BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD , merupakan anggaran yang dimiliki
daerah dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks yang lebih sempit APBD
merupakan sumber dana dari segala kegiatan yang dilaksanakan (diselenggarakan)
pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat daerah atau pengembangan dan
pembangunan daerah.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Penyelewengan pun juga tak lepas dari penggunaan dana APBD. Main politik banyak terjadi di kalangan pemertintah daerah dalam memanipulasi keadaan sehingga terjadi keadaan dimana dana APBD tidak dipergunakan sebagaimana mestinya .
Dewasa Ini Penyelewengan dana APBD semakin marak terjai, ironisnya masyarakat banyak yang masih acuh tak acuh dan tak mau tau terhadap hal tersebut.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Penyelewengan pun juga tak lepas dari penggunaan dana APBD. Main politik banyak terjadi di kalangan pemertintah daerah dalam memanipulasi keadaan sehingga terjadi keadaan dimana dana APBD tidak dipergunakan sebagaimana mestinya .
Dewasa Ini Penyelewengan dana APBD semakin marak terjai, ironisnya masyarakat banyak yang masih acuh tak acuh dan tak mau tau terhadap hal tersebut.
1.2Batasan Masalah
Untuk lebih
memfokuskan dan mengoptimalkan pembahasan, maka permasalahan yang diangkat pada
pembahasan makalah ini adalah:
1.Apakah APBD itu ?
2.Apa saja yang termasuk APBD ?
3.Apa yng mempengaruhi APBD ?
4.Bagaimana prinsip dan kebijakan penyusunan APBD Th. 2007 menurut Permendsagri No. 26 Tahun 2006?
5.Seberapa efisien dan efektif anggaran belanja daerah yang disusun dalam APBD th. 2007?
1.Apakah APBD itu ?
2.Apa saja yang termasuk APBD ?
3.Apa yng mempengaruhi APBD ?
4.Bagaimana prinsip dan kebijakan penyusunan APBD Th. 2007 menurut Permendsagri No. 26 Tahun 2006?
5.Seberapa efisien dan efektif anggaran belanja daerah yang disusun dalam APBD th. 2007?
1.3Tujuan
Adapun penyusunan
makalah ini secara umum diharapkan memberi manfaat sebagai berikut:
1. Bagi Penyusun
Menambah pengetahuan tentang penyusunan dan realisasi APBD.
Mempertajam kemampuan analisis terhadap suatu keadaaan yang terjadi disekitarnya dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
2. Bagi Pembaca
Sebagai salah satu alternatif bacaan untuk menambah pengetahuan di pemerintahan, khususnya masalah penyusunan dan realisasi APBD
Meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
Sedikit lebih mengenal tentang Politisi APBD
Menginformasikan akan apa itu APBD dan hal yang bersangkutan dengan APBD
1. Bagi Penyusun
Menambah pengetahuan tentang penyusunan dan realisasi APBD.
Mempertajam kemampuan analisis terhadap suatu keadaaan yang terjadi disekitarnya dan meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
2. Bagi Pembaca
Sebagai salah satu alternatif bacaan untuk menambah pengetahuan di pemerintahan, khususnya masalah penyusunan dan realisasi APBD
Meningkatkan rasa kepedulian terhadap nasib bangsa ini.
Sedikit lebih mengenal tentang Politisi APBD
Menginformasikan akan apa itu APBD dan hal yang bersangkutan dengan APBD
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi
masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
APBD terdiri atas:
Anggaran pendapatan, terdiri atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).
Dana Alokasi Umum
(DAU) adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom
(provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana
pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi
salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan
kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi.
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Dana Alokasi Umum terdiri dari:
1.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
2.Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota
Jumlah Dana
Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap
provinsi/kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan ini
diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung
menggunakan rumus/formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan
variabel jumlah penduduk dan luas wilayah.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah (OTODA) oleh kebanyakan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hingga akhirnya muncul istilah krisis multidimensi, yaitu ditambah dengan krisis kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Setelah berlakunya OTODA, APBD dijadikan salah satu sorotan utama oleh masyarakat untuk mengukur kinerja pemerintah daerah masing-masing. Apakah penyusunan dan realisasi APBD tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Pertanyaan tersebut muncul ketika semakin banyaknya kasus korupsi Dana APBD di berbagai daerah di Indonesia.
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. Dalam fungsi yang lain termasuk pula pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut kemudian melandasi perumusan kebijakan fiskal baik dari sisi pendapatan, pembiayaan maupun belanja negara.
Namun seringkali fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan secara semestinya, banyak sekali terjadi disorientasi APBD. Apalagi kalau sudah berbicara yang namanya Anggaran Belanja Daerah, banyak sekali kasus-kasus penggelembungan anggaran dana yang berpotensi untuk dikorupsi.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah (OTODA) oleh kebanyakan Pemerintah Daerah di Indonesia. Hingga akhirnya muncul istilah krisis multidimensi, yaitu ditambah dengan krisis kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah.
Setelah berlakunya OTODA, APBD dijadikan salah satu sorotan utama oleh masyarakat untuk mengukur kinerja pemerintah daerah masing-masing. Apakah penyusunan dan realisasi APBD tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat? Pertanyaan tersebut muncul ketika semakin banyaknya kasus korupsi Dana APBD di berbagai daerah di Indonesia.
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik. Dalam fungsi yang lain termasuk pula pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan (fungsi distribusi) serta penciptaan lingkungan makroekonomi yang kondusif (fungsi stabilisasi). Fungsi-fungsi dasar tersebut kemudian melandasi perumusan kebijakan fiskal baik dari sisi pendapatan, pembiayaan maupun belanja negara.
Namun seringkali fungsi-fungsi tersebut tidak berjalan secara semestinya, banyak sekali terjadi disorientasi APBD. Apalagi kalau sudah berbicara yang namanya Anggaran Belanja Daerah, banyak sekali kasus-kasus penggelembungan anggaran dana yang berpotensi untuk dikorupsi.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
APBD adalah dana
yang dimiliki oleh daerah dalam penggunaannya dalam pembangunan dan
penyalurannya. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD
meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik
Dalam perkembangannya APBD selalu mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan ekonomi daerah dan nasional. Krisis adalah salah satu factor yang mengganggu APBD dan penggunaannya.
Berawal dari krisis moneter yang melanda Bangsa Indonesia sekitar tahun 1997 dan berlanjut kedalam krisis ekonomi menyebabkan terjadinya perubahan besar-besaran pada pemerintahan. Dimulai dari pergantian presiden dan munculnya agenda reformasi sampai agenda penuntutan Otonomi Daerah
Secara teoritis APBD mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilitas. Dalam fungsi alokasi ini, APBD memainkan peranan dalam pengalokasian anggaran untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan yang pada akhirnya juga dalam rangka pelayanan publik
3.2 Saran
Sebagai masyarakat
kita harus mengenal dan mengetahui apa yang terjadi pada daerah kita, termasuk
penggunaan dan distribusi dari dana APBD. Dana APBD yang dipergunakan oleh
pemerintah daerah sudah sepatutnya kita awasi dengan seksama agar tidak terjadi
penyelewengan dalam penyalurannya.
Dana APBD sangat rawan penyelewengan dikarenakan pemerintahan yang tidak bertanggungjawab, kita sehaerusnya ikut andil dalam pengawasan hal tersebut. Dalam masyarakat kita saat ini masih banyak yang tidak mau tau terhadap urussan politik pemerintahan yang sangat besar kaitannya terhadap kehidupan suatu daerah.
Diharapkan Dengan selesainya makalah ini dapat dijadikan tolak ukur perubahan yang terjagi di kalangan pembaca agar lebih sadar terhadap kehidupan plitik di lingkungannya.
Dana APBD sangat rawan penyelewengan dikarenakan pemerintahan yang tidak bertanggungjawab, kita sehaerusnya ikut andil dalam pengawasan hal tersebut. Dalam masyarakat kita saat ini masih banyak yang tidak mau tau terhadap urussan politik pemerintahan yang sangat besar kaitannya terhadap kehidupan suatu daerah.
Diharapkan Dengan selesainya makalah ini dapat dijadikan tolak ukur perubahan yang terjagi di kalangan pembaca agar lebih sadar terhadap kehidupan plitik di lingkungannya.
MAKALAH
APBD KABUPATEN MUNA
DISUSUN OLEH :
ISMAN HARNAS
SMAMUHAMMADIYAH
2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar