do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 November 2014

MAKALAH AGAMA TENTANG ASI




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Berbagai ragam permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya, seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam kondisi yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Masail Fiqhiyyah.Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik.Hal ini terjadi karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah bermunculan beragam jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum.
Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum.
Begitu dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan umat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan studi lainnya seperti tafsir, hadits, ilmu kalam dan sebagainya. Fiqhlah yang paling banyak dikenal dan amat populer di masyarakat Indonesia.
Kajian terhadap masalah ini sudah demikian lama dan telah melembaga di masyarakat Islam.Kajian terhadap pertumbuhan ilmu fiqh, ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyyah sudah amat berkembang.Hal yang demikian terjadi karena adanya perubahan sosial yang berpengaruh terhadap perubahan hukum.Seiring dengan itu, kajian pemikiran hukum Islam dari sudut theologi juga banyak dilakukan para ahli dengan berbagai pendekatan yang digunakan.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Pengertian transplantasi organ tubuh,tranfusi darah, dan bank ASI?
Ø  Bagaimana pandangan Islam dalam masalah transplatasi organ tubuh, transfusi darah dan bank ASI?
Ø  Bagaimana pandangan hukum negara dalam masalah tersebut?




BAB II
PEMBAHASAN


Pengertian transplantasi (pencangkokan) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya:
Pertama, Donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit atau terjadi kelainan.
Kedua, Resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti.
Ketiga, Tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Berkenaan dengan donor, transplantasi dapat  dikategorikan ke dalam tiga tipe, yaitu :
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini perlu adanya seleksi yang cermat dan harus dilakukan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun terhadap resipien (penerima), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan penolakan tubuh resipien dan sekaligus menghindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebab menurut data statistik, 1 dari 1000 donor meninggal, dan si donor juga merasa was-was dan merasa tidak aman, karena dia menyadari, misalnya bila dia donor ginjal, dia tak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kala.
2.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya.[1][1] Hanya, kriteria meninggal secara medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas, apakah kriteria itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan[2][2], atau ditandai dengan berhentinya fungsi otak.[3][3]
3.      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor telah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis, juga harusdiperhatikan daya tahan organ yang akan diambil untuk transplantasi[4][4], apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien atau apakah sel-sel jaringannya telah mati, sehingga tidak berguna lagi bagi resipien.
Berdasarkan uraian diatas, maka muncul suatu pertanyaan: “Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh, baik donor dalam keadaan sehat, dalam keadaan koma, maupun dalam keadaan meninggal?”.Inilah yang menjadi pokok masalah dalam tulisan ini, yang mana dalam pembahasannya berpedoman pada hukum Islam (Quran dan Hadits) secara eksplisit, serta mengaitkan hal tersebut pada qaidah fiqhiyyah yang benar.

      B.Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan :
Firman Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang akibatnya yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya karena hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari orang yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah yang terakhir ini, yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan atau menjualnya, haram hukumnya, disebabkan karena organ tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash), maka tidak boleh memperjualbelikannya. Manusia hanya berhak mempergunakannya, walaupun organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali. Maka sama halnya, menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya”[5][5]

Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas menarik kemaslahatan”[6][6]
Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.

      2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan ‘euthanasia’ atau mempercepat kematian. Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat.Orang yang sehat seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh.Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut:
a.       Hadits Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”[7][7]
Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah.Oleh karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
      3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
a.       Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.[8][8]
Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”[9][9]

b.      Juga pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.[10][10]
Adapun fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim kepada UPF bedah jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.[11][11]
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a)      Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195 yang telah kami sebut dalam pembahasan didepan, yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b)      Al-Quran surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعاً
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam, tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c)      Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Selain itu juga ayat 195, menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat, berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah).
Tetapi menurut Abdul Wahab al-Muhaimin; meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah/dibolehkan selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya[12][13]Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :
ِإذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”. Hadits Nabi saw.
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ الله َلَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ اْلهَرَمُ
“Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali dia juga telah meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”.
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Usamah ibnu Syuraih)
Oleh sebab itu, transplantasi sebagai upaya menghilangkan penyakit, hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda pula :“Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir)
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dan resipien yang seagama atau tidak seagama, serta hukum organ tubuh yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah, tetapi hal tersebut dapat dikaji berdasar ayat-ayat Al-Quran surah al-Najm 38-41 :
1)      “Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2)      Al-Quran surah al-Baqarah ayat 286 :“Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasar ayat-ayat diatas, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau dosa maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Yang perlu diingat, bahwa yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat syaraf.Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini sama dengan hukum tranfusi darah. Namun alangkah baiknya dan sangat diharapkan demi kemaslahatan, jika organ tubuh itu kita dapatkan dari seorang muslim juga, demi ketenangan kita dalam menjalankan kehidupan untuk ibadah, dengan dasar :
اْلأَصْلُ فيِ اْلأَشْياَءِ اْلإِباَحَةُ حَتىَّ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ التَّحْرِيْمِ

Selanjutnya, bertalian dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, seperti katup jantung babi atau ginjalnya, dalam hal ini haram hukumnya, dengan dasar qaidah fiqh :
اْلأَصْلُ فيِ اْلأَشْياَءِ التَّحْرِيْمُ
“Pada dasarnya segala sesuatu itu adalah haram”.

C.    Pengertian Transfusi Darah
Transfuse darah adalah penginjeksian darah dari seseorang (yang disebut donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (yang disebut resepien). Transfuse darah tidak pernah terjadi kecuali setelah ditemukannya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.
Ada empat golongan darah yang utama, yaitu A, B, AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditenrukan oleh ada tidaknya dua zat utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa ;walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada. Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut, yang ada adalah di dalam plasma darah.
Seseorang yang bergolongan darah O di kenal sebagai donor universal, Karena sel darah merah orang ini tidak mengandung zat kimia A maupun B. tetapi, orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang bergolongan O, karena serum darahnya berisi unsure anti-A dan anti-B sekaligus. Disisi lain, seseorang yang bergolangan darah AB dapat menerima transfuse darah dari donor kelompok manapun, sehingga ia disebut sebagai resepien universal, tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang segolongan darah AB.
      D.    Indikasi-indikasi Transfusi Darah
Pada dasarnya, ada dua alas an umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah pada seseorang, yaitu :
1.      Kehilangan darah : kehilangan darah dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir dalam tubuh. Beberapa faktor yang menyebabkan, antara lain:
1)      Pendarahan akibat luka-luka, atau dalam kasus korengan, radang usus, atau persalinan.
2)      Luka-luka, luka bakar, dan pembengkakan akibat kecelakaan.
3)      Operasi, seperti operasi jantung, dan operasi-operasi bedah lainnya.
4)      Ketidak cocokan darah antara ibu dan anak. Dalam kasus ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa si anak.
5)      Anemia akut dan kronis, serta kekacauan system pembekuan darah, seperti hemophilia.
2.      Kekurangan unsur penting dalam darah, seperti pada kasus-kasus :
1)      Pasien anemia yang menderita kekurangan sel darah merah, hanya membutuhkan transfusi sel darah merah saja.
2)      Pasien hemophilia, sebagai akibat dari kekacauan system pembekuan darah, beresiko pada timbulnya anaemia dan kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka sekecil apapun, dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat. Sehingga, dalam upaya menahan pendarahan, si pasien harus mendapatkan transfuse plasma darah. Atau, si pasien dapat diinjeksi dengan AHF (anti haemophilic factor).
      E.Syarat-syarat Menjadi Pendonor
1.      Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua).
2.      Berat badan minimal 45 kg.
3.      Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5 derajat Celcius.
4.      Tekanan darah baik yaitu sistole = 110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg.
5.      Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50 – 100 kali/ menit.
6.      Hemoglobin Perempuan minimal 12 gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram.
7.      Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.

F. Orang-orang yang Tidak Boleh Menjadi Pendonor
1.      Pernah menderita hepatitis B.
2.      Dalam jangka waktu enam bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
3.      Dalam jangka waktu enam bulan sesudah transfuse.
4.      Dalam jangka waktu enam bulan sesudah tato/tindik telinga.
5.      Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
6.      Dalam jangka waktu enam bulan sesudah operasi kecil.
7.      Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
8.      Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis.
9.      Dalam jangka waktu dua minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin.
10.  Dalam jangka waktu satu tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
11.  Dalam jangka waktu satu minggu sesudah gejala alergi menghilang.
12.  Dalam jangka waktu satu tahun sesudah transplantasi kulit.
13.  Sedang hamil dan dalam jangka waktu enam bulan sesudah persalinan.
14.  Sedang menyusui.
15.  Ketergantungan obat.
16.  Alkoholisme akut dan kronis.
17.  Mengidap Sifilis.
18.  Menderita tuberkulosis secara klinis.
19.  Menderita epilepsi dan sering kejang
20.  Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
21.  Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera.
22.  Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril).
23.  Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan saat donor darah.




      G.    Hukum Islam Mengenai Transfusi Darah
a)      Penerima Donor (Recipient)
Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan” bukan “berobat”.Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya.Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,:
ôMtBÌhãmãNä3ø9n=tæèptGøyJø9$#ãP¤$!$#urãNøtm:ur͍ÌYÏø:$#!$tBur¨@Ïdé&ÎötóÏ9«!$#¾ÏmÎ/ÇÌÈ
 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3).
Kemudian, di akhir ayat, Allah menyatakan,
ôBarang siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja (dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ….” (Q.s. Al-Maidah:3)
Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.
b)      Pendonor
Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Tidak boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.” (H.r. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh).
Al Quran dan sunnah tidak membahas masalah transfuse darah. Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir (dam masfuh) selalu dianggap sebagai benda najis. Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk mengkonsumsi darah. Diantara makanan yang di kategorikan haram di konsumsi yang disebut dalam Al quran adalah dam masfuh yang artinya arah yang mengalir, dan dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am 6:145 yang artinya : Katakan (Hai Muhammad) : Aku tidak menemukan dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh seseorang yang ingin memakannya, kecuali daging bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi.

c)      Peraturan Hukum Menurut Beberapa Tokoh
1.      Menurut Mufti Syafi
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar biasa yaitu yang mengancam jiwa, dan bagi upaya pengobatan, maka transfuse darah hukumnya boleh (ja’iz). Pada penjelasan yang lain Muft Syafi menerangkan bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubih manapun lalu di transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Muft Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat. Pembolehan ini, kata dia, harus dibatasi menurut ketentuan-ketentuan berikut :
a.         Transfuse darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
b.         Transfuse darah juga boleh dilakukan ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang berkompeten, pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfuse darah
c.         Jika memungkinkan, lebih baik untuk memilih cara yang tidak melibatkan transfuse darah.
d.        Transfuse darah tidak di perbolehkan jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.
2.      Menurut Syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Pengambilan darah dari tubuh donor dan pentransfusiannya ke dalam tubuh resepien sama sekali tidak merusak martabat manusia. Justru tindakan semacam ini dapat meningkatkan martabat manusia, Karena menolong sesame manusia adalah sesuatu yang mulia, apalagi menolong orang yang terancam jiwanya.
Hak seseorang atas darahnya menjadi hilang tatkala ia menyetujui untuk mendonorkannya. Namun, hokum islam melarang seseorang untuk mendonorkan darahnya bila tindakannya itu bisa berakibat buruk pada keselamatan dan kesehatannya. Jadi syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi, yaitu :
a.         Donor secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
b.         Tidak ada bahaya serius yang mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfuse itu.
c.         Harus sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien kecuali dengan transfuse.
d.        Derajat keberhasilan melalui cara pengobatan ini diperkirakan tinggi.
3.      Menurut Dr. Abd al-Salam al-Syukri
Transfuse darah merupakan praktik yang diperbolehkan dan bergantung pada hal-hal berikut :
a.         Donor tidak boleh menuntut imbalan financial dalam bentuk apapun.
b.         Hidup donor sama sekali tidak terganggu setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
c.         Donor harus bebas dari segala macam penyakit menular, dan ia tidak menderita kecanduan sesuatu.
4.      Menurut Syekh Jad al-Haqq
Syariat memperbolehkan mengambil manfaat dari tubuh seseorang seperti darah dan mentransfusikannya pada tubuh orang lain sebagai sebuah cara pengobatan, dengan syarat bahwa tidak ada lagi cara pengobatan lain yang bisa di tempuh.
H.    Manfaat Transfusi Darah Menurut Medis
1.      Mengetahui golongan darahnya.
2.      Mengetahui tekanan darah secara berkala (tiga bulan sekali) pada setiap akan menyumbangkan darahnya.
3.      Dapat memperbarui darah di tubuhnya, karena telah menyumbangkan darahnya sebanyak 350 cc. Kemudian memperoleh darah yang baru pada bulan berikutnya.
4.      Mengganti sel-sel darah merah yang telah bermetabolisme secara teratur, Sel darah merah dibentuk dalam tubuh oleh hati, ginjal.
5.      Sarana amal kemanusiaan bagi yang sakit, kecelakaan, operasi dll(setetes darah merupakan nyawa bagi mereka).
6.      Orang yang aktif donor jarang terkena penyakit ringan maupun berat.
7.      Pemeriksaan ringan secara triwulanan meliputi Tensi darah, kebugaran (Hb), gangguan kesehatan (hepatitis, gangguan dalam darah dll).
8.      Mencegah stroke (Pria lebih rentan terkena stroke dibanding wanita karena wanita keluar darah rutin lewat menstruasi kalau pria sarana terbaik lewat donor darah aktif).
9.      Dapat tidur nyenyak.
10.  Nafsu makan bertambah.


I.   Pengertian Bank ASI
Bank ASI merupakan tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor ASI yang kemudian akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri ke bayinya. Ibu yang sehat dan memiliki kelebihan produksi ASI bisa menjadi pendonor ASI.ASI biasanya disimpan di dalam plastik atau wadah, yang didinginkan dalam lemari es agar tidak tercemar oleh bakteri.Kesulitan para ibu memberikan ASI untuk anaknya menjadi salah satu pertimbangan mengapa bank ASI perlu didirikan, terutama di saat krisis seperti pada saat bencana yang sering membuat ibu-ibu menyusui stres dan tidak bisa memberikan ASI pada anaknya.Semua ibu donor diskrining dengan hati-hati.Ibu donor harus memenuhi syarat, yaitu non-perokok, tidak minum obat dan alkohol, dalam kesehatan yang baik dan memiliki kelebihan ASI. Selain itu, ibu donor harus memiliki tes darah negatif untuk Hepatitis B dan C, HIV 1 dan 2, serta HTLV 1 dan 2, memiliki kekebalan terhadap rubella dan sifilis negatif. Juga tidak memiliki riwayat penyakit TBC aktif, herpes atau kondisi kesehatan kronis lain seperti multiple sclerosis atau riwayat kanker. Berapa lama ASI dapat bertahan sesuai dengan suhu ruangannya:
a.       Suhu 19-25 derajat celsius ASI dapat tahan 4-8 jam.
b.      Suhu 0-4 derajat celsius ASI tahan 1-2 hari
c.       Suhu dalam freezer khusus bisa tahan 3-4 bulan
J.  Kaitan Bank ASI denganradla'ah
a.      Pengertian ar-Radha'ah
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan.Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.[13][15]
b.      Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman.[14][16] Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
ßNºt$Î!ºuqø9$#urz`÷èÅÊöã£`èdy0»s9÷rr&Èû÷,s!öqymÈû÷ün=ÏB%x.(ô`yJÏ9y#ur&br&¨LÉêãsptã$|ʧ9$#4n?tãurÏqä9öqpRùQ$#¼ã&s!£`ßgè%øÍ£`åkèEuqó¡Ï.urÅ$rã÷èpRùQ$$Î/4wß#¯=s3è?ë§øÿtRwÎ)$ygyèóãr4w§!$Òè?8ot$Î!ºur$ydÏ$s!uqÎ/wur×qä9öqtB¼çm©9¾ÍnÏ$s!uqÎ/4n?tãurÏ^Í#uqø9$#ã@÷VÏBy7Ï9ºs3÷bÎ*sù#y#ur&»w$|ÁÏù`tã<Ú#ts?$uKåk÷]ÏiB9ãr$t±s?urxsùyy$oYã_$yJÍkön=tã3÷bÎ)uröN:?ur&br&(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ö/ä.y0»s9÷rr&xsùyy$uZã_ö/ä3ø9n=tæ#sÎ)NçFôJ¯=y!$¨BLäêø9s?#uäÅ$rá÷èpRùQ$$Î/3(#qà)¨?$#ur©!$#(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#$oÿÏ3tbqè=uK÷ès?׍ÅÁt/ÇËÌÌÈ


Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
c.       Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)
Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan?Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174)

d.      Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain.[15][17] Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging.(HR. Abu Dawud).

K.    Hukum Jual Beli Asi
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi[16][18]. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya.Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya.Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.[17][19]

L.Sebab Timbulnya Ikhtilaf (Perbedaan)
Menurut Ibn Rusyd, sebab timbulnya perselisihan pendapat ulama di dalam hal tersebut adalah pada boleh tidaknya menjual ASI manusia yang telah diperah. Karena proses pengambilan ASI tersebut melalui perahan. Imam Malik dan Imam Syafi'i membolehkannya, sedangkan Abu Hanifah tidak membolehkannya. Alasan mereka yang membolehkannya adalah karena ASI itu halal untuk diminum maka boleh menjualnya seperti susu sapi dan sejenisnya. Sedangkan Abu Hanifah memandang bahwa hukum asal dari ASI itu sendiri adalah haram karena dia disamakan seperti daging manusia.[18][20] Maka karena daging manusia tidak boleh memakannya maka tidak boleh menjualnya, adapun ASI itu dihalalkan karena dharurah bagi bayi, sebagaimana qawaid fiqih :
اَلضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
Darurat itu bisa membolehkan yang dilarang.
M.   Hukum Mendirikan Bank ASI.
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut.[19][21] Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab.Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[20][22]
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.

Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.

N.    Sebagian Ulama Kontemporer Membolehkan Bank ASI.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi.Mereka beralasan :[21][23]
a.       Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
b.      Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan.Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.[22][24]
c.       Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
Setelah memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis tampaknya cenderung kepada yang membolehkan keberadaan Bank ASI dengan alasan sebagaimana yang disebutkan.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uaraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.      Transplantasi organ taubuh yang dilakukan ketika pendonor hidup sehat maka hukumnya haram. Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor sakit (koma), hukumnya haram.Transplantasi organ tubuh yang dilakukan ketika pendonor telah meninggal, ada yang berpendapatboleh dan ada yang berpendapat haram.
2.      Tranfusi darah diperbolehkan karena dengan perhitungan ilmiah yang tepat dapat menolong /memberikan manfaat yang besar bagi resipien dan tidak memberkan kerugian / kerusakan pada diri donor baik dalam jangka pendek maupun panjang. Hasil perbandingan antara kemaslakhatan dan kemudlorotan jelas, yaitukemaslahatan lebih besar dari kemudlorotan, sehingga tidak bertentangan dengankaidah usul fiqh.Hendaknya tujuan dari donor-tranfusi darah adalah untuk menyelamatkan hidup resipien, bukan keuntungan materi dari pendonor (jual beli darah).Mendonorkan darah hukumnya fardlu kifayah mengingat semakin besarnya kebutuhan darah untuk menyelamtkan hidup manusia akibat bencana alam, kecelakaan, operasi, perang dan berbagai penyakit yang lain. Jangan sampai donor darah menyebabkan pelecehan terhadap kehormatan manusia, karena jual beli anggota badan seperti donor anggota badan lain (ginjal, mata dll)
3.      Donor ASI melalui bank ASI, berpotensi merancukan hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Pendonor hanya sekedar memberikan identitas dirinya secara umum, seperti seseorang yang akan mendonorkan darahnya. Selanjutnya tidak dapat dilacak siapa saja bayi-bayi yang pernah mengkonsumsi ASI-nya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram dengan siapa. Akibatnya, akan terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari seorang wanita pendonor ASI yang sama. Bila hal ini terjadi, berarti pasangan tersebut telah melakukan keharaman karena menikahi mahram yang terjadi akibat ikatan saudara sepersusuan.Inilah bahaya yang nyata dari keberadaan donor ASI yang disimpan di bank ASI tanpa dilengkapi dengan pencatatan secara syar’i.












DAFTAR PUSTAKA


Ø   Al Quranul Karim dn terjemahannya, Mujamma’ Khadim Haramain asy-Syarifain al-Mail Fahd li thiba’at al-Mushhaf asy-Syarif, Madina Munawwara, PO Box 3561
Ø   Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M)
Ø   Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1991)
Ø   MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1994 M)
Ø   Panji Masyarakat, No. 514 Tahun XXVIII, 1 September 1986
Ø   Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Vol. II, (Mesir: Dar-al-Manar, 1373)
Ø   Sabiq, Vide Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Vol III, (Lebanon: Dar-al-Fikr, 1981)
Ø   Musbikin, Imam, Qawa’id Fiqhiyyah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001
Ø   Nata, Abuddin (ed), Masail Fiqhiyyah, Kencana kerjasama dengan UIN Jakarta Press, Edisi I, Juli 2003
Ø   Azam, ‘Abd al-‘Aziz Muhammad, Qawa’id Fiqhiyyah; Dirasah Manhajiyyah Tathbiqiyyah Syamilah, Maktab al-Risalah al-Dauliyah li al-Thiba’ah wa al-Kombyuter, Cairo Egypt, 1998-1999







[5][5] Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M), hal. 62
[6][6]Ibid, hal. 63
[7][7]Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, (Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiah, tt), Cet. IV, Jilid II, hal. 203

[8][8] Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 61
[9][9]Ibid, hal. 60
[10][10]MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M), hal. 176
[11][11]Ibid, hal. 176-177

[13][15]Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Cet. 2, Surabaya: Ampel Suci, 1994, h. 267.

[14][16] Ibid

[15][17]]Masjfuk, Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000, h. 157.
[16][18]Ibid., h. 165
[17][19]Abdul Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003, h. 234.

[18][20]Ibid., h. 245.
[19][21] Masjfuk, Zallum, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam,.... h. 312
[20][22]Ibid., h. 320.
[21][23] Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern...., h. 311
[22][24]Ibid., h. 314.

Tidak ada komentar: