakn sebagai ikatan kultural karena struktur dan mekanisme proses pelaksanaan  perkawinan tidak dapat  terkontamenasi oleh kemajuan zaman ataupun di modernisasi,tetapi enantiyasa di kembalikan pada nilai-nilai keaslianny.

                                                                                                                                                                                                11
Disisilh lain perkawinan merupakan ikatan sosiokultural,karena proses pelaksanaannya tidak atas hendak para pelakunya,tetapi atas dasar normatif adat di suatu daerah trmasuk di muna. 
Perkawinan antara suku bugis laki-laki dan perempuan dari suku muna ,maka dapat menjadi simpul penyatuan dua adat yang berbeda,sehingga dapat di katakan perkawinan adalah ikatan kultural.   
Yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan adat mengikuti adat wanita maupun  tidak bersifat matrilineal,alasan logis senhingga prosesnya  harus seperti itu karena                                                                                                                                                                                                            
1.      Penilayan terhadap kaum wanita yang secara biologis sebagai penabuh beni sedangkan laki-laki hanya sebagai penabur benih
2.      Masyarakat muna sebagai kelompok yang menganut paham patrileneal,sehingga yang berhak melakukan proses peminangan adalah laki0laki sedangkan perempuan harus menunggu sebagai tuan rumah
3.      Berdasarkan ketentuan agama bahwa perempuan harus di bayar maharnya maka pihak laki-laki wajib membayar mahar sehingga secara otomatis pihak laki-laki mengikuti pola dan ketentuan adat pihak perempuan.
            Dari perbedaan in tidk menimbulkan jurang pemisah tetapi menjadi kekayaan budaya yang mempertalika perbedaan-perbedaan golongan serta mempercepat hubungan kekerabatan dan kekeluargaan,hal in dapat di buktiksn melalui perkawinan antara suku muna dan suku jawa,,maka pada preses in ad beberapa nilai yang terjadi adalah:
a.       Terjadi proses akulturasi dan bahkan asimilasi antara budaya muna dengan budaya jawa.
b.      Terjadi proses interaksi budaya antara dua suku bangsa sehingga muncul perluasan wawasan dan pembendaharaan pengetahuan tentang budaya masing-masing daerah.
c.       Dapat memperluas wawasan kekeluargaan dan kekerabatan sosial.
d.      Dapat meningkatkan nilai-nilai integrasi antara suku bangsa.
e.       Mempereret interaksi sosial secara meluas sehingga jaringan keluarga tidak menonton padasuatu rumpun keluarga ataupun rumpun suku bangsa saja.
                                                                                                                                                                                    12
            Hal ini dapat berfungsi secara efektif apa bilan setiap orang memahami  tentang hakikat perkawinan baik menurut norma keagamaan maupun norma adat istiadat,karena terkadang perkawinan dapat melahirkan peta konflik keluarga,konflik antara suku bagi mereka yang tidak berpikir daan tidak memahami hakikat perkawinan.
            Kajian bahwa perkawinan sebagai 9katan emosional adalah sesuatu yang serba abstrak,karena walaupun proses perkawinan mengacu pada normatif keagamaan dan adat istadat tetapi dari proses  itu hanya berkisar pada tingkat kepuasan seseorang.pernyataan ini di kandung  maksud bahwa secara emosional perkawinan adaalah menyatukan presepsi yang berbeda dan meluruskan benang-benag kusut.
            Perkawinan yang kemudian dapat memperoleh keturunan (anak) sehingga menjadi ikatan sosiokultural karena anak dapat mewarisi nilai-nilai kultural dari kedua orang tuanya dan bahkan anak akan menjadi ikatan pertalian yang abadin dalam susunan keluarga masyarakat.












                                                                        13
B.     KESIMPULAN
            Berdasarkan pembahasan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa filosofi polambu dimuna adalah:
            Polambu berdasarkan arti kata terdiri atas dua suku kata yaitu po artinya saling, sedangkan lambu artinya keluarga, yang berarti berkeluarga,membentuk rumah tangga dan perkawinan. Jadi filosofi polambu dimuna adalah keinginan hidup bersama antara calon pasangan suami istri yang  mampu membentuk keluarga diantara kedua bela pihak, yang merupakan kejadian secara insidental,tetapi suatu peristiwa sakral yang terencana, berstruktur berdasarkan ketentuan hukum adat muna dan syariat islam.















                                                                        14
DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..            i
A.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian dan Penjelasan Filosofi Polambu
A.1 Menturu ( Sering )……………………………………………           1
A.2  Mentra ( Tahan atau Bertahan )………………………………          2
A.3  Duduk ( Mengkora……………………………………………          3
B. Perkawinan sebagai ikatan emosional…………………………….            10
C. Perkawinan sebagi ikatan sosiokultural…………………………..             11
     B. KESIMPULAN






                                                                       






                                                                        i
Tugas Makalah
FILOSOFI POLAMBU DI MUNA






DISUSUN OLEH :
KELOMPOK III  XII IPS1
1.      LISTI ANITA SARI  ( KETUA )
2.      ALLYSSA VICKI .R
3.      MERLAN
4.      SANWAR
5.      LM. SAFAR  NUR AKBAR
6.      DIMA RAHMAT BURUTO

SMA NEGERI  1 RAHA
2013/2014


Tidak ada komentar: