THAHARAH
FUNGSI DAN MANFAATNYA
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah AIK 2 (Fiqh)
Disusun Oleh :
1.
Ade Gusti (20120540008)
2.
Lisa Noviyanti (20120540017)
3.
Dewi Tri Wulandari (20120540033)
4.
Dova Dwiyanti (20120540037)
Prodi : S1-Pendidikan Bahasa Inggris
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
2013
|
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan berkah, rahmat, inayah serta hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Thaharah, Fungsi dan
Manfaatnya” tanpa halangan apapun.
Makalah
ini disusun sebagai salah satu persyaratan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Akidah Islam Kemuhammadiyahan 2 (Fiqh) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Makalah
ini berisi tentang pengertian dan pembahasan mengenai
pengertian thaharah. Dalam
makalah ini juga terdapat penjelasan yang lebih terperinci
mengenai bagaimana fungsi
dan manfaat dari thaharah.
Makalah
ini Alhamdulillah dapat terselesaikan tepat waktu atas
usaha, do’a, serta dukungan dari anggota kelompok (Penulis).
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen AIK yang telah memberikan
kesempatan untuk menyusun makalah ini kemudian mempresentasikannya untuk bahan
diskusi kelas.
Kami sebagai manusia biasa yang lemah tentunya
mempunyai kekurangan. Kami menyadari bahwa makalah ini masih mempunyai
banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. Untuk itu kritik dan
saran yang membangun sangat diharapkan dan akan kami terima dengan lapang demi
kesempurnaan makalah
berikutnya. Atas kekurangan
tersebut, kami mohon maaf, dan kami juga sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam
penyusunan makalah ini, semoga Allah
SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Yogyakarta, 17
Maret 2013
ii
|
|
HALAMAN JUDUL..................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................... 1
C.
Tujuan................................................................................................. 2
D.
Ruang
Lingkup................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
E.
Pengertian
Thaharah........................................................................... 3
F.
Syarat
wajib Thaharah........................................................................ 4
G.
Sarana
Melakukan Thaharah............................................................... 4
H.
Bentuk
Thaharah................................................................................ 6
I.
Pengertian
hadas dan najis ............................................................... 14
J.
Fungsi
Thaharah ................................................................................ 17
K.
Manfaat
Thaharah............................................................................... 17
BAB III KESIMPULAN............................................................................. 19
DAFTAR PUSTAKA
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam
menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan
badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka
melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah
agar umat muslim terhindari dari kotoran atau debu yang menempel di badan
sehingga secara sadar atau tidak sengaja membatalkan rangkaian ibadah kita
kepada Allah SWT.
Namun, yang
terjadi sekarang adalah, banyak umat muslim hanya tahu saja bahwa bersuci itu
sebatas membasuh badan dengan air tanpa mengamalkan rukun-rukun bersuci lainnya
sesuai syariat Islam. Bersuci atau istilah dalam istilah Islam yaitu “Thaharah” mempunyai makna yang luas
tidak hanya berwudhu saja.
Pengertian thaharah
adalah mensucikan diri, pakaian, dan tempat sholat dari hadas dan najis menurut
syariat islam. Bersuci dari hadas dan najis adalah syarat syahnya seorang
muslim dalam mengerjakan ibadah tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut
sebenarnya banyak sekali manfaat yang bisa kita ambil dari fungsi thaharah. Taharah
sebagai bukti bahwa Islam amat mementingkan kebersihan dan kesucian
Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka penulis bermaksud untuk memaparkan
penjelasan lebih rinci tentang thaharah, menjelaskan bagaimana fungsi thaharah
dalam menjalan ibadah kepada Allah, serta menjelaskan manfaat thaharah yang
dapat umat muslim peroleh. Dengan demikian umat muslim akan
lebih tahu makna bersuci dan mulai mengamalkannya untuk peningkatan kualitas
ibadah yang lebih baik.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian thaharah secara bahasa dan istilah?
2.
1
|
3. Apa saja
sarana yang digunakan untuk melakukan thaharah?
4. Apa saja
macam-macam bentuk thaharah?
5. Apa
pengertian hadas dan najis dan cara mensucikannya?
6. Bagaimana
fungsi thaharah dalam kehidupan sehari-hari?
7. Apa manfaat
yang diperoleh dari melakukan thaharah?
C. Tujuan
Makalah yang berjudul “Thaharah,
Fungsi dan Manfaatnya” ini kami susun sebagai :
1.
Sarana
berbagi ilmu pengetahuan tentang islam khususmya mengenai ilmu
thaharah
secara lebih jelas dan rinci.
2.
Sarana
dakwah karena saling mengingatkan pentingnya mempelajari
ilmu thaharah
sebagai syarat suci
dalam menjalankan ibadah
kepada
Allah SWT.
3.
Menyiarkan
bahwa mempelajari
ilmu thaharah
itu adalah suatu keharusan
dan kebutuhan bagi umat islam,
karena
di dalamnya terdapat berbagai syar’i yang wajib diketahui dan diamalkan oleh
seorang muslim.
D. Ruang
Lingkup
Dalam makalah
ini sebagian besar berisi tentang hal-hal yang berkaitan
dengan apa itu thaharah
secara lengkap dan
dijelaskan secara lebih rinci dan jelas. Mulai dari pengertian, syarat wajib melakukan thaharah,
sarana untuk melakukan
thaharah, mengenal macam – macam bentuk thaharah, kemudian
pengertian hadist dan najis dan bagaimana cara mensucikannya
serta penerapan kedua ilmu tersebut dalam konteks kehidupan sehari-hari. Tidak hanya itu, dari berbagai sub-judul
yang ada, dijelaskan mengenai pembahasan yang jelas agar mudah dipahami dan
sesuai dengan materi yang ada.
Dalam makalah ini juga terdapat firman-firman Allah SWT yang mendukung
penjelasan yang ada, dan firman-firman Allah SWT tersebut
juga menjadi pedoman
atau landasan dalam
penjelasan dalam makalah ini.
|
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Thaharah
Taharah menurut bahasa berasal dari kata طهور (Thohur),
artinya bersuci atau bersih.
Menurut istilah adalah bersuci dari hadas, baik hadas
besar maupun hadas kecil dan
bersuci dari najis yang meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang
terbawa di badan.
Taharah merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Dalam
kesempatan lain Nabi SAW juga bersabda:
قال عليه الصلاة والسلام: مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ
أَلطََّهَارَةُ، وَتَحْرِيْمُهَا التَّكْبِيْرُ، وَتَحْلِيْلُهَا التَّسْلِيْمُ
“Nabi
Bersabda: Kuncinya shalat adalah suci, penghormatannya adalah takbir dan
perhiasannya adalah salam.”
Hukum
taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan. Dalam hal ini banyak ayat Al qur`an dan
hadist Nabi Muhammad saw, menganjurkan agar kita senantiasa menjaga kebersihan
lahir dan batin.
Firman Allah Swt :
وَيَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا
تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ
أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ (٢٢٢)
Artinya: “Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan mencintai orang-orang yang suci
lagi bersih”. (QS Al Baqarh:222)
3
|
Selain ayat al qur`an tersebut, Nabi Muhammad SAW
bersabda.
النظافة من
الايمان (رواه مسلم)
Artinya : “Kebersihan
itu adalah sebagian dari iman.”(HR.Muslim)
B. Syarat
wajib Thaharah
Setiap mukmin mempunyai syarat
wajib untuk melakukan thaharah. Ada hal-hal yang harus diperhatikan sebagai
syarat sah-nya berthaharah sebelum melakukan perintah Allah SWT. Syarat wajib
tersebut ialah :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4.
Masuk waktu (
Untuk mendirikan solat fardhu ).
5. Tidak lupa
6. Tidak dipaksa
7. Berhenti darah haid dan nifas
8. Ada air atau debu tanah yang suci.
9.
Berdaya
melakukannya mengikut kemampuan.
C. Sarana
Melakukan Thaharah
Firman
Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ
وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي
سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ
جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu solat, sedang kamu dalam
keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula
menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan berjunub), terkecuali sekadar
berlalu sahaja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau dalam bermusafir
atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang
baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi
Maha Pengampun. ”
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
(Surah Al-Nisa’, 4:43)
Berdasarkan firman Allah
diatas dapat disimpulkan bahwa sarana yang dapat digunakan untuk bersuci adalah
sebagai berikut :
1.
Air dapat
digunakan untuk mandi, wudu, dan membersihkan benda-benda yang terkena najis.
Sedangkan air untuk bersuci sendiri di bagi menjadi beberapa jenis
berdasarkan fungsinya, yaitu :
a.
Air
suci dan mensucikan
Adalah
air yang dapat digunakan untuk bersuci, baik menghilangkan hadas maupun najis,
dan airnya tidak berubah warna maupun zatnya. Misal air hujan, air sungai, air
sumur, air laut, air salju, air embun dan air sumber lain yang keluar dari mata
air.
b.
Air suci tetapi tidak mensucikan
Air
ini halal diminum, tetapi tidak dapat mensucikan hadas dan najis.
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
Yang termasuk air suci tetapi tidak mensucikan adalah:
1)
Air yang berubah salah satu sifatnya,
seperti: air teh, air kopi, air susu, dsb
2)
Air yang kurang dari 2 kollah(jika
persegi panjang maka ukurannya adalah1 ¼ hasta/±216 liter)
3)
Air buah-buahan, seperti: air kelapa,
perasan anggur dsb
c.
Air suci tetapi makhruh hukumnya
Yaitu
air yang terjemur sinar matahari dalam wadah selain emas dan perak
d.
Air mutanajis
Adalah
air yang terkena najis. Apabila airnya kurang dari 2 kollah, terkena najis,
maka hukumnya menjadi najis. Akan tetapi jika airnya lebih dari 2 kollah, maka
hukumnya tidak najis dan bisa digunakan untuk bersuci selama tidak berubah
warna, bau, maupun rasanya.
2.
Tanah, boleh
menyucikan jika tidak digunakan untuk sesuatu fardhu dan tidak bercampur dengan
sesuatu.
3.
Debu, dapat
digunakan untuk tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
4.
Batu bata,
tisu atau benda atau benda yang dapat untuk menyerap bisa digunakan untuk
istinjak.
D. Bentuk
Thaharah
Taharah terbagi menjadi dua bagian yaitu
lahir dan batin. Taharah lahir adalah taharah / suci dari najis dan hadas yang
dapat hilang dicuci dengan air mutlak (suci menyucikan) dengan wudu, mandi, dan
tayamun. Taharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan
maksiat, seperti dengki, iri, penipu, sombong, ujub, dan ria.
Sedangkan berdasarkan cara
melakukan thaharah, ada beberapa macam bentuk yaitu : wudhu, tayamum, mandi
wajib dan istinjak
3.
Wudhu
Wudu menurut bahasa berarti bersih. Menurut istilah
syara’ berarti membasuh anggota badan tertentu dengan air suci yang menyucikan
(air mutlak) dengan tujuan menghilangkan hadas kecil sesuai syarat dan
rukunnya. Firman Allah SWT dalam surat Al
Maidah
ayat 6.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ
يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
(٦)
Artinya : “Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat, maka basuhlah
mukamu, kedua tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai mata kaki.”(QS Al maidah :6)
·
Syarat Wudu :
Wudu seseorang dianggap sah apabila memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Beragama
Islam
b. Sudah
mumayiz
c. Tidak
berhadas besar dan kecil
d. memakai air
suci lagi mensucikan
e. Tidak ada
sesuatu yang menghalangi samp[ainya air ke anggota wudu, seperti cat, getah
dsb.
·
Rukun Wudu
Hal-hal yang wajib dikerjakan dalam wudu adalah sebagai berikut.
a. Niat berwudu
di dalam hati bersamaan ketika membasuh muka. Lafal niat:
نويت الوضوء لرفعالحدث الاصغر لله تعالى
Artinya:”Saya
berniat wudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah SWT.”
b. Membasuh
seluruh muka
c. Membasuh
kedua tangan sampai siku
d. Mengusap
atau menyapu sebagian kepala.
e. Membasuh
kedua kaki sampai mata kaki, dan
f. Tertib
(berurutan dari pertama sampai terakhir
·
Sunah Wudu
Untuk menambah pahala dan menyempurnakan wudu, perlu diperhatikan hal-hal
yang disunahkan dalam melakukan wudu, antara lain sebagai berikut.
a. Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak berwudu
b. Membaca
ta’awuz dan basmalah
c. Berkumur-kumur
bagi seseorang yang sedang tidak berpuasa
d. Membasuh dan
membersihkan lubang hidung
e. Menyapu
seluruh kepala
f. Membasuh
sela-sela jari tangan dan kaki
g. Mendhulukan
anggota wudu yang kanan dari yang kiri.
h. Membasuh
anggota wudu tiga kali.
i.
Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
j.
Membaca do’a sesudah wudu.
Do’a sesudah wudu.
اشهد ان لا الٰه الاّ الله وحده لا
شريك له. و اشهد انّ محمّدا عبده ورسوله. اللهمّ اجعلني من التّوّابين واجعلني
منالمتطهّرين
Artinya : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha
Esa, yang tida sekutu bagi-Nya, Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku termasuk dalam golongan
orang-orang yang bertobat, dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan
orang-orang yang bersuci.”
·
Hal yang membatalkan wudu.
Wudu seseorang dikatakan batal apabila yang bersangkutan telah melakukan
hal-hal seperti berikut.
a. Keluar
sesuatu dari kubul (kemaluan tempat keluarnya air seni) atau dubur(anus), baik
berupa angin maupun cairan(kentut,kencing, tinja, darah, nanah, mazi, mani dan
sebagainya)
Firman Allah
SWT dalam Al Qur’an Surah An Nisa’:43.
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ
الْغَائِطِ
Artinya : “atau kembali dari tempat buang air ....” (QS.An-Nisa :43)
b. Bersentuhaan
kulit laki-laki dan perempuan tanpa pembatas.
Firman Allah
SWT dalam Al Qur’an surah An Nisa :43.
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya : “atau kamu telah menyentuh perempuan.”
c. Menyentuh
kubul atau dubur dengan tapak tangan tanpa pembatas.
Sabda Nabi
Muhammad SAW.
عن امّ حبيبه قالت سمعت رسول الله
صلّى الله عليه و سلّم يقول من مسّ فرجه فليتوضّاء (رواه ماجه وصصحه احمد)
Artinya : “Dari
Umi Habibah ia berkata saya telah mendengar Rosulullah SAW bersabda :”Barang
siapa menyentuh kemaluannya hendaklah berwudu.”(HR Ibnu Majjah dan disahkan
oleh Ahmad)
d. Tidur dengan
nyenyak
e. Hilang akal.
4.
Tayamum
Tayamum secara bahasa adalah berwudu dengan debu,(pasir, tanah) yang suci
karena tidak ada air atau adanya halangan memakai air.
Tayamum menurut istilah adalah menyapakan tanah atau debu yang suci ke muka
dan kedua tangan sampai siku dengan memenuhi syarat da rukunnya sebagai
pengganti dari wudu atau mandi wajib karena tidak adanya air atau dilarang
menggunakan air disebabkan sakit.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa
ayat 43..
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا
جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ
عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ
النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا
بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)
Artinya : “Dan
jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air
atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka
bertayammumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu
sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An Nisa:43)
Tayammum merupakan pengganti dari berwudu. Apabila seseorang telah
melaksanakan salat dengan tayamum kemudian dia menemukan air, maka tidak wajib
mengulang sekalipun waktu salat masih ada.
Adapun syarat dan rukun, sunah serta hal-hal yang terkait dengan tayamum
adalah sebagai berikut.
·
Syarat Tayamum
Syarat
tayamum adalah sebagai berikut :
a. Ada sebab
yang membolehkan mengganti wudu atau mandi wajib dengan tayamum.
b. Sudah masuk
waktu salat
c. Sudah
berusaha mencari air tetapi tidak menemukan
d. Menghilangkan
najis yang melekat di tubuh
e. Menggunakan
tanah atau debu yang suci.
·
Rukun Tayamum
a. Niat
b. Mengusap debu
ke muka
c. Mengusap
debu ke dua tangan sampai siku
d. Tertib
·
Sunah Tayamum
Dalam
melaksanakan tayamum, seseorang hendaknya memperhatikan sunah-sunah tayamum
sebagai berikut.
a. Membaca dua
kalimah syahadat ketika hendak bertayamum
b. Membaca
ta’awuz dan basmalah
c. Menepiskan
debu yang ada di telapak tangan
d. Merenggangkan
jari-jari tangan
e. Menghadap
kiblat
f. Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri
g. Membaca do’a
(seperti do’a sesudah wudu)
·
Hal yang membatalkan Tayamum
Tayamum
seseorang menjadi batal karena sebab berikut :
a. Semua yang
membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
b. Keadaan
seseorang melihat air yang suci yang mensucikan (sebelum
salat)
c. Murtad
(keluar dari agama Islam)
·
Praktik Tayamum
Ada beberapa
hal yang perlu kamu ketahui dalam melakukan tayamum. Hal tersebut perlu
diperhatikan karena suatu saat kamu pasti akan melakukannya, seperti ketika
kamu dalam perjalanan, berada di daerah yang tidak ada air, atau sedang sakit
yang tidak memperbolehkan terkena air.
a. Carilah
tempat yang mengandung debu/tanah yang suci.
b. Letakkan
atau tempelkan kedua tangan pada tempat yang berdebu tersebut disertai niat
dalam hati. Lafal niat tayamum.
4.
نويت التّيمّم لاستبا حة الصّلاة فرضا
لله تعالى
Artinya :” Aku niat bertayamum untuk
dapat mengerjakan salat fardu karena Allah Ta’ala.”
c. Mengusap
kedua tangan sampai siku hingga merata dengan mendahulukan tangan kanan.
Usahakan mencari debu pada tempat yang berbeda.
d. Membaca do’a
sesudah tayamum, seperti do’a sesudah wudu.
3.
Mandi Wajib
Mandi wajib disebut juga mandi besar, mandi junub, atau mandi janabat.
Mandi wajib adalah menyiram air ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai
ujung kaki dengan disertai niat mandi wajib di dalam hati.
Firman Allah
Swt :
5.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “.......dan
jika kamu junub maka mandilah.” (QS Al Maidah)
Adapun lafal
niatnya adalah sebagai berikut :
6.
نويت غسل الجنابة لرفع الحدث الكبر
فرضا لله تعا لى
Artinya : “Aku
niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar karena Allah
Ta’ala.’
·
Rukun mandi wajib
Ada beberapa
hal yang menjadi rukun dalam melaksanakan mandi wajib, diantaranya sebagai
berikut :
a. Niat mandi
wajib
b. Menyiramkan
air keseluruh tubuh dengan merata.
c. Membersihkan
kotoran yang melekat atau mengganggu sampainya air ke badan.
·
Sunah Mandi Wajib
Pada waktu
mandi wajib disunahkan melakukan beberapa hal, antara lain :
a. Menghadap
kiblat
b. Membaca
basmalah
c. Berwudu
sebelum mandi
d. Mendahulukan
anggota badan yang kanan dari yang kiri, dan
e. Menggosok
badan dengan tangan.
·
Beberapa Penyebab Diwajibkan Mandi Wajib
Berikut ini
adalah hal-hal yang menjadi penyebab diwajibkannya mandi wajib:
a. Keluarnya
air mani (sperma) dengan syahwat, baik ketika sedang tidur maupun dalam keadaan
terjaga. Akan tetapi, apabila ia bermimpi tidak disertai keluarnya mani, maka
ia tidak wajib mandi.
b. Selesainya
haid bagi perempuan.
c. Selesai
melahirkan.
d. Selesai
nifas, yakni darah yang keluar sesudah melahirkan.
e. Meninggalnya
seseorang (jenazah).
·
Praktek Mandi Wajib
Bagi
perempuan yang sudah beranjak dewasa (mengalami haid) dan anak laki-laki dewasa
yang sudah mengalami mimpi basah, wajib melakukan mandi waji.
Perhatikanlah
beberapa langkah yang harus diketahui dalam melakukan mandi wajib berikut :
a. Pastikan
bahwa kamu benar-benar telah mengalami hadas besar.
b. Lakukan
sesuai dengan rukun mandi wajib yang telah kamu pelajari.
c. Sempurnakan
dengan sunah-sunah mandi wajib.
3.
Istinja’
Pengertian istinja’ Menurut bahasa, istinja’ berarti
terlepas atau bebas. Sedangkan menurut istilah, ialah membersihkan kedua pintu
alat kelamin manusia yaitu dubur dan qubul(anus dan penis) dari kotoran dan
cairan (selain mani) yang keluar dari keduanya. Istinja’ hukumnya wajib.
a.
Hal-hal yang
dilarang ketika buang air
-
Dilarang
menjawab suara adzan
-
Dilarang
menjawab salam
-
Bila bersin
hendaknya memuji Allah dalam hati saja, tidak boleh menjawab dengan suara keras
-
Dilarang mengucapkan
kalimat-kalimat dzikir
-
Dilarang
sambil makan, minum dan sebagainya
b.
Alat-alat
yang digunakan untuk istinja’
-
Air
-
Batu (jika
tidak ada air)
-
Kertas atau
tissue (jika tidak ada air)
-
Daun-daunan
yang tidak biasa dimakan (jika tidak ada air)
c.
Tata cara
istinja’
-
Ada air
dapat dibersihkan dengan batu atau kertas sampai bersih. Membasuh tempat
keluarnya najis dengan air hingga bersih
-
Jika tidak
Sekurang-kurangnya dengan 3 buah batu atau 3 sisi sebuah batu. Jika tidak ada
batu dapat digunakan benda-benda lain asal keset atau keras.
E. Pengertian
hadas dan najis
1.
Hadas
a. Pengertian Hadas
Hadas
menurut bahasa artinya berlaku atau terjadi. Menurut istilah, hadas adalah
sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersuci atau membersihkan
diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah. Berkaitan dengan hal ini Nabi
Muhammad saw, bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم
لا يقبل الله صلاة احدكم اذا حدث حتّى يتوضّاء (متفق عليه)
Artinya : “Rasulullah saw, telah
bersabda : Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kamu jika berhadas
sehingga lebih dahulu berwudu.” (HR Mutafaq Alaih)
2.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا
فَاطَّهَّرُوا (٦)
Artinya : “Dan jika kamu junub,
maka mandilah kamu.” (QS Al Maidah :6)
Ayat dan
hadist diatas menjelaskan bahwa bersuci untuk menghilangkan hadas dapat
dilakukan dengan dua cara, yaitu berwudu dan mandi.
b. Bermacam hadas dan cara mensucikannya
Menurut
fiqih, hadas dibagi menjadi dua yaitu :
1) Hadas kecil
Hadas kecil
adalah adanya sesuatu yag terjadi dan mengharuskan seseorang berwudu apabila
hendak melaksanakan salat. Contoh hadas kecil adalah sebagai berikut :
-
Keluarnya sesuatu dari kubul atau dubur.
-
Tidur nyenyak dalam kondisi tidak duduk.
-
Menyentuh kubul atau dubur dengan telapak tangan tanpa
pembatas.
-
Hilang akal karena sakit atau mabuk.
-
Hadas besar
2) Hadas besar
adalah sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan mandi besar atau
junub. Contoh-contoh terjadinya hadas besar adalah sebagai berikut :
-
Bersetubuh (hubungan suami istri)
-
Keluar mani, baik karena mimpi maupun hal lain
-
Keluar darah haid
-
Nifas
-
Meninggal dunia
2.
Najis
a. Pengertian
Najis
Najis
menurut bahasa adalah sesuatu yang kotor. Sedangkan menurut istilah adalah
sesuatu yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan, karena
menjadikan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah tertentu.
b. Macam-macam
Najis dan Cara Mensucikannya
Berdasarkan
berat dan ringannya, najis dibagi menjadi tiga macam. Najis tersebut adalah
Mukhafafah, Najis Mutawasitah, dan Najis Muqalazah.
1) Najis
Mukhafafah
Najis
mukhafafah adalah najis ringan. Yang tergolong najis mukhafafah yaitu air
kencing bayi laki-laki yang berumur tidak lebih dua tahun dan belum makan
apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara
mensucikan najis mukhafafah cukup dengan mnegusapkan/ memercikkan air pada
benda yang terkena najis.
2) Najis
Mutawasitah
Najis
mutawasitah adalah najis sedang. Termasuk najis mutawasitah antara lain air
kencing, darah, nanah, tina dan kotoran hewan. Najis mutawasitah terbagi
menjadi dua bagian, yaitu :
-
Najis hukmiah adalah najis yang diyakini adanya,
tetapi, zat, bau, warna dan rasanya tidak nyata. Misalnya air kencing yang
telah mengering. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air pada benda
yang terkena najis tersebut.
-
Najis ainiyah adalah najis yang nyata zat, warna, rasa
dan baunya. Cara mensucikannya dengan menyirkan air hingga hilang zat, warna,
rasa dan baunya.
3) Najis
Mugalazah
Najis
mugalazah adalah najis berat, seperti najisnya anjing dan babi. Adapun cara
mensucikannya ialah dengan menyiramkan air suci yang mensucikan air suci yang
mensucikan (air mutlak) atau membasuh benda atau tempat yang terkena najis
sampai tujuh kali. Kali yang pertama dicampur dengan tanah atau debu sehingga
hilang zat, warna, rasa, dan baunya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad
saw :
قال النّبي صلّى الله عليه وسلّم طهور
اناء احدكم اذا ولغ فيه الكلب ان يغسله سبع مرّات اولا هنّ بالتّراب ( رواه مسلم)
Artinya: “Nabi
Muhammad saw bersabda: Sucinya tempat (perkakas) salah seorang dari kamu
apabila telah dijilat anjing, hendaklah mensuci benda tersebut sampai tujuh
kali, permulaan tujuh kali harus dengan tanah atau debu.” (HR Muslim).
F. Fungsi
Thaharah
Dalam kehidupan sehari-hari, thaharah memiliki fungsi yaitu :
1.
Membiasakan hidup bersih dan sehat
2.
Membiasakan hidup yang selektif
3.
Sebagai sarana untuk berkomunikasi dengan Allah SWT
melalui sholat
4.
Sebagai sarana untuk menuju surga
5.
Menjadikan kita dicintai oleh Allah SWT
G.
Manfaat Thaharah
1.
Untuk membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari
hadas dan najis ketika hendak melaksanakan suatu ibadah.
2.
Dengan bersih badan dan pakaiannya, seseorang tampak
cerah dan enak dilihat oleh orang lain karena Allah Swt, juga mencintai
kesucian dan kebersihan.
3.
Menunjukan seseorang memiliki iman yang tercermin
dalam kehidupan sehari-hari-harinya karena kebersihan adalah sebagian dari
iman.
4.
Seseorang yang menjaga kebersihan, baik badan,
pakaian, ataupun tempat tidak mudah terjangkit penyakit.
5.
Seseorang yang selalu menjaga kebersihan baik dirinya,
rumahnya, maupun lingkungannya, maka ia menunjukan cara hidup sehat dan
disiplin.
|
KESIMPULAN
Thaharah memiliki pengertian
secara umum yaitu mengangkat penghalang (kotoran) yang timbul dari hadas dan
najis yang
meliputi badan, pakaian, tempat, dan benda-benda yang terbawa di badan. Taharah
merupakan anak kunci dan syarat sah salat. Hukum
taharah ialah WAJIB di atas tiap-tiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Syarat wajib melakukan
thaharah yang paling utama adalah
beragama Islam dan sudah akil baligh. Sarana yang digunakan untuk melakukan
thaharah adalah air suci, tanah, debu serta benda-benda lain yang
diperbolehkan. Air digunakan untuk mandi dan berwudhu, debu dan tanah digunakan
untuk bertayamum jika tidak ditemukan air, sedangkan benda lain seperti batu,
kertas, tisur dapat digunakan untuk melakukan istinja’.
Thaharah memiliki fungsi
utama yaitu membiasakan hidup bersih dan sehat sebagaimana yang diperintahkan
agama. Thaharah juga merupakan sarana untuk berkomunikasi dengan Allah Swt.
Manfaat thaharah dalam kehidupan sehari-hari yaitu
membersihkan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis ketika hendak
melaksanakan suatu ibadah.
19
|
|
Sumber Buku :
Al-Quranul Karim
Ai Qahthani, Dr. Said bin
Ali bin Wahb. 2004. Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap. Yogyakarta. Media Hidayah.
Suyono, Slamet Abidin. 1998.
Fiqih Ibadah. Bandung. Pustaka Setia.
Sulaiman, H. 2006. Fiqih Islam. Bandung. PT. Sinar Baru
Algensindo
Sumber Internet:
Muthoharoh, Hafiz. 2009. Fungsi Thaharah dalam
Kehidupan. http://alhafizh84.wordpress.com. Diakses pada 10 Maret 2013.\
Topik: Bab 1 : Taharah /
Bersuci. http://halaqah.net. Diakses pada 10 Maret 2013
Fadholi, Arif. Ketentuan
Thaharah (bersuci). http://ariffadholi.blogspot.com. Diakses pada 10 Maret 2013
1. Menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal
Kebersihan tidak hanya terbatas pada jasmani dan rohani saja, tetapi juga kebersihan mempunyai ruang lingkup yang luas. Di antaranya adalah kebersihan lingkungan tempat tinggal kita bersama-sama ayah, ibu, kakak, adik, dan sebagainya. Oleh karena itu, agar kita sehat dan betah tinggal di rumah, maka kebersihan, kerapian, dan keindahan rumah harus dijaga dengan baik. Dengan demikian, kebersihan lingkungan tempat tinggal yang bersih, rapi, dan nyaman menggambarkan ciri pola hidup orang yang ber-iman kepada Allah.
2. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah
Sekolah adalah tempat kita menuntut ilmu, belajar, sekaligus tempat bermain pada waktu istirahat. Sekolah yang bersih, rapi, dan nyaman sangat mempengaruhi ketenangan dan kegairahan belajar. Oleh karena itu, para siswa hendaknya menjaga kebersihan kelas, seperti dinding, lantai, meja, kursi, dan hiasan yang ada.
Di samping membersihkan ruang kelas, yang tidak kalah pentingnya adalah membersihkan lingkungan sekolah, karena kelancaran dan keberhasilan pembelajaran ditunjang oleh kebersihan lingkungan sekolah, kenayamaan di dalam kelas, tata ruang yang sesuai, keindahan taman sekolah, serta para pendidik yang disiplin. Oleh karena itu, kita semua harus menjaga keber-sihan, baik di rumah maupun di sekolah, agar kita betah serta terhindar dari berbagai penyakit.
3. Menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah
Kita mengetahui bahwa tempat ibadah – masjid, mushalla, atau langgar – adalah tempat yang suci. Oleh karena itu, Islam mengajarkan untuk merawatnya supaya orang yang melakukan ibadah mendapatkan ketenang-an, dan tidak terganggu dengan pemandangan yang kotor atau bau di sekelilingnya. Umat Islam akan mendapatkan kekhusyuan dalam beribadah kalau temaptnya terawatt dengan baik, dan orang yang merawatnya akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Dengan demikian, kita akan terpanggil untuk selalu menjaga kebersihan ling kungan tempat ibadah di sekitar kita. Apabila orang Islam sendiri menga-baikan kebersihan, khususnya di tempat-tempat ibadah, ini berarti tingkat keimanan mereka belum seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wa sallam.
4. Menjaga kebersihan lingkungan tempat umum
Menjaga dan memelihara kebersihan di tempat umum dalam ajaran Islam memiliki nilai lebih besar daripada memelihara kebersihan di lingkungan tempat tinggal sendiri, karena tempat umum dimanfaatkan oleh orang banyak.
Pengertian dan
Pentingnya Thaharah
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma�nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma�nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Senin, 03
Desember 2012
1.
PENGERTIAN DAN PENTINGNYA THAHARAH
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’, thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi, yaitu hadats.242
Khabats ialah sesuatu yang kotor menurut syara*. Adapun hadats ialah sifat syara’ yang melekat pada anggota tubuh dan ia dapat menghilangkan thaharah (kesucian).
Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya.243 Tambahan di akhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.
Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali244 adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.
Jenis Thaharah
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats (menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Me nyucikan hadats terbagi kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.
Pentingnya Thaharah
Thaharah amat penting dalam Islam baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis; ataupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadats, dan suci seluruh anggota zahir dari janabah (junub); sebab ia menjadi syarat yang tetap bagi sahnya shalat yang dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari. Oleh karena shalat adalah untuk menghadap Allah SWT, maka menunaikannya dalam keadaan suci adalah untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT. Meskipun hadats dan janabah bukanlah najis yang dapat dilihat, tetapi ia tetap merupakan najis ma’nawi yang menyebabkan tempat yang terkena olehnya menjadi kotor. Oleh sebab itu, apabila ia ada, maka ia menyebabkan cacatnya kehormatan dan juga berlawanan dengan prinsip kebersihan. Untuk menyucikannya, maka perlu mandi. Jadi, thaharah dapat menyucikan rohani dan jasmani sekaligus.
Islam sangat memerhatikan supaya penganutnya senantiasa bersih dalam dua sisi; maddi (lahiriah) dan ma’nawi (rohani).245 Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat mementingkan kebersihan, dan juga membuktikan bahwa Islam adalah contoh tertinggi bagi keindahan, penjagaan kesehatan, dan pembinaan tubuh dalam bentuk yang paling sempurna, juga menjaga lingkungan dan masyarakat supaya tidak menjadi lemah dan berpenyakit. Karena, membasuh anggota lahir yang terbuka dan bisa terkena debu, tanah dan kuman- kuman setiap hari serta membasuh badan dan mandi setiap kali berjunub, akan menyebabkan badan menjadi bersih dari kotoran.
Menurut kedokteran, cara yang paling baik untuk mengobati penyakit berjangkit dan penyakit-penyakit lain ialah dengan cara menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan adalah suatu langkah untuk mengantisipasi diri dari terkena penyakit. Sesungguhnya antisipasi lebih baik daripada mengobati.
Allah SWT memuji orang yang suka ber- suci (mutathahhirin) berdasarkan firman-Nya,
"... Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)
Allah SWT memuji ahli Masjid Quba’ dengan firman-Nya,
"... Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah: 108)
Seorang Muslim hendaklah menjadi contoh bagi orang lain dalam soal kebersihan dan kesucian, baik dari segi lahir maupun batin. Rasulullah saw. bersabda kepada sekelompok sahabatnya,
Thaharah menurut arti bahasa adalah bersih dan suci dari kotoran atau najis hissi (yang dapat terlihat) seperti kencing atau lainnya, dan najis ma’nawi (yang tidak kelihatan zatnya) seperti aib dan maksiat.
Adapun menurut istilah syara’, thahrah ialah bersih dari najis baik najis haqiqi, yaitu khabats (kotoran) atau najis hukmi, yaitu hadats.242
Khabats ialah sesuatu yang kotor menurut syara*. Adapun hadats ialah sifat syara’ yang melekat pada anggota tubuh dan ia dapat menghilangkan thaharah (kesucian).
Imam an-Nawawi mendefinisikan thaharah sebagai kegiatan mengangkat hadats atau menghilangkan najis atau yang serupa dengan kedua kegiatan itu, dari segi bentuk atau maknanya.243 Tambahan di akhir definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Hanafi bertujuan supaya hukum-hukum berikut dapat tercakup, yaitu tayamum, mandi sunnah, memperbarui wudhu, membasuh yang kedua dan ketiga dalam hadats dan najis, mengusap telinga, berkumur, dan kesunnahan thaharah, thaharah wanita mustahadhah, dan orang yang mengidap kencing berterusan.
Definisi yang dibuat oleh ulama Madzhab Maliki dan Hambali244 adalah sama dengan definisi ulama Madzhab Hanafi. Mereka mengatakan bahwa thaharah adalah menghilangkan apa yang menghalangi shalat, yaitu hadats atau najis dengan menggunakan air ataupun menghilangkan hukumnya dengan tanah.
Jenis Thaharah
Dari definisi di atas, maka thaharah dapat dibagai menjadi dua jenis, yaitu thaharah hadats (menyucikan hadats) dan thaharah khabats (menyucikan kotoran).
Menyucikan hadats adalah khusus pada badan. Adapun menyucikan kotoran adalah merangkumi badan, pakaian, dan tempat. Me nyucikan hadats terbagi kepada tiga macam, yaitu hadats besar dengan cara mandi, menyucikan hadats kecil dengan cara wudhu, dan ketiga adalah bersuci sebagai ganti kedua jenis cara bersuci di atas, apabila memang tidak dapat dilakukan karena ada udzur, yaitu tayamum. Menyucikan kotoran (khabats) juga dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mem basuh, mengusap, dan memercikkan.
Oleh sebab itu, thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya.
Pentingnya Thaharah
Thaharah amat penting dalam Islam baik thaharah haqiqi, yaitu suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis; ataupun thaharah hukmi, yaitu suci anggota wudhu dari hadats, dan suci seluruh anggota zahir dari janabah (junub); sebab ia menjadi syarat yang tetap bagi sahnya shalat yang dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari. Oleh karena shalat adalah untuk menghadap Allah SWT, maka menunaikannya dalam keadaan suci adalah untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT. Meskipun hadats dan janabah bukanlah najis yang dapat dilihat, tetapi ia tetap merupakan najis ma’nawi yang menyebabkan tempat yang terkena olehnya menjadi kotor. Oleh sebab itu, apabila ia ada, maka ia menyebabkan cacatnya kehormatan dan juga berlawanan dengan prinsip kebersihan. Untuk menyucikannya, maka perlu mandi. Jadi, thaharah dapat menyucikan rohani dan jasmani sekaligus.
Islam sangat memerhatikan supaya penganutnya senantiasa bersih dalam dua sisi; maddi (lahiriah) dan ma’nawi (rohani).245 Hal ini membuktikan bahwa Islam sangat mementingkan kebersihan, dan juga membuktikan bahwa Islam adalah contoh tertinggi bagi keindahan, penjagaan kesehatan, dan pembinaan tubuh dalam bentuk yang paling sempurna, juga menjaga lingkungan dan masyarakat supaya tidak menjadi lemah dan berpenyakit. Karena, membasuh anggota lahir yang terbuka dan bisa terkena debu, tanah dan kuman- kuman setiap hari serta membasuh badan dan mandi setiap kali berjunub, akan menyebabkan badan menjadi bersih dari kotoran.
Menurut kedokteran, cara yang paling baik untuk mengobati penyakit berjangkit dan penyakit-penyakit lain ialah dengan cara menjaga kebersihan. Menjaga kebersihan adalah suatu langkah untuk mengantisipasi diri dari terkena penyakit. Sesungguhnya antisipasi lebih baik daripada mengobati.
Allah SWT memuji orang yang suka ber- suci (mutathahhirin) berdasarkan firman-Nya,
"... Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri." (al-Baqarah: 222)
Allah SWT memuji ahli Masjid Quba’ dengan firman-Nya,
"... Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih." (at-Taubah: 108)
Seorang Muslim hendaklah menjadi contoh bagi orang lain dalam soal kebersihan dan kesucian, baik dari segi lahir maupun batin. Rasulullah saw. bersabda kepada sekelompok sahabatnya,
"Apabila
kamu datang ke tempat saudara- saudara kamu, hendaklah kamu perindah atau
perbaiki kendaraan dan pakaian kamu, sehingga kamu menjadi perhatian di antara
manusia. Karena, Allah tidak suka perbuatan keji dan juga keadaan yang tidak
teratur."246
Tidak ada komentar:
Posting Komentar