MAKALAH
AGAMA
AKHLAK
DI SUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
1. SUBANRIO BAADI
2. SITI ASRI WATI
3. FITRI MURDANA PUTRI
4. KIKI INDRA SARI
5. WD.SYARIA
6. RASNI
7. HASRAWATI
8.binsar
AKPER PEMKAB MUNA
2014/2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah mencurahkan Rahmat dan Hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Pendidikan Agama Islam Semester ke-1 tahun 2014/2015.
Berkat rahmat dan
karunianya, serta di dorong kemauan yang keras disertai kemampuan yang ada,
akhirnya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang ”AKHLAK”
dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
Makalah berisi tentang
“Akhlak”. Manusia yang hidup dalam bimbingan akhlak akan melahirkan suatu
kesadaran untuk berprilaku yang sesuai dengan tuntutan dan tuntunan Allah dan
Rasulnya, serta akan mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis, maka kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan demi kebaikan dimasa mendatang dan semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman.
penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan penulis, maka kritik dan saran yang membangun, sangat kami harapkan demi kebaikan dimasa mendatang dan semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman.
Raha,November
2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………... i
KATA
PENGANTAR …………………………………………………………………. ii
DAFTAR ISI
…………………………………………………………………………... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
…………………………………………………….. 1
B. Rumusan masalah
………………………………………………….. 1
C. Tujuan Penulis
……………………………………………………... 1
BAB II
PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN AKHLAK
A. Pengertian Akhlak
……..…………………………………………… 2
B. Pembagian Akhlak …….
…………………………………………... 2
C. Pembinaan Akhlakul
Karimah …………………………………….. 5
BAB III AKHLAK DALAM BIDANG
EKONOMI
A.
Akhlak Dalam Bidang Ekonomi
………………………………… 7
B. Monopoli Dalam Hukum Nasional ……. ………………………….. 10
C. Monopoli Dalam Hukum Islam ……………………..…………… 11
BAB V PENUTUP
A. Kesimpulan ………………………………………………………. 12
B.Saran................................................................................................. 13
C.Daftar Pustaka
…………………………………………………..... 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian Akhlak Secara Etimologi,
Menurut pendekatan etimologi, perkataan “akhlak” berasal dari bahasa Arab jama’
dari bentuk mufradnya “Khuluqun” yang menurut logat diartikan: budi pekerti,
perangai, tingkah laku atau tabiat. Kalimat tersebut mengandung segi-segi
persesuain dengan perkataan “khalkun” yang berarti kejadian, serta erat
hubungan ” Khaliq” yang berarti Pencipta dan “Makhluk” yang berarti yang
diciptakan. Pengertian akhlak adalah kebiasaan kehendak itu bila membiasakan
sesuatu maka kebiasaannya itu disebut akhlak .Jadi pemahaman akhlak adalah
seseorang yang mengeri benar akan kebiasaan perilaku yang diamalkan dalam
pergaulan semata – mata taat kepada Allah dan tunduk kepada-Nya. Oleh karena
itu seseorang yang sudah memahami akhlak maka dalam bertingkah laku akan timbul
dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan
kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang
dihayati dalam kenyataan hidup keseharian.
Dengan demikian memahami akhlak
adalah masalah fundamental dalam Islam. Namun sebaliknya tegaknya aktifitas
keislaman dalam hidup dan kehidupan seseorang itulah yang dapat menerangkan
bahwa orang itu memiliki akhlak. Jika seseorang sudah memahami akhlak dan
menghasilkan kebiasaan hidup dengan baik, yakni pembuatan itu selalu diulang –
ulang dengan kecenderungan hati (sadar)2 .Akhlak merupakan kelakuan yang timbul
dari hasil perpaduan antara hati nurani, pikiran, perasaan, bawaan dan
kebiasaan dan yang menyatu, membentuk suatu kesatuan tindakan akhlak yang
dihayati dalam kenyataan hidup keseharian. Semua yang telah dilakukan itu akan
melahirkan perasaan moral yang terdapat di dalam diri manusia itu sendiri
sebagai fitrah, sehingga ia mampu membedakan mana yang baik dan mana yang
jahat, mana yang bermanfaat dan mana yang tidak berguna, mana yang cantik dan
mana yang buruk.
B.Rumusan Masalah
a. Apa pengertian dan pembagian akhlak
?
b. Bagaimana pembinaan akhlakul karimah dalam
kehidupan sehari-hari ?
c. Bagaimana akhlak dalam bidang
ekonomi?
1.3 Tujuan Penulis
a. Mengetahui pengertian dan pembagian
akhlak.
b. Mengetahui pembinaan akhlakul karimah dalam kehidupan
sehari-hari. c.
Mengetahui
bagaimana akhlak dalam bidang ekonomi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN AKHLAK
A.Pengertian Akhlak
Diterjemah
dari kitab Is’af thalibi Ridhol Khllaq bibayani Makarimil Akhlaq.Akhlak adalah
sifat-sifat dan perangai yang diumpamakan pada manusia sebagai gambaran batin
yang bersifat maknawi dan rohani.Dimana dengan gambaran itulah manusia
dibangkitkan disaat hakikat segala sesuatu tampak dihari kiamat nanti.
Akhlak adalah kata jamak dari khuluk yang kalau dihubungkan dengan
manusia,kata khuluk lawan kata dari kholq. Perilaku dan tabiat manusia baik
yang terpuji maupun yang tercela disebut dengan akhlak.Akhlak merupakan etika
perilaku manusia terhadap manusia lain,perilaku manusia dengan Allah SWT maupun
perilaku manusia terhadap lingkungan hidup.
Segala macam perilaku atau perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan
sehari-hari disebut akhlakul kharimah atau akhlakul mahmudah.Acuhannya adalah
Al-Qur’an dan Hadist serta berlaku universal.
B. Pembagian Akhlak
Pembagian
akhlak yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah menurut sudut pandang Islam,
baik dari segi sifat maupun dari segi objeknya. Dari segi sifatnya, akhlak
dikelompokkan menjadi dua, yaitu pertama, akhlak yang baik, atau disebut juga
akhlak mahmudah (terpuji) atau akhlak al-karimah; dan kedua, akhlak yang buruk
atau akhlak madzmumah.
a.) Akhlak Mahmudah
“Akhlak
mahmudah adalah tingkah laku terpuji yang merupakan tanda keimanan seseorang.
Akhlak mahmudah atau akhlak terpuji ini dilahirkan dari sifat-sifat yang
terpuji pula”. Sifat terpuji yang dimaksud adalah, antara lain: cinta
kepada Allah,dan cinta kepda rasul rasul, dan taat beribadah, senantiasa
mengharap ridha Allah.
b.) Akhlak Madzmumah
“Akhlak
madzmumah adalah tingkah laku yang tercela atau perbuatan jahat yang merusak
iman seseorang dan menjatuhkan martabat manusia.”
Demikianlah antara lain macam-macam akhlak mahmudah dan madzmumah. Akhlak mahmudah memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, sedangkan akhlak madzmumah merugikan diri sendiri dan orang lain. Allah berfirman dalam surat At-Tin ayat 4-6
Demikianlah antara lain macam-macam akhlak mahmudah dan madzmumah. Akhlak mahmudah memberikan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, sedangkan akhlak madzmumah merugikan diri sendiri dan orang lain. Allah berfirman dalam surat At-Tin ayat 4-6
ôs)s9 $uZø)n=y{ z`»|¡SM}$# þÎû Ç`|¡ômr& 5OÈqø)s? ÇÍÈ ¢OèO çm»tR÷yu @xÿór& tû,Î#Ïÿ»y ÇÎÈ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏHxåur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# óOßgn=sù íô_r& çöxî 5bqãYøÿxE ÇÏÈ
.“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. Kemudian
Kami kembalikan mereka ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka). Kecuali yang
beriman dan beramal shalih, mereka mendapat pahala yang tidak ada putusnya.
Dalam sebuah
hadis Rasulullah saw. bersabda.
“Sesungguhnya manusia yang berakhlak mulia dapat mencapai derajat yang tinggi dan kedudukan mulia di Akhirat. Sesungguhnya orang yang lemah ibadahnya akan menjadi buruk perangai dan akan mendapat derajat yang rendah di neraka Jahanam.” (HR. Thabrani)
“Sesungguhnya manusia yang berakhlak mulia dapat mencapai derajat yang tinggi dan kedudukan mulia di Akhirat. Sesungguhnya orang yang lemah ibadahnya akan menjadi buruk perangai dan akan mendapat derajat yang rendah di neraka Jahanam.” (HR. Thabrani)
C. Pembinaan
Akhlakul karimah
Berdasarkan ayat diatas
maka akhlakul karimah dalam keluarga ini diwajibkan pada setiap orang. Yang
mana akhlak tersebut banyak menentukan sifat dan karakter seseorang, khususnya
dalam pergaulannya. Seseorang akan dihargai dan dihormati apabila memiliki
sifat atau mempunyai akhlak mulia. Demikian juga sebaliknya dia akan
dicampakkan dan dibenci apabila dia berakhlak yang buruk dan tercela, bahkan di
hadapan Allah akan mendapatkan balasan sesuai dilakukannya.
Sebagaimana juga kita ketahui bahwa nilai dan harga manusia itu terletak pada akhlaknya yaitu tingkah laku dan amal perbuatannya, semakin luhur akhlak seseorang, semakin tinggi nilai dan harga dirinya. Karena itu upaya pembinaan dan peningkatan akhlak dalam melestarikan martabat manusia adalah teramat penting dan dalam hal ini Islam dengan segenap aspek ajarannya merupakan salah satu alternative sebagai pedoman dan tuntunan.
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial yaitu tidak akan bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan kata lain manusia hidup dalam suatu masyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat ini akhlak mempunyai peranan yang penting sekali, khususnya dalam kehidupan sehari-hari, sebab kejayaan suatu negara itu terletak pada akhlak masyarakatnya.Demikian pula kehancuran di muka bumi ini disebabkan perbuatan manusia itu sendiri sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi :
tygsß ß$|¡xÿø9$# Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷r& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_öt ÇÍÊÈ
Sebagaimana juga kita ketahui bahwa nilai dan harga manusia itu terletak pada akhlaknya yaitu tingkah laku dan amal perbuatannya, semakin luhur akhlak seseorang, semakin tinggi nilai dan harga dirinya. Karena itu upaya pembinaan dan peningkatan akhlak dalam melestarikan martabat manusia adalah teramat penting dan dalam hal ini Islam dengan segenap aspek ajarannya merupakan salah satu alternative sebagai pedoman dan tuntunan.
Manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk sosial yaitu tidak akan bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan kata lain manusia hidup dalam suatu masyarakat, dalam kehidupan bermasyarakat ini akhlak mempunyai peranan yang penting sekali, khususnya dalam kehidupan sehari-hari, sebab kejayaan suatu negara itu terletak pada akhlak masyarakatnya.Demikian pula kehancuran di muka bumi ini disebabkan perbuatan manusia itu sendiri sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Rum ayat 41 yang berbunyi :
tygsß ß$|¡xÿø9$# Îû Îhy9ø9$# Ìóst7ø9$#ur $yJÎ/ ôMt6|¡x. Ï÷r& Ĩ$¨Z9$# Nßgs)ÉãÏ9 uÙ÷èt/ Ï%©!$# (#qè=ÏHxå öNßg¯=yès9 tbqãèÅ_öt ÇÍÊÈ
“telah nampak kerusakan
di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah
merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka
kembali (ke jalan yang benar)”.
BAB III
AKHLAK DALAM BIDANG EKONOMI
A. Akhlak
Dalam Bidang Ekonomi
. Perkembangan bisnis di
Indonesia telah menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok raksasa konglomerat. Di
samping ada unsur positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak
negatif berupa tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen. Monopoli dan
trust telah menjadi masalah yang krusial di negeri ini.
Dalam melakukan kegiatan
usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum. Kegiatan yang dilarang dalam praktek bisnis adalah monopoli, monopsoni,
penguasaan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis (Elsi Kartika Sari, Hukum
dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta, 2007. hlm. 172).
Persoalan monopoli
sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan
permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam,
sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: “…agar harta itu jangan hanya
berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian…” (QS 59: 7).
Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan
terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesenjangan sosial
dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.
Negara bertanggung jawab
penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada
setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itulah,
beliau menekankan pentingnya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organ negara
yang bertugas untuk memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian dan
sekaligus mengambil tindakan jika terjadi ketidakseimbangan pasar akibat
monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya
At-Turuk al-Hukmiyyah (Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, Jakarta: IIIT,
2002, hlm.151).
B. Monopoli dalam Hukum Nasional
Monopoli diartikan sebagai sebuah
pasar yang hanya memiliki satu penjual (produsen) tetapi memiliki banyak
pembeli (Pindyck, Robert S., and Daniel Rubinfeld, Microeconomics, sixth
edition (New Jersey: Prentice Hall), 2005, hlm. 339). Dengan demikian,
penawaran monopolis sekaligus juga sebagai penawaran pasar (industri), dengan
kata lain permintaan terhadap output perusahaan merupakan permintaan industri.
Secara umum pasar monopoli dicirikan oleh
karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Pasar monopoli adalah pasar dengan satu perusahaan (produsen).
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip (close substitution).
3. Tidak ada kemungkinan untuk masuk dalam industri. 4. Monopolis menguasai penentuan harga (price setter).
5. Promosi iklan kurang diperlukan.
1. Pasar monopoli adalah pasar dengan satu perusahaan (produsen).
2. Tidak mempunyai barang pengganti yang mirip (close substitution).
3. Tidak ada kemungkinan untuk masuk dalam industri. 4. Monopolis menguasai penentuan harga (price setter).
5. Promosi iklan kurang diperlukan.
Berdasarkan karakteristik ke ,
monopolis memiliki apa yang disebut sebagi market power, yaitu
kekuatan/kemampuan untuk menentukan harga dari suatu barang di pasar.
Sumber-sumber market power yang dimiliki oleh monopolis, dalam hal ini disebut
sebagai monopoly power antara lain adalah: (i) elastisitas permintaan pasar,
(ii) jumlah perusahaan dalam pasar, (iii) interaksi di antara perusahaan di
dalam pasar.
Dalam pandangan hukum nasional, monopoli tentu dilarang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seha
Dalam pandangan hukum nasional, monopoli tentu dilarang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Seha
C. Monopoli dalam Hukum Islam
Pada dasarnya dalam
ekonomi Islam, monopoli tidak dilarang, siapapun boleh berusaha/berbisnis tanpa
peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual lain,
asalkan tidak melanggar nilai-nilai Islam. Dalam hal ini yang dilarang
berkaitan dengan monopoli adalah ikhtikar, yaitu kegiatan menjual lebih sedikit
barang dari yang seharusnya sehingga harga menjadi naik untuk mendapatkan
keuntungan di atas keuntungan normal, di dalam istilah ekonomi kegiatan ini
disebut sebagai monopoly’s rent seeking behaviour. Sehingga sekarang dapat
dibedakan antara monopoli dan ikhtikar dalam terminology ekonomi Islam.
Pelarangan ikhtikar
bersumber dari Hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa. “Tidaklah orang
melakukan ikhtikar kecuali ia berdosa.” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan
Ibnu Majah). Dalam riwayat yang lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
memonopoli bahan makana selama empat puluh hari, maka sesungguhnya ia telah
berlepas diri dari Allah dan Allah berlepas diri darinya.” (HR Ahmad).
Dalam hal ini terdapat perbedaan
pendapat mengenai dua hal tentang ikhtikar di antara para ahli fiqih, yakni
jenis barang dan waktu diharamkannya ikhtikar. Karena keterbatasan referensi,
alam pembahasan mengenai hal tersebut, penulis hanya dapat mengutip pendapat
beberapa ahli fikih yakni pendapat Imam al-Ghazali dan Yusuf Qardhawi. Menurut
Imam al-Ghazali pengharaman ikhtikar hanya terbatas pada barang-barang
kebutuhan pokok, selain kebutuhan pokok termasuk penopang bahan makanan pokok
seperti obat-obatan, jamu-jamuan, wewangian, dan sebagainya tidak dikenakan
larangan meskipun termasuk barang yang dimakan.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi akhlak adalah
merupakan tingkah laku manusia yang tampak dan dapat dilihat pada dirinya yang
didorong oleh hati nurani, pemikiran, serta rasio.Segala macam perilaku atau
perbuatan baik yang tampak dalam kehidupan sehari-hari disebut akhlakul
kharimah atau akhlakul mahmudah
B. Saran
Dan diharapkan, dengan
diselesaikannya makalah ini, baik pembaca maupun penyusun dapat menerapkan
akhlak yang baik dan sesuai dengan ajaran islam dalam kehidupan sehari-hari.
Walaupun tidak sesempurna Nabi Muhammad S.A.W, setidaknya kita termasuk kedalam
golongan kaumnya.
DAFTAR PUSTAKA
v Dasar –
dasar Akhlak;, Prof. DR. ZAKIAH HARADJAT dkk, 1990, JAKARTA.
v Belajar
Akhlak, H.SULAIMAN RASJID, 2005 BANDUNG.
v Pendidikan
Agama Islam, Drs. NANDANG l.HAKIM,1988, BANDUNG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar