A.
PEMBAHASAN
FILOSOFI POLAMBU DI MUNA
A.
Pengertian
dan Penjelasan
Filosofi
Polambu
Polambu berdasarkan arti kata terdiri
atas dua suku kata yaitu PO artinya saling,tetapi dalam pembentukan kata
menjadi awalan ber.sedangkan lombu artinya keluarga,sehingga di artikan secara
keseluruhan mengandung pengertian keluarga,membentuk rumah tangga den
perkawinan.
Polambu dalam bahs muna kalau berdiri sendiri tidak dapat di rtikan
kecuali menggabungkan pada kata benda dan kata kerja,,misalnya;hamba-kejar ,,di
tamba awalan pohamba berari saling
berkejaran.sama juga dengan PO dalam kata polambu bealam arti keluarga.filosofi
polambu yang di bentuk dengan awalan PO yang mengandung makna yang luas karena
awalan PO pasda kata polambu berarti keinginan bersama antara antara calon
pasangan suami istri mampu keluarga kedua bela pihak.oleh karena itu polambu
bukan merupakan kejadian secara insidental,tetapi suatu peristiwa sakral yang
terencana,berstruktur berdasarkan ketentuan hukum adat muna dan syarat
islam.
Dalam proses terbentuknya
polambu,banyak istila-istiah yang di ungkapkan dan mengandung nilai filsafat
yang memerlukan pemaknaan secara rasional
Ungkapan
ungkapan yang dimaksud antara lain
A.1 Menturu ( Sering )
Seorang perjaka jika ingin melamar
anak maka harus terdahulu sering berkunjung atau bertamu kerumah perempuan,
tetapi belum langsung mengungkapkan sesuatu yang berkaitan dengan masalah cinta,kecual hanya datang dan
sebagai tamu biyasa.nilai filosofi dalam ungkapan ini bahwa menurut sering
datag bertamu bertujuana untuk saling mempelajari kaarakter agar tidak terjadi
kekeliruan dalam pemilihan jodoh.bagi
laki laki maupun bagi perempuan.disinilah awal proses memilihan bagi
keduanya,bagi laki laki akan mempelajari gelagat,karakter,tingkah laku dan budi
pekerti 1
perempuan dan begitu sebaliknya.pihak perempuan juga
melakuan penilayan terhadap laki lakin yang sering bertamu calon suami yang
datang bertau di rumahnya.
Stelah proses mengalamikematangan,maka dapat ditindak lanjuti pada proses lain
yang mengarahkan kepada pembentukan kesepakatan.
A.2 Mentra
( Tahan atau Bertahan )
Keseringan
seorang lelaki mengunjungi rumah perempuan sekaligus merupakan ujian ketahanan dan kesungguhannya.ketahanan
mentara dapata di maknai secara luas karena tidak secara spontan orangg tua peremuan begitu melihat seorang
perjak datng dapat memaknai bahwa itu bertunjukan tertentu CINTA. Bahkan orang
tua perempuan melakukan ujian ujian
tertentu utuk mengetes kesungguha laki-laki.
1)
Setelah
laki-laki datang di rumah orang tua perempuan langsung menyampaikan bahwa Wa
abe tdk ad di tempat.lemidian orang tua perempuan melihat dan mengamati apa
bila silaki-laki cepat pulang dan menunjuksn ketidak seriusannya,maka dapat di
nilai bahwa dia hanya mencintai anak gadisnya saja dan tidak seluruh
keluarganya.
2)
Terkadang juga orang tua perempuan
mengetes laki-laki dengan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk
berkomunikasi tetapi diamati jauh.
3)
Ketika seorang anak perempuan hendak
berpergian biyasanya disuruh temani oleh laki-laki yang di anggap mempunyai
angan-angan untuk di uji tanggung jawabnya,tetapi biyasanya suda ada spionase
yang memantau perilaku dan tingkah laku mereka.
4)
Terkadang setelah laki-laki datang
kerumah perempuan tidak di sebut sebagai mana layaknya pada hari-hari yang
lain.semuanya di lakukan untuk mengetes kesungguhan laki-laki dalam menjalani
proses pacaran dan apabila proses ini lolos maka dapat berlanjut dalam taha
berikitnya,tetapi untuk kondisi sekarang sudah jarang di lakukan.
2
A.3
Duduk ( Mengkora )
Proses
in di lakukan setelah tahap 1 dan 2 dinyatakan lolos,maka orang tua perempuan
berinisiatif mengajak laki-laki yang sering datang di rumah untuk duduk dan
bicara secara transparan dengan pertanyaan;WELORATOMU ITU WELOPOWORANO MATAKU
OKAMPU-MPU SEPA-LIHA,AITU AMENAKO HADAENO BHEPAYUJUMU WELOMPALI-MPALI ITU.
Menurut laporan pandangan mata bahwa kehadiranmu sungguh-sungguh; maka orang
tua permpuan melanjutkan : ANEPEDANAGHA BRANGKA APANDEHANEMO, WELOIHINO
MPALI-MPALIMU ITU. Setelah pernyataan itu maka laki-laki mengutus delegasi
untuk membicarakan proses pertunangan . Utusan delegasi laki-laki membawa janji
kepada orang tua perempuan untuk mempertanyakan kesiapan orang tua perempuan .
Setelah waktu di sepakati, maka delegasi laki-laki datang kerumah perempuan
untuk membicarakan proses pertunangan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Delegasi
laki-laki maju di dpan lalu bertanya , Aesalomaafu bhara welongkorangkora ini
minamo benewawaangi. Setelah mendapat jawaban baru maju lagi delegasi lain
untuk mengemukakan kandungan maksud kedatangan mereka :kambakamba wengkarete
bahara minaho naumando weloratomani ini tametapagho sojumaganie,(kedatangan
kami untuk menanyakan bahwa apakah bunga di halaman belum ad yang
jaga).delegasi atau orang tua perempuan mengirim degelasinya untuk
berkomunikasi dengan sang putri di kamarnya.delegasi itu kemudian kembali
membawa informasi hasil komunikasi
dengan sang putri.
Pemakayan
secara filosofi dari peristiwa atau tahapan in adalah bahwa proses mengawali
polambu harus dilaksanakan secara hikma dengan harapan menun jukan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada pihak perempuan yang kian
lama,memelihara,membesearkan dan mendewasakan anaknya lalu kemudian akan din
persunting oleng putra kita untuk selama-lamanya.sedangkan makna berselubung
proses tahap perkawinan yang dilaksanakan secara hikmah adalah berdampak
terhadap terwujudnya tujuan berkeluarga (polambu) dan diantara mengenai harapan
keturunan yang baik dalam berbudi pekerti luhur.
3
Proses
selanjutnya setelah mempertanyakan keadaan gadis adalah defofenamo. Perbedaan
dengan pertanyaan pertama bahwa kalau tahap awal hanya mempertanyakan status
perempuan,dari aspek luar dan pandangan mata,sedangkan pada tahap
kedua,memfokuskan pertanyaan di wujudkan dalam bentuk benda(uang dan cincin)
yang di kemas dalam bingkisan (kabintangia),kotak segi empat yang terbuat dari
daun lontora..
Makna filosofi dari kabintangia (kemasan
yang terbuat dari daun lantora) sekarang terkadang diganti dengan piring adalah
simbolik dari:
1)
Wujud penghargaan tertinggi khususnya
dari pihak laki-laki terhadap keluarga dari perempuan.
2)
Kerahasiyaan keluarga yang terbentuk
hedaknya terbun gkus rapi oleh pasangan suami dan istri baik lingkungan rumah tangga maupun secara
keluarga sama kokohnya bingkisan
kabintangia yang di pergunakan pada
pelaksanaan acra tersebyt tersebut.
3)
Kekokohan cina sanglelaki
yang hendak melamar begitu sungguh-sunggu dari hati sanubari
yang 4.benrtuk kesungguhan cinta kasih yang dimiliki sang lelaki yang baru akan
terbuka pada sangputri yang menjadi objek lamaran.
4)
Ke empat hal tersebut merupakan makna simbul
dari kemasan benda atau barang yang di
bawah dilegasi pihak laki-laki saat meminang seorang anak perempuan,,makna
tersirat pada proses tersebut pada umumnya berimplikasi pada proses pembentukan
keluarga (polambu). Issyarat penerimaan kafeina terhadap perempuan dapat
terlihat pada.
1. kembalinya
bingkisan (kabintangia) apa bila kembali dalam posisi terbuka maka itu issyarat diterima.
2. legalitar proses penerimaanya biyasanya di
beri tempo empat hari,kemudian mengandung makna simbolik yaitu kontrol dari
empat penjuru,proses kejadian manusia yang terdiri dari empat unsur
yaitu;tanah,api,air dan angin.simbol lik dari sahabat nabi yaitu;abu
bakar,,umar,,usman dan ali,,atau singkatnya bahwa empat hari perempuan di beriwaktu untuk mempertimbangkan dan
mematangkan pikiran dalam menerima lamaran tersebut.
4
Dalam
pengertian secara umum bahwa paniwi
adalah merupakan bentuk kesungguhan kaum
lelaki,sedangkan benda atau barang
bawaannya adalah seluruh kebutuhan dalam
sebuah keluarga atau rumah tangga.
Paniwi
(kasughu) dapat digolongkan atas dua yaitu;
1.
Pihak
kaomu jumlah pukulannya harus berjumlah 44 pukulan
2.
Sedangkan walaka jumlah pukulannya
berjumlah 20 pukulan
Secara
umum paniwi dalam bentuk (kasughu)
mengandung makna;
1. Gambaran kekuatan dan
kesungguhankeluarga calon pengantin perempuan 2. Simbolik
dari harapan keluarga terhadap keduamempelai dapat terpenuhi kebutuhan 3.
Memberi isyarat kepada keluarga perempuan bahwa seluruh keluarga laki-laki
turut memberikan kesaksian jelas
tentang harapan seluruh keluarga agar tumbuh dan berjembang menjadi keluarga
yang bahagia . Barang-barang bawaan dalam Paniwi (Kasughu) jika mengandung
makna yang berkaitan dengan masa depan keluarga yang dibentuk misalnya :
1.
Dalam kata urutan pada saat berjalan di
serahkan kepada keluarga perempuan dengan mendahulukan
pinang dan paling terakhir tebu (towu).
2.
Paniwi (barang bawaan yang di pikul)
secara keseluruhan mengandung maksud sebagai simbol pertalian kekeluargaan
antara kedua belapihak yang di konkretkan pada benda-benda yang di bawah oleh
pihak laki-laki.
3.
Pada masa lalu pelaksanaan Paniwi
melalui kasughu hanya di lakukan oleh golongan kaomu dan walaka,tetapi sekarang
ini telah dapat di lakukan oleh semua golongan. Urutan acara setelah selesai acara
Paniwi adalah penyelesaian acara penyarahan puro-puro (pakaian mempelai wanita)
yaitu pakaian dari ujung kaki sampai kepalah yang terdiri dari
Cincin,cermin,pisau,selendang,sejadah,sarung,baju,sendal,dan seluruh pakaian
dalam wanita. Tetapi kalau tidak memiliki kemampuan maka cukup di wakili pada 3
jenis benda saja yaitu :
5
1.
Cermin sebagai simbol ketulusan
2.
Pisau sebagai simbil keseriusan
3.
Sisir adalah simbol keikhlasan dari laki-laki
atau perjaka terhadap wanita dan seluruh keluarga.
Pemaknaan kabintangia mulai dari bentuk,proses dan pelakuan masing
masing mengandung nilai filosofi.pertama: kabintangia dalam bentuk tertutup
adalah sebagia penghargaan terhadap semua delegasi yang hadir pada saat itu.
Kedua,sebagai simbol harapan terdepan,terhadap keluarga (polambu).
Yang akan menjaga
kerahasiaan rumatangga, dalam arti segala persoallan runah tangga, dalam arti
segala persoalan rumah tangga hanya diketahui oleh suami istri, dapat juga
terekspos pada tingkat jajaran keluarga apabila keduanya (suami dan istri)
tidak dapat di pecahkan sendiri.ketiga: makna tertutup adalah untuk menutupi
segala kekurangan yang di miliki oleh pihak laki-laki misalnya materi
(keuangan). Keempat: setelah diterima maka kabintingia dikembalikan kepada
pihak perempuan jika dalam keadaan tertutup didalam ada isinya, yaitu 100% dari
isi babintangia yang diserahkan oleh pihak laki-laki yang disebut dengan
istilah matano kenta. dari sisi lain simbolik matano kenta adalah merupakan
pemilihan tanggug jawab moral secara bersama terhadap pembentukan polambu
(keluarga) baru, sekaligus mereka menjadi saksi saat itu.
Setelah proses penyelesaian mahar, maka
selanjutnya adalah ijab dan kabul. Untuk mendapatkan kekuatan secara hukum baik
hukum agama maupun hukum nasional. Ijab kabul terdiri atas duasuku kata yaitu
ijab berarti ungkapan kesiapan laki-laki untuk bersedia menikahi calon
istrinya. Sedangkan kabul adalah proses kesiapandan kesediaan perempuan untuk
menerima laki-laki sebagai calon suami yang disaksikan oleh wali-walinya baik
dari pihak laki-laki maupun wali dari
pihak perempuan.
6
ijab kabul di awali dengan taubat, karena pada
dasarnya umat islam pada dasarnya umat islam dalam melakukan kegiatan sakral
seperti perkawinan terlebi dahulu harus menyucikan diri dengan harapan agar
jalinan kasih sayang akan di himpun dalam keluarga (polambu) agar menghasilkan
benih-benih yang suci. Simbolik lain dari lafaz kalimat tauhid dan rasul adalah
sebagai pengakuan diri bahwa yang akan di lakukan adalah kehendak allah dan
menyerahkan diri bahwa dirinya (calon suami dan istri) benar-benar mengikuti
sunah rasul.jadi perpaduan dua kalimat
syahadat dalam mengawali dua kalimat
syahadat adalah;
1. simbol
keislaman
2. simbol
pengakuan
3. penguatan
bahwa peristiwa tersebut adalah kehendak allah.
4. bahwa yang di miliki itu adalh mengikuti
tuntunan sunah rosul SAW.
Perkawinan
harus ada wali yang syah menurut islam,untuk menghindari tuntunan dari orang
tua dan keluarga di kemudian hari,karena jangan sampai perkawinan hanyalah
keinginan keduanya.
Akhir
dari proses ini laki-laki yang membaca talik yaitu ikrar atau pernyataan diri
terhadap kesungguhan untuk membina keluarga (polambu).serta merupakan
pernyataan secara lisan untuk menggauli menafkahi istri secara layak.apa bila
lalai maka dapat di tuntut secara hukum sesuai
aturan yang berlaku.sedangkan khotba nikah adalah merupakan simpul
peringatan suami dan istri yang akan memasuki bahtera keluarga.inilah yang
harus di waspadai keduanya karena ketika tdiak menujukan pada khotba tersebut nikah bisa sja menjadi
batal,walaupun dengan tutur kata,misalnya ungkapan-ungkapan di luar konrtrol
kesadaran; kata cerai,pulang saja di rumah orang tua mu ( sulimo welambuno
kamokulamu) sedangkan tindakan-tindakan yang dapat
membatalkan
perkawinan misalnya memukul dan menganiyaya istri sendiri.oleh karena itu
oerkawinan bukan hanya sekkedar keinginan berkumpul antara suami dan
istri,tetapi merupakan ikatan moral yang di miliki kekuatan hukum baik hukum
negara,hukum adat,maupun hukum nasional dengan tujuan menghindari
kewenangan-kewenangan baik dari suami ataupun istri dan bahkan campur tangan
pihak ketiga. 7
Setelah
khotbah nikah di perdengarkan oleh penghulu,maka resmi dan sahlah secara hukum
pasangan suami istri,tetapi dalam menggauli istri harus punya etika,,etika yang
di maksud adalah:
1.
dopesua welokaodoha dofoepe deki,masuk ketempat tidur hendak
menggauli istri harus terlebih dahulu memberi tanda atau syarat, agar istri
siyap secara psikologi ,karena jangan sampai sang istri masi dalam keadaan
halangan ,jangan sampai karena desakan berahir timbul unsur-unsur pemaksaan
untuk mlaksanakan untuk melakuka hubungan seksual terhadap istri walaupun
sedang
berhalangan.
2.
mengawali hubungan dengan ucapan
bermasalah dengan harapan beni beni yang akan di semaikan bukan desakan syaitan
tapi hendak allah.
3.
jangan menggauli istri dalam keadaan
tidur,dan atau dibangunkan untuk melayani kebutihan biologis lelaki,karena apa
bila hal in di lakukan bisa bisa mengakibatkan keturunannya tidk sesuai yang di
harapkan.
4.
jangan menggauli istrijika dia dalam
keadaan haids karena dapat mengganggu kesehatan sangistri dan juga haram
hukumnya menggauli istri jika dia haids
5.
tidak di perkenankan menggauli istri
pada ia telah melahirkan batas waktu minimal empat bulan,karena ketika hal itu
kita lakukan akan berdampak terhadap kesehatan istri,
Kelima haltersebut merupakan peringatan bagi
kaum lelaki untuk tidak melakukan hubugan
seksual dengan istri-istrinya,sebab bila dilakukan akan berdampak terhadap
kesehatan wanita juga di anggap
melangggar ketentuan agama serta
mempengaruhi benih-benih keturunan yang di harapkan.melayani kebutuhan
bologis suami adalah merupakan kewajiban mutlak sang istri,tetapi tidak berarti
bahwa laki-laki sekehendak hati untuk di layani tetapi harus tunduk pada
batasan yang telah di gariskan menurut ketentuan agama dan pertimbangan
kesehatan.
9
B.
Perkawinan
sebagai ikatan emosional
Perkawinan adalah
kesatuan pikiran,pendapat yang tersimpul dalam rasa saling mencintai laki laki
dan perempuan.polambu secara adat di muna adalah keinginan yang di miliki oleh
dua insan,laki-laki dan perempuan yang didasari tali kasih sayang untuk
membentuk satu ikatan keluarga.
Perkawinan
dikatakan sebagi ikatan emosional karena
1. Perkawinan
terjadi pasti didasari oleh rasa cinta dan simpati antar kedua belapihak
laki-laki dan perempuan.
2. Di
dalam cinta dan kasih sayang terdorong oleh persaan ingin memiliki dan atau
saling memiliki
3. Di
dalam keluarga terdapat 2 jiwa dan 2 karakter yang kemudian saling memahami dan
bahkan setelah berketurunan di dalam satu keluarga.integrasi karakter memerlukan
strategi pengelolaan emosional sehingga dapat berintegrasi dalam keberagaman
4. Sebagai
tujuan dari pembentukan keluarga adalh
untuk mewujudkan keluarga bahagia,sejahtera,mawaddah dan warahma.
5. Pernyataan
dua hati dua jiwa dalam satu harapan,untuk mencapai keluarga mawaddah dan warahma harus ad penyamanan
persepsi antara 2 insan yang melakoni bahtera keluarga.
6. Penyamanan
dan penyatuan keinginan,
Polambu
(keluarga) merupakan ikatan emosional karena banyak hal beragam yang mesti di
persatukan tetapi tidak berarti dia
harus melembur sebagai mana ungkapan yang menjadi simbol polambu.filosofi in
juga di maknakan secara rasional bahwa proses terjadinya polambu (keluarga)
adalah sesuatu yang sakral tetapi tidak bisa di sakralkan,sesuatu yang abadi tetapi
tidak mutlak abadi,karena begitu ijab kabul di lanjutkan oleh penghulu maka
jiwa raga yang berbeda dipersatukan oleh tali pernikahan sehingga pertemuan dua
jiwa raga bersatu.
10
C.
perkawinan
sebagi ikatan sosiokultural
Setiap didaerah indonesia memiliki
nilai-nilai budaya daerah terdiri dari kebiyasaan yang berbeda.tradisi dan
kebiyasaan itu kemudian terjadi secara berulang-ulang sehingga sehingga menjadi
suatu norma yang mengatur kata kehidupan masyarakat.
Perkawinan di anggap sebagai
sosiokultural karena:
1.
Melalui perkawinan akan membentuk tali
persaudaraan yang semakin akrap,baik secara materi maupun ekstern
2.
Perkawinan memperrahan kan nilai-nilai
budaya dan tradisi kedaerahan
3.
Dalam perkawinan ada aturan-aturan
normatif yang bersifat mengikat sehingga
akan menimbulkan rasa tanggung jawab baik secara horizontal maupun fertikal
4. Perkawinan
menciptakan suasana keharmonisan dan interaksi sosial.
Nilai sosial perkawinan pada
masyarakat muna dapat disimbolkan pada proses pelaksanaan acara penyelesaian
adat perkawinan yaitu:
a. Penyelesaian
maharyang di sampaikan kehadapan delegasi dengan menggunakan yang tertutup
sehelai kain adalah keberhasilan rumah tangga yang harus di jaga.
b. Bahasa
adat yang dipergunakan adalah bahasa
halus baik pelaku adat maupun harapan keturunan dari perkawinan
c. Rangkayan
akhir dari perkawinan yaitu acara kasambu (saling menyuapkan nasi) adalah
simbol kasihsayang
d. Rangkayan
pelaksanaan perkawinan merupakan upaya untuk mempertahan kan adat istiadat
sehingga dalam prosesnya senantiyasa di kembalikan pada masa lampau yang telah
disepakati oleh dewan sara
Berdasarkan
kajian secara logika bahwa perkawinan dikatakn sebagai ikatan kultural karena struktur dan
mekanisme proses pelaksanaan perkawinan
tidak dapat terkontamenasi oleh kemajuan
zaman ataupun di modernisasi,tetapi enantiyasa di kembalikan pada nilai-nilai
keaslianny.
11
Disisilh
lain perkawinan merupakan ikatan sosiokultural,karena proses pelaksanaannya
tidak atas hendak para pelakunya,tetapi atas dasar normatif adat di suatu
daerah trmasuk di muna.
Perkawinan
antara suku bugis laki-laki dan perempuan dari suku muna ,maka dapat menjadi
simpul penyatuan dua adat yang berbeda,sehingga dapat di katakan perkawinan
adalah ikatan kultural.
Yang
menjadi acuan dalam penyelenggaraan adat mengikuti adat wanita maupun tidak bersifat matrilineal,alasan logis
senhingga prosesnya harus seperti itu
karena
1. Penilayan
terhadap kaum wanita yang secara biologis sebagai penabuh beni sedangkan
laki-laki hanya sebagai penabur benih
2. Masyarakat
muna sebagai kelompok yang menganut paham patrileneal,sehingga yang berhak
melakukan proses peminangan adalah laki0laki sedangkan perempuan harus menunggu
sebagai tuan rumah
3. Berdasarkan
ketentuan agama bahwa perempuan harus di bayar maharnya maka pihak laki-laki
wajib membayar mahar sehingga secara otomatis pihak laki-laki mengikuti pola
dan ketentuan adat pihak perempuan.
Dari
perbedaan in tidk menimbulkan jurang pemisah tetapi menjadi kekayaan budaya
yang mempertalika perbedaan-perbedaan golongan serta mempercepat hubungan
kekerabatan dan kekeluargaan,hal in dapat di buktiksn melalui perkawinan antara
suku muna dan suku jawa,,maka pada preses in ad beberapa nilai yang terjadi
adalah:
a. Terjadi
proses akulturasi dan bahkan asimilasi antara budaya muna dengan budaya jawa.
b. Terjadi
proses interaksi budaya antara dua suku bangsa sehingga muncul perluasan
wawasan dan pembendaharaan pengetahuan tentang budaya masing-masing daerah.
c. Dapat
memperluas wawasan kekeluargaan dan kekerabatan sosial.
d. Dapat
meningkatkan nilai-nilai integrasi antara suku bangsa.
e. Mempereret
interaksi sosial secara meluas sehingga jaringan keluarga tidak menonton
padasuatu rumpun keluarga ataupun rumpun suku bangsa saja.
12
Hal
ini
dapat berfungsi secara efektif apa bilan setiap orang memahami tentang hakikat perkawinan baik menurut norma
keagamaan maupun norma adat istiadat,karena terkadang perkawinan dapat
melahirkan peta konflik keluarga,konflik antara suku bagi mereka yang tidak
berpikir daan tidak memahami hakikat perkawinan.
Kajian
bahwa perkawinan sebagai 9katan emosional adalah sesuatu yang serba
abstrak,karena walaupun proses perkawinan mengacu pada normatif keagamaan dan
adat istadat tetapi dari proses itu
hanya berkisar pada tingkat kepuasan seseorang.pernyataan ini di kandung maksud bahwa secara emosional perkawinan
adaalah menyatukan presepsi yang berbeda dan meluruskan benang-benag kusut.
Perkawinan
yang kemudian dapat memperoleh keturunan (anak) sehingga menjadi ikatan
sosiokultural karena anak dapat mewarisi nilai-nilai kultural dari kedua orang
tuanya dan bahkan anak akan menjadi ikatan pertalian yang abadin dalam susunan
keluarga masyarakat.
13
B. KESIMPULAN
Berdasarkan
pembahasan diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa filosofi polambu dimuna
adalah:
Polambu
berdasarkan arti kata terdiri atas dua suku kata yaitu po artinya saling,
sedangkan lambu artinya keluarga, yang berarti
berkeluarga,membentuk rumah tangga dan perkawinan. Jadi filosofi polambu dimuna adalah keinginan hidup bersama antara calon
pasangan suami istri yang mampu
membentuk keluarga diantara kedua bela pihak, yang merupakan kejadian secara
insidental,tetapi suatu peristiwa sakral yang terencana, berstruktur
berdasarkan ketentuan hukum adat muna dan syariat islam.
14
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………….. i
A.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Penjelasan
Filosofi
Polambu
A.1
Menturu ( Sering )…………………………………………… 1
A.2 Mentra ( Tahan atau Bertahan )……………………………… 2
A.3 Duduk (
Mengkora…………………………………………… 3
B.
Perkawinan
sebagai ikatan emosional…………………………….
10
C.
Perkawinan
sebagi ikatan sosiokultural…………………………..
11
B. KESIMPULAN
i
Tugas
Makalah
FILOSOFI POLAMBU DI MUNA
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK III XII IPS1
1.
LISTI ANITA SARI ( KETUA )
2.
ALLYSSA
VICKI .R
3.
MERLAN
4.
SANWAR
5.
LM. SAFAR NUR
AKBAR
6.
DIMA RAHMAT BURUTO
SMA NEGERI 1
RAHA
2013/2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar