Makalah
Tentang Narkoba
Disusun Oleh:
NAMA : MUH RIFKI AL ARAF
KELAS : X.MIA4
SMA NEGERI 1 RAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat
Allah SWT, Karena rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan dan dapat menyusun
makalah tentangg “narkoba”. Guna memenuhi tugas mata kuliah bahasa Indonesia.
Pada kesempatan ini penulis ingin
mengucapkan terimakasih kepad semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan penyusunan maklah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karen itu, penulis mengharapkan
saran dan kritik membangun yangg dtunjukan
demi kesempurnan makalah ini. semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi semua
pihak.
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ……………………………..…………………..……………. i
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………………
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………………..
BAB
I PENDAHULUAN
……………………………………………………..
- Wacana Pembuka ………………………………………………………………
- Perumusan masalah ……………………………………………………………
- Tujuan ………………………………………………………………………….
- Manfaat ………………………………………………………………….
BAB
II NARKOBA
…………….………………………………………………
- Pengertian Narkoba …………………………………………………………….
- Penyebaran ……………………..………………………………………………
- Efek Narkoba ………………………………………………………………..…
- Jenis-jenis Narkoba …………………………………………………………….
- Faktor Penyalahgunaan Narkoba ………………………………………………
- Manfaat Narkoba ………………………………………………………………
- Peraturan perundang undangan tentang narkoba………………………………
- Peran pemerintah dalam penanggulangan narkoba…………………………….
BAB
III PENUTUP
……………………………………………..……………….
- Simpulan …………………………………………………………………….
- Saran ………………………………………..………………………………
DAFTAR
PUSTAKA ………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULIAN
1. WACANA PEMBUKA
Di beberapa negara tumbuhan ini
tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan,
berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak
sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara
pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira)
yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para
pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila
sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam
berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya
disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan
marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan
untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan
adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya (terutama pada
para seniman dan musisi.
2.
PERUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian dari narkoba?
- Bagaimana penyebaran narkoba di masyarakat?
- Efek apa yang disebabkan oleh narkoba?
- Apa saja jenis-jenis narkoba?
3.
TUJUAN
- Untuk mengetahui apa itu narkoba.
- Untuk mengetahui bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
- Untuk mengetahui efek dari narkoba.
- Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba.
4.
MANFAAT
- Mengetahui seberapa bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
- Efek-efek apa saja jika menggunakan narkoba.
- Mengetahui apa sebenarnya guna narkoba.
BAB II
NARKOBA
1.
PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari
Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada sesuatu
yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam bahasa
Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah
opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya
sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan
sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti
Yang
dimaksud dengan narkotika meliputi :
Golongan
Opiat : heroin, morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja,
hashish.
Golongan
Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain bukan
narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika menurut Undang-undang
Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur,
obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering
disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
- Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
- Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
- Kanabinoida : Ganja, hashish.
- Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
- Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein,
ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin.
Tembakau (mengandung nikotin). Pelarut
yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan lain-lain,
misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur. Zat adiktif
lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin, kafein).
2.
PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah
hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan
mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya
saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik,
tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa
membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang
begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun
masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja
maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan
Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan
dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
3.
EFEK NARKOBA
Halusinogen, efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation, efek dari narkoba yang
bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang bisa
menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga
pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan
diri. Contohnya putaw.
Adiktif, Seseorang yang sudah
mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja,
heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat
laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah
melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
sabu-sabu, adalah obat psikostimulansia
dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan hiperaktivitas
kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia, hiperaktif, pupil
melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala, takikardia,
Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia, diaphoresis, diare,
sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia, kesemutan, jantung
berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan jantung, stroke,
dan kematian dapat terjad
4.
JENIS-JENIS NARKOBA
Adapun
jenis-jenis narkoba, yaitu :
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan. Heroin atau diamorfin (INN)
adalah sejenis opioid alkaloid.
b. Ganja
Ganja (Cannabis sativa
syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih
dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol
(THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol
budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian
Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa
Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
5.
FAKTOR PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan
narkoba ada beberapa faktor yaitu:
- Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
- Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
Peraturan Perundangan tentang Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat
atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang
No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, bahwa narkoba tidak diperbolehkan disalahgunakan dan diedarkan
secara gelap. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh
digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
Upaya Penanggulangannya
a. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan
baik di sekolah maupun di masyarakat.Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih
dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus
dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi
baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an,
berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti
dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
b. Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah,
sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil
penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah
berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Dan unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah
tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak
anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali
dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya
dengan :
1) Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan Memberikan
kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2) Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti,
disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3) Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap
anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
4) , dan keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang,
nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan
keluarga setiap hari.
5) Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana
haramnya Babi dan berbuat zina.
6) Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh
Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan
tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
7) Melakukan dengan cara Preventif (pencegahan), yaitu untuk
membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba.
Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan
Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan penyuluhan
serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah
dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan
malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan
melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau
meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8) Secara Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas
penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum dan berdasarkan hukum , yang
dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh
masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui hal tersebut harus segera melaporkan
kepada pihak yang berwajib ( kepolisian ) dan
tidak boleh main hakim sendiri.
9) Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan
selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi
berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar
dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak
boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya
mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang
yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan
rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan
akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis seperti:
heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam golongan
narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah sesaat.
Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak. palagi
bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu kejadian)
bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya untuk bisa
mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk
bui, kalau ketangkep aparat.
2.
SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun
makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah
gunakan narkoba.
Karena jika salah seorang sudah
menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang
berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan
keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.
2010. “Narkoba” (online), (http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba.
diakses tanggal 12 Desember 2010, pukul 10:19 )
BNK
Samarinda. 2007. “Faktor dan Akibat NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 13
Desember 2010, pukul 21:49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar