do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 November 2014

THAHARAH FUNGSI DAN MANFAATNYA

THAHARAH
FUNGSI DAN MANFAATNYA
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah AIK 2 (Fiqh)


Disusun Oleh :

1.      Ade Gusti                         (20120540008)
2.      Lisa Noviyanti                  (20120540017)
3.      Dewi Tri Wulandari          (20120540033)
4.      Dova Dwiyanti                 (20120540037)


Prodi : S1-Pendidikan Bahasa Inggris
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan berkah, rahmat, inayah serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul Thaharah, Fungsi dan Manfaatnya tanpa halangan apapun.
Makalah ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Akidah Islam Kemuhammadiyahan 2 (Fiqh) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Makalah ini berisi tentang pengertian dan pembahasan mengenai pengertian thaharah. Dalam makalah ini juga terdapat penjelasan yang lebih terperinci mengenai bagaimana fungsi dan manfaat dari thaharah.
Makalah ini Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu atas usaha, do’a, serta dukungan dari anggota kelompok (Penulis). Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen AIK yang telah memberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini kemudian mempresentasikannya untuk bahan diskusi kelas.
Kami sebagai manusia biasa yang lemah tentunya mempunyai kekurangan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan dan akan kami terima dengan lapang demi kesempurnaan makalah berikutnya. Atas kekurangan tersebut, kami mohon maaf, dan kami juga sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini, semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta, 17 Maret 2013

ii
Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL.....................................................................................       i
KATA PENGANTAR...................................................................................      ii
DAFTAR ISI.................................................................................................     iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang...................................................................................      1
B.    Rumusan Masalah...............................................................................      1
C.    Tujuan.................................................................................................      2
D.    Ruang Lingkup...................................................................................      2

BAB II PEMBAHASAN
E.     Pengertian Thaharah...........................................................................      3
F.     Syarat wajib Thaharah........................................................................      4
G.    Sarana Melakukan Thaharah...............................................................      4
H.    Bentuk Thaharah................................................................................      6
I.       Pengertian hadas dan  najis ...............................................................    14
J.       Fungsi Thaharah ................................................................................    17
K.    Manfaat Thaharah...............................................................................    17
     
BAB III KESIMPULAN.............................................................................    19
DAFTAR PUSTAKA





iii
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita kepada Allah SWT.
Namun, yang terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk memaparkan penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas ibadah yang lebih baik.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
2.     
1
Apa saja syarat wajib melakukan thaharah?
3.      Apa saja sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
4.      Apa saja macam-macam bentuk thaharah?
5.      Apa pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
6.      Bagaimana fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
7.      Apa manfaat yang diperoleh dari melakukan thaharah?

C.    Tujuan
Makalah yang berjudul Thaharah, Fungsi dan Manfaatnya ini kami susun sebagai :
1.      Sarana berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu thaharah secara lebih jelas dan rinci.
2.      Sarana dakwah karena saling mengingatkan pentingnya mempelajari ilmu thaharah sebagai syarat suci dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
3.      Menyiarkan bahwa mempelajari ilmu thaharah itu adalah suatu keharusan dan kebutuhan bagi umat islam, karena di dalamnya terdapat berbagai syar’i yang wajib diketahui dan diamalkan oleh seorang muslim.

D.    Ruang Lingkup
Dalam makalah ini sebagian besar berisi tentang hal-hal yang berkaitan dengan apa itu thaharah secara lengkap dan dijelaskan secara lebih rinci dan jelas. Mulai dari pengertian, syarat wajib melakukan thaharah, sarana untuk melakukan thaharah, mengenal macam – macam bentuk thaharah, kemudian pengertian hadist dan najis dan bagaimana cara mensucikannya serta penerapan kedua ilmu tersebut dalam konteks kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, dari berbagai sub-judul yang ada, dijelaskan mengenai pembahasan yang jelas agar mudah dipahami dan sesuai dengan materi yang ada. Dalam makalah ini juga terdapat firman-firman Allah SWT yang mendukung penjelasan yang ada, dan firman-firman Allah SWT tersebut juga menjadi pedoman atau landasan dalam penjelasan dalam makalah ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur), artinya  bersuci atau  bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas besar maupun hadas kecil dan bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan perhiasannya adalah salam.”
Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
3
 
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW bersabda.
النظافة من الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)

B.     Syarat wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib tersebut ialah :
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Masuk waktu ( Untuk mendirikan solat fardhu ).
5.      Tidak lupa
6.      Tidak dipaksa
7.      Berhenti darah haid dan nifas
8.      Ada air atau debu tanah yang suci.
9.      Berdaya melakukannya mengikut kemampuan.

C.    Sarana Melakukan Thaharah
Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. ”
(Surah Al-Nisa’, 4:43)

Berdasarkan firman Allah diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah sebagai berikut :
1.      Air dapat digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.       Air suci dan mensucikan
Adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis, dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata air.
b.      Air suci tetapi tidak mensucikan
Air ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)      Air yang berubah salah satu sifatnya, seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)      Air yang kurang dari 2 kollah(jika persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
3)      Air buah-buahan, seperti: air kelapa, perasan anggur dsb
c.       Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.      Air mutanajis
Adalah air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis, maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau, maupun rasanya.
2.      Tanah, boleh menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan sesuatu.
3.      Debu, dapat digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4.      Batu bata, tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk istinjak.

D.    Bentuk Thaharah
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi wajib dan istinjak
3.      Wudhu
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan (air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 6.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٦)
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)

·         Syarat Wudu :
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a.       Beragama Islam
b.      Sudah mumayiz
c.       Tidak berhadas besar dan kecil
d.      memakai air suci lagi mensucikan
e.       Tidak ada sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah dsb.

·         Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a.       Niat berwudu di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b.      Membasuh seluruh muka
c.       Membasuh kedua tangan sampai siku
d.      Mengusap atau menyapu sebagian kepala.
e.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan
f.       Tertib (berurutan dari pertama sampai terakhir
 


·         Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
a.       Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b.      Membaca ta’awuz dan basmalah
c.       Berkumur-kumur bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d.      Membasuh dan membersihkan lubang hidung
e.       Menyapu seluruh kepala
f.       Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki
g.      Mendhulukan anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h.      Membasuh anggota wudu tiga kali.
i.        Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
j.        Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci.”
·         Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan hal-hal seperti berikut.
a.       Keluar sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan sebagainya)
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
b.      Bersentuhaan kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
c.       Menyentuh kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan oleh Ahmad)

d.      Tidur dengan nyenyak
e.       Hilang akal.

4.      Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)

Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum adalah sebagai berikut.
·         Syarat Tayamum
Syarat tayamum adalah sebagai berikut :
a.       Ada sebab yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b.      Sudah masuk waktu salat
c.       Sudah berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d.      Menghilangkan najis yang melekat di tubuh
e.       Menggunakan tanah atau debu yang suci.

·         Rukun Tayamum
a.       Niat
b.      Mengusap debu ke muka
c.       Mengusap debu ke dua tangan sampai siku
d.      Tertib

·         Sunah Tayamum
Dalam melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum sebagai berikut.
a.       Membaca dua kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b.      Membaca ta’awuz dan basmalah
c.       Menepiskan debu yang ada di telapak tangan
d.      Merenggangkan jari-jari tangan
e.       Menghadap kiblat
f.       Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g.      Membaca do’a (seperti do’a sesudah wudu)

·         Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a.       Semua yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b.      Keadaan seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum salat)
c.       Murtad (keluar dari agama Islam)
·         Praktik Tayamum
Ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit yang tidak memperbolehkan terkena air.
a.       Carilah tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b.      Letakkan atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat dalam hati. Lafal niat tayamum.
4.      نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”

c.       Mengusap kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan. Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d.      Membaca do’a sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.

3.      Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat. Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah Swt :
5.      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)

Adapun lafal niatnya adalah sebagai berikut :
6.      نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah   Ta’ala.’

·         Rukun mandi wajib
Ada beberapa hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai berikut :
a.       Niat mandi wajib
b.      Menyiramkan air keseluruh tubuh dengan merata.
c.       Membersihkan kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.

·         Sunah Mandi Wajib
Pada waktu mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a.       Menghadap kiblat
b.      Membaca basmalah
c.       Berwudu sebelum mandi
d.      Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e.       Menggosok badan dengan tangan.

·         Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a.       Keluarnya air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka ia tidak wajib mandi.
b.      Selesainya haid bagi perempuan.
c.       Selesai melahirkan.
d.      Selesai nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e.       Meninggalnya seseorang (jenazah).

·         Praktek Mandi Wajib
Bagi perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a.       Pastikan bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b.      Lakukan sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c.       Sempurnakan dengan sunah-sunah mandi wajib.

3.      Istinja’
Pengertian  istinja’ Menurut bahasa, istinja’ berarti terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.


a.       Hal-hal yang dilarang ketika buang air
-          Dilarang menjawab suara adzan
-          Dilarang menjawab salam
-          Bila bersin hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
-          Dilarang mengucapkan kalimat-kalimat dzikir
-          Dilarang sambil makan, minum dan sebagainya

b.      Alat-alat yang digunakan untuk istinja’
-          Air
-          Batu (jika tidak ada air)
-          Kertas atau tissue (jika tidak ada air)
-          Daun-daunan yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)

c.       Tata cara istinja’
-          Ada air dapat dibersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih. Membasuh tempat keluarnya najis dengan air hingga bersih
-          Jika tidak Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada batu dapat digunakan benda-benda lain asal keset atau keras.

E.     Pengertian hadas dan najis
1.      Hadas
a.       Pengertian Hadas
Hadas menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء  (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2.      وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub, maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)

Ayat dan hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b.      Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1)      Hadas kecil
Hadas kecil adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
-          Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
-          Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
-          Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa pembatas.
-          Hilang akal karena sakit atau mabuk.
-          Hadas besar
2)      Hadas besar adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
-          Bersetubuh (hubungan suami istri)
-          Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
-          Keluar darah haid
-          Nifas
-          Meninggal dunia

2.      Najis
a.       Pengertian Najis
Najis menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b.      Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1)      Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada benda yang terkena najis.
2)      Najis Mutawasitah
Najis mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
-          Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya, tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
-          Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna, rasa dan baunya.


3)      Najis Mugalazah
Najis mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.”  (HR Muslim).

F.     Fungsi Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki  fungsi yaitu :
1.      Membiasakan hidup bersih dan sehat
2.      Membiasakan hidup yang selektif
3.      Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT melalui sholat
4.      Sebagai sarana untuk menuju surga
5.      Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT

G.    Manfaat Thaharah
1.      Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2.      Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai kesucian dan kebersihan.
3.      Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari iman.
4.      Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan, pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5.      Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya, rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan disiplin.

















BAB III
KESIMPULAN

Thaharah memiliki pengertian secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan thaharah  yang paling utama adalah beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu, kertas, tisur dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt. Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.







19
 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber Buku :
Al-Quranul Karim
Ai Qahthani, Dr. Said bin Ali bin Wahb.  2004. Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap. Yogyakarta. Media Hidayah.
Suyono, Slamet Abidin. 1998. Fiqih Ibadah. Bandung. Pustaka Setia.
Sulaiman, H. 2006. Fiqih Islam. Bandung. PT. Sinar Baru Algensindo

Sumber Internet:
Muthoharoh, Hafiz. 2009.  Fungsi Thaharah dalam Kehidupan. http://alhafizh84.wordpress.com. Diakses pada 10 Maret 2013.\
Thaharah. http://nyemania.blogspot.com. Diakses pada 10 Maret 2013
Topik: Bab 1 : Taharah / Bersuci. http://halaqah.net. Diakses pada 10 Maret 2013
Fadholi, Arif. Ketentuan Thaharah (bersuci).  http://ariffadholi.blogspot.com. Diakses pada 10 Maret 2013





Allah telah menjadikan thaharah (kebersihan) sebagai cabang dari keimanan. Oleh karena itu, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantaiasa hidup bersih, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan masyarakat. Adapun yang perlu kita perhatikan dalam menjaga kebersihan adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal, lingkungan sekolah, tempat ibadah, dan tempat umum.
1. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Kebersihan tidak hanya terbatas pada jasmani dan rohani saja, tetapi juga kebersihan mempunyai ruang lingkup yang luas. Di antaranya adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal kita bersama-sama ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar kita sehat dan betah tinggal di rumah, maka kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kebersihan lingkungan tempat tinggal yang bersih, rapi, dan nyaman menggambarkan ciri pola hidup orang yang ber-iman kepada Allah.
2. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
Sekolah adalah tempat kita menuntut ilmu, belajar, sekaligus tempat bermain pada waktu istirahat. Sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman sangat mempengaruhi ketenangan dan kegairahan belajar. Oleh karena itu, para siswa hendaknya menjaga kebersihan kelas, seperti dinding, lantai, meja, kursi, dan hiasan yang ada.
Di samping membersihkan ruang kelas, yang tidak kalah pentingnya adalah membersihkan lingkungan sekolah, karena kelancaran dan keberhasilan pembelajaran ditunjang oleh kebersihan lingkungan sekolah, kenayamaan di dalam kelas, tata ruang yang sesuai, keindahan taman sekolah, serta para pendidik yang disiplin. Oleh karena itu, kita semua harus menjaga keber-sihan, baik di rumah maupun di sekolah, agar kita betah serta terhindar dari berbagai penyakit.
3. Menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah
Kita mengetahui bahwa tempat ibadah – masjid, mushalla, atau langgar – adalah tempat yang suci. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk merawatnya supaya orang yang melakukan ibadah mendapatkan ketenang-an, dan tidak terganggu dengan pemandangan yang kotor atau bau di sekelilingnya. Umat Islam akan mendapatkan kekhusyuan dalam beribadah kalau temaptnya terawatt dengan baik, dan orang yang merawatnya akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Dengan demikian, kita akan terpanggil untuk selalu menjaga kebersihan ling kungan tempat ibadah di sekitar kita. Apabila orang Islam sendiri menga-baikan kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah, ini berarti tingkat keimanan mereka belum seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam.
4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum
Menjaga dan memelihara kebersihan di tempat umum dalam ajaran Islam memiliki nilai lebih besar daripada memelihara kebersihan di lingkungan tempat tinggal sendiri, karena tempat umum dimanfaatkan oleh orang banyak.
Pengertian dan Pentingnya Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma
nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Senin, 03 Desember 2012
1. PENGERTIAN DAN PENTINGNYA THAHARAH

Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’, thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi, yaitu hadats.242

Khabats ialah sesuatu yang kotor menurut syara*. Adapun hadats ialah sifat syara’ yang melekat pada anggota tubuh dan ia dapat menghilangkan thaharah (kesucian).

Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya.243 Tambahan di akhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.

Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali244 adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.

Jenis Thaharah
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats (menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Me nyucikan hadats terbagi kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.

Pentingnya Thaharah
Thaharah amat penting dalam Islam baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis; ataupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadats, dan suci seluruh anggota zahir dari janabah (junub); sebab ia menjadi syarat yang tetap bagi sahnya shalat yang dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari. Oleh karena shalat adalah untuk menghadap Allah SWT, maka menunaikannya dalam keadaan suci adalah untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT. Meskipun hadats dan janabah bukanlah najis yang dapat dilihat, tetapi ia tetap merupakan najis ma’nawi yang menyebabkan tempat yang terkena olehnya menjadi kotor. Oleh sebab itu, apabila ia ada, maka ia menyebabkan cacatnya kehormatan dan juga berlawanan dengan prinsip kebersihan. Untuk menyucikannya, maka perlu mandi. Jadi, thaharah dapat menyucikan rohani dan jasmani sekaligus.

Islam sangat memerhatikan supaya penganutnya senantiasa bersih dalam dua sisi; maddi (lahiriah) dan ma’nawi (rohani).245 Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat mementingkan kebersihan, dan juga membuktikan bahwa Islam adalah contoh tertinggi bagi keindahan, penjagaan kesehatan, dan pembinaan tubuh dalam bentuk yang paling sempurna, juga menjaga lingkungan dan masyarakat supaya tidak menjadi lemah dan berpenyakit. Karena, membasuh anggota lahir yang terbuka dan bisa terkena debu, tanah dan kuman- kuman setiap hari serta membasuh badan dan mandi setiap kali berjunub, akan menyebabkan badan menjadi bersih dari kotoran.

Menurut kedokteran, cara yang paling baik untuk mengobati penyakit berjangkit dan penyakit-penyakit lain ialah dengan cara menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan adalah suatu langkah untuk mengantisipasi diri dari terkena penyakit. Sesungguhnya antisipasi lebih baik daripada mengobati.

Allah SWT memuji orang yang suka ber- suci (mutathahhirin) berdasarkan firman-Nya,
"... Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)
Allah SWT memuji ahli Masjid Quba’ dengan firman-Nya,

"... Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah: 108)

Seorang Muslim hendaklah menjadi contoh bagi orang lain dalam soal kebersihan dan kesucian, baik dari segi lahir maupun batin. Rasulullah saw. bersabda kepada sekelompok sahabatnya,
"Apabila kamu datang ke tempat saudara- saudara kamu, hendaklah kamu perindah atau perbaiki kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian di antara manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak teratur."246
 

Tidak ada komentar: