do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 November 2014

MAKALAH APBD



BAB I
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD , merupakan anggaran yang dimiliki daerah dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks yang lebih sempit APBD merupakan sumber dana dari segala kegiatan yang dilaksanakan (diselenggarakan) pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat daerah atau pengembangan dan pembangunan daerah.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Penyelewengan pun juga tak lepas dari penggunaan dana APBD. Main politik banyak terjadi di kalangan pemertintah daerah dalam memanipulasi keadaan sehingga terjadi keadaan dimana dana APBD tidak dipergunakan sebagaimana mestinya .
Dewasa Ini Penyelewengan dana APBD semakin marak terjai, ironisnya masyarakat banyak yang masih acuh tak acuh dan tak mau tau terhadap hal tersebut.

1.2Batasan Masalah
Untuk lebih memfokuskan dan mengoptimalkan pembahasan, maka permasalahan yang diangkat pada pembahasan makalah ini adalah:
1.Apakah APBD itu ?
2.Apa saja yang termasuk APBD ?
3.Apa yng mempengaruhi APBD ?
4.Bagaimana prinsip dan kebijakan penyusunan APBD Th. 2007 menurut Permendsagri No. 26 Tahun 2006?
5.Seberapa efisien dan efektif anggaran belanja daerah yang disusun dalam APBD th. 2007?

1.3Tujuan
Adapun penyusunan makalah ini secara umum diharapkan memberi manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Penyusun
Menambah pengetahuan tentang penyusunan dan realisasi APBD.
Mempertajam kemampuan analisis terhadap suatu keadaaan yang terjadi disekitarnya dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
2. Bagi Pembaca
Sebagai salah satu alternatif bacaan untuk menambah pengetahuan di pemerintahan, khususnya masalah penyusunan dan realisasi APBD
Meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
Sedikit lebih mengenal tentang Politisi APBD
Menginformasikan akan apa itu APBD dan hal yang bersangkutan dengan APBD




BAB II
PEMBAHASAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Umum (DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah (OTODA) oleh kebanyakan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hingga akhirnya muncul istilah krisis multidimensi, yaitu ditambah dengan krisis kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Setelah berlakunya OTODA, APBD dijadikan salah satu sorotan utama oleh masyarakat untuk mengukur kinerja pemerintah daerah masing-masing. Apakah penyusunan dan realisasi APBD tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Pertanyaan tersebut muncul ketika semakin banyaknya kasus korupsi Dana APBD di berbagai daerah di Indonesia.
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. Dalam fungsi yang lain termasuk pula pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut kemudian melandasi perumusan kebijakan fiskal baik dari sisi pendapatan, pembiayaan maupun belanja negara.
Namun seringkali fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan secara semestinya, banyak sekali terjadi disorientasi APBD. Apalagi kalau sudah berbicara yang namanya Anggaran Belanja Daerah, banyak sekali kasus-kasus penggelembungan anggaran dana yang berpotensi untuk dikorupsi.




























BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
APBD adalah dana yang dimiliki oleh daerah dalam penggunaannya dalam pembangunan dan penyalurannya. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik


3.2 Saran
Sebagai masyarakat kita harus mengenal dan mengetahui apa yang terjadi pada daerah kita, termasuk penggunaan dan distribusi dari dana APBD. Dana APBD yang dipergunakan oleh pemerintah daerah sudah sepatutnya kita awasi dengan seksama agar tidak terjadi penyelewengan dalam penyalurannya.
Dana APBD sangat rawan penyelewengan dikarenakan pemerintahan yang tidak bertanggungjawab, kita sehaerusnya ikut andil dalam pengawasan hal tersebut. Dalam masyarakat kita saat ini masih banyak yang tidak mau tau terhadap urussan politik pemerintahan yang sangat besar kaitannya terhadap kehidupan suatu daerah.
Diharapkan Dengan selesainya makalah ini dapat dijadikan tolak ukur perubahan yang terjagi di kalangan pembaca agar lebih sadar terhadap kehidupan plitik di lingkungannya.












MAKALAH
APBD KABUPATEN MUNA














 











DISUSUN OLEH :
ISMAN HARNAS


SMAMUHAMMADIYAH
2013

Tidak ada komentar: