BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Undang-Undang
Tentang Narkoba
Ketentuan Pidana
Ketentuan
Pidana UU no. 22 tahun 1997 tentang narkotika terdapat dalam pasal 78 sampai
dengan pasal 104 mengatur tentang pelanggaran, peredaran dan penggunaannya yang
diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan. Seperti yang terdapat dalam pasal 82
yang berbunyi :
(1) Barang
siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar
rupiah.
b. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika golongan II dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak 500 juta rupiah.
c. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk di jual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan
denda paling banyak 300 juta rupiah.
(2) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didahuluidengan permufakatan
jahat, maka terhadap tindak pidana sebagai mana maksud di dalam:
a. Ayat
(1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 2 Milyar rupiah.
b. Ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana paling
lama 18 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar rupiah.
c. Ayat
(1) huruf c, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 750 juta rupiah.
(3) Apabila
tindak pidana sebagaimana maksud dalam
a. Ayat
(1) huruf a, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak
3 milyar rupiah.
b. Ayat
(1) huruf b, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 4 Milyar rupiah.
c. Ayat
(1) huruf c, dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana paling lama
15 tahun dan denda paling banyak2 Milyar rupiah.
(4) Apabila
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam :
a. Ayat
(1) huruf dilakukan oleh korperasi, dipidana denda paling banyak, 7 Milyar
rupiah.
b. Ayat
(1) huruf b, dilakukan oleh korperasi, dipidana dengan denda paling banyak 4
Milyar rupiah.
c. Ayat
(1) huruf c dilakukan korperasi, dipidana denda paling banyak 3 Milyar rupiah.
Ketentuan
pidana yang diatur dalam undang-undang no 5 tentang psikotropika terdapat dalam
bab XIV, undang-undang no 5 tahun 1997 dalam pasal 59 sampai pasal 72 yang di
dalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak
pidana psikotropika yang di dalam salah satu pasal 59 berbunyi
(1) Barang
siapa :
a. Menggunakan
psikotropika golongan I selain yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2)
b. Memproduksi
dan atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6
c. Mengedarkan
psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 12 ayat (3)
d. Mengimpor
psikotropika golongan I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan
e. Secara
tanpa hak milik, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan I dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 4
tahun, paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 150 juta rupiah dan
paling banyak 750 juta rupiah.
Sedangkan
yang mengatur tentang narkotika diatur dalam Undang –Undang nomor 22 tahun
1997. Yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 78 sampai dengan pasal 100
bab, XII UU. No 22 tahun 1997 tentang
narkotika. UU no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika bab XIV pasal 59 hal 24 dan
UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika bab XII pasal 78-100.
B.
Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif
1.1 Pengertian Narkoba
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”
istilah lan yang diperkenalakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia adalah
Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif. Semua
istilah baik dalam “narkoba” ataupun “napza” mengacu pada senyawa yang umumnya
memiliki resiko kecanduan bagi penggunanya.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik secara
sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika merupakan bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman yaitu papaper somniferum (candu), erythroxyion
coca (kokain), dan canabis sativa (ganja).
Narkotika digolongkan menjadi 2 golongan
sebagaimana tertuang dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2009 yaitu :
a. Tanaman
papaver, opium mentah, opium masak ( candu, jicing, jicingko), opium obat,
morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
b. Garam-garam
turunan dar morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dari sediaan-sediaan
yang mengandung bahan tersebut diatas.
Narkoba/ narkotika berasal dari bahasa
inggris “narcotics” yang artinya obat bius.
Menurut
UU.No. 22 Tahun 1997, narkoba dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a. Golongan
I, berpotensi sangat kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan dilarang
digunakan untuk pengobatan. Contohnya opium, heroiun dan ganja.
b. Golongan
II, berpotensi kuat dalam menimbulkan ketergantungan dan digunakan secara
terbatas untuk pengobatan. Contohnya :petidin, candu, dan betametadol.
c. Golongan
III, berpotensi ringan dalam menimbulkan ketergantungan dan banyak digunakan
untuk pengobatan. Contohnya : asetil, dihidrocodeina dan dokstroproposifen.
1.2. Pengertian
psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah ataupun
sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoatif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan
perilaku serta dapat menimbulkan ketergantungan dan ketagihan.
Terdapat empat golongan psikotropika
melalui Undang-Undang no. 5 tahun 1997, namun setelah diundangkannya
undang-Undang No 35 Tahun2009 tentang narkotika maka psikotropika golongan I
dan II dimasukkan kedalam golongan narkotika,dengan demikian saat ini apabila
berbicara masalah psikotropika hanya menyangkut golongan III dan IV saja. Pembagian
psikotropika yang terdiri atas 4 golongan yaitu :
1. Golongan
I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan
tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan
sindroma ketergantungan. Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain opium
mentah, candu, kokain, ganja, THC, dan heroin.
2. Golongan
II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan
terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya morfin dan petidin.
3. Golongan
III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
4. Golongan
IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam
terapi dan atau tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contohnya diazepam, nitrazepam (BK dan
DUM).
Sesuai dengan UU. No 35 tahun 2009. Zat
yang termasuk psikotropika yaitu : Sedatin (pil BK), Rhoypnol, Magadon, Valium,
Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic, Diethylamide dan
sebagainya.
Bahan adiktif berbahaya lainnya adalah
bahan-bahan alamiah, semi sintesis maupun sintesis yang dapat dipakai sebagai
pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu system saraf pusat seperti
: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen,/sniffing,(bahan pelarut)
berupa zat organic (karbon) yang mengahsilkan efek yang sama dengan yang
dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik yang aromanya
dihisap. Contoh : lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Jenis psikotropika juga sering dikaitkan
dengan istilah Amfetamin, dimana amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA ( Mtil Dioksi
metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi atau dengan nama lain fantacy pils,
inex. Kemudian jenis lain adalah metamfetamin yang bekerja lebih lama
dibandingkan dengan MDMA yang dapat mencapai 12 jam dan efek halusinasinya
lebih kuat, nama lainnya Shabu, SS,Ice.
Amfetamin biasanya disalahgunakan untuk
menimbulkan kegembiraan,tenaga bertambah,berkuasa dan percaya diri. Penggunaan
yang lama dapat menyebabkan kerusakan pada otak(otak mengerut), berakibat
paranoid sampai menjadi gila, dan akhirnya kematian. Jenis obat terlarang ini
berbentuk pil, kapsil dan tepung. Tersedia dalam berbagai merek diantaranya
dexamphetamine (dexedrin) dan pemolin (volital).
1.3 Zat adiktif
Zat adiktif adalah
zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secar rutin, zat yang
pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan
ketergantungan psikologis yang panjang (drug dependence). Kelompok zat adiktif
adalah narkotika (zat atau obat yang berasal dari tanaman) atau bukan tanaman,
baik sintetik maupun semi sintetik. Contohnya
antara lain :
§ Alkohol:
mengandung etanol etil alcohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat,
dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan
tertentu jika digunakan bersamaan dengan narkotika dan psikotropika
§ Nikotin:
nikotin terkandung dalam pemakain tembakau yang ada dalam rokok. Dalam upaya
penanggulangan NAPZA di masyarakat pemakain rokok dan alcohol terutama pada
remaja, harus menjadi bagian dari pencegahan karena rokok dan alcohol sering menjadi
pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya
§ Kafein
§ Zat
desainer
C.
Jenis
jenis narkoba, psikotropika, dan zat adiktif
Jenis
jenis narkoba, psikotropika, dan zat adiktif antara lain sebagai berikut:
§ Heroin
atau dimoffin (INN) adalah sejenis opioid alkaholid. Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan
disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk Kristal putihnya umumnya adalah
garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan,
§ Ganja
(canabis sativa syn. Cannabis Indica)
adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan
zat narkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya merasa euphoria ( rasa senang yang berkepanjangan
tanpa sebab).
Ganja menjadi symbol budaya hippies
yang pernah popular di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan drngan
daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan
sebagai symbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan Negara
kapitalis terhadap Negara berkembang. Di India sebagian sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivative ganja untuk melakukan
penyambahan dengan cara menhisap hashish melalui pipa Chilam/ Chillium dan
dengan meminum Bhang.
§ Opium
atau oploid atau Opiat atau candu
§ Codein
atau Kodein
§ LSD
atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
§ PC
§ Mescalin
§ Harbiturat
§ Demerol atau Petidin atau Petidina
§ Dektropropoksiven
§ Hashish
( berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau
dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan
akan tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian).
§ Ekstasi
atau Inex atau metamphetamines
§ Demerol
§ Speed
§ Shabu-shabu
( shabu/syabu/ICE)
§ Sedative-
Hipnotik (Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
§ Megadon
§ Nipam
§ Alcohol
§ Nikotin
§ Kafein
Selain itu, dampak
akibat penggunaan zat adiktif dan psikotropika terbagi atas beberapa
diantaranya:
a.
Dampak
fisik dan mental
Mengurangi kemampuan
dalam menyimpan oksigen karena zat ini mengandung racun yang berbahaya
Mengakibatkan kanker
Menyebabkan kesulitan
dalam bernapas
Penurunan daya ingat
Kerusakan hati/kanker
hati
Menimbulkan rasa
kesibukan (rushing sensation)
Menimbulkan semangat
Merasa waktu berjalan
lambat
Mual, muntah dan sulit
buang air besar
Gelisah dan berubah
suasana hati
Otot-otot menjadi lemah
Pupil mengecil dan
gangguan penglihatan
Gigi rapuh, gusi
menyusut karena kekurangan kalsium, dan
Tekanan darah meningkat
b.
Dampak
sosial (lingkungan)
Dampak sosial
(lingkungan) yang dapat ditimbulkan akibat penggunaan zat adiktif dan
psikotropika sebagai berikut:
Susah dalam
bersosialisasi
Tidak percaya diri
Susah menyambung
pembicaraan
D.
Upaya
pemerintah dalam penanggulangan narkoba pada generasi muda
Upaya pemerintah dalam penanggulangan
narkoba pada generasi muda dilakukan melalui beberapa hal berikut seperti :
1. Prefentif
-
Pendidikan agama
-
Pembinaan kehidupan
rumah tangga yang harmonis dan penuh perhatian dan kasih saying
-
Menjalin komunikasi
yang konstruktif antara orang tua dan anak
-
Anak- anak diberikan
pengetahuan sedini mungkin tentang
narkoba, jenis dan dampak negatifnya.
-
Orang tua memberikan
teladan yang baik bagi anak-anak
2. Tindakan
hukum
-
Dukungan semua pihak
dalam pemberlakuan Undang-Undang dan peraturan disertai tindakan nyata demi
keselamatan generasi muda penerus dan pewaris bangsa. Sayangnya KUHP belum
mengatur tentang penyalahgunaan narkoba kecuali UU No. 5 tahun 1997 tentang
psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika.
E. Cara merehabilitasi
bahaya narkoba
Didirikan pusat rehabilitasi berupa
rumah sakit atau ruang rumah sakit secara khusus untuk mereka yagn telah
mnderita ketergantungan. Sehubungan dengan hal itu ada beberapa alternatif
dalam penanggulan yang dapat dilakukan :
a.
Mengingat
penyalahgunaan narkoba adalah masalah global, maka harus penanggulangannya
harus dilakukan melalui kerja sama internasional.
b.
Penanggulan secara
nasional yang teramat penting adalah pelaksanaan hukum yang tidak pandang bulu
dan tidak pilih kasih. Kemudian menanggulangi masalah narkoba harus dilakukan
secara terintegrasi antara aparat keamanan ( polisi, TNI AD, AL, AU) hakim,
jaksa, imigrasi, diknas, semua dinas/instasi mulai dari pusat hingga
kedaerah-daerah. Adanya tes urine dikalangan pemuda adalah suatu ide yang bagus
dan perlu segera dilaksanakan. Kemudian dikalangan Dinas Pendidikan nasional
juga harus berani melakukan tes urine kepada para siswa SLTP/SLTA dan barang
siapa terindikasi positif narkoba agar dikeluarkan dari sekolah dan disalurkan
ke pusat rehabilitasi, begitu juga dikalangan mahasiswa di perguruan tinggi.
c.
Khusus untuk
penanggulangan narkoba di sekolah agar kerja sama yang baik antara guru dan orang
tua siswa diakitifkan. Artinya guru bertugas mengawasi para siswa selama
pelajaran di sekolah dan orang tua bertugas mengawasi anak-anak di rumah dan
diluar rumah. Temuan para guru dan orang tua agar dikomunikasikan dengan baik
dan dipecahkan bersama, dan dicari upaya prefentif penanggulangan narkoba
dikalangan siswa SLTP dan SLTA.
d.
Polisi dan aparat
terkait agar secara rutin melakukan razia mendadak terhadap berbagai diskotik,
karaoke dan tempat-tempat lain yang mencurigakan bagi sebagai tempat transaksi
narkoba. Demikian juga merazia para penumpang pesawat, kapal laut dan kendaraan
darat yang masuk, baik secara rutin maupun secara incidental
e.
Kerja sama dengan
tokoh-tokoh agama perlu diefektifkan kembali untuk membina iman dan rohani para
umatnya agar dalam setiap khotbah para tokoh agama selalu mengingatkan tentang
bahaya narkoba.
f.
Seperti di Australia,
misalnya pemerintah sudah memiliki komitmen untuk memerangi narkoba. Karena
sasaran narkoba adalah anak usia 12-20 tahun, maka solusi yang ditawarkan
adalah komunikasi yang harmonis antara orang tua dan anak-anak mereka. Booklet
tentang narkoba dibagikan secara gratis kepada semua orang dan dikirim lewat
pos ke alamat-alamat rumah, apartemen, sekolah-sekolah dan lain-lain.
Sehubungan dengan kasus Ini, keluarga adalah kunci utama yang sangat menentukan
terlibat atau tidaknya anak-anak pada narkoba. Oleh karena itu, komunikasi
antara orang tua dan anak-anak harus diefektifk
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari makalah di atas
bisa ditark kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba adalah barang yang
sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah
kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2.
Narkoba adalah sumber dari
tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.
3.
Menimbulkan dampak negative
yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis
B.Saran
Sebaiknya kalangan
remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke
dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang Tua. Manakala
orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah dipastikan anak
tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA dan apabila sudah terjerumus akan
sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka
lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka
pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
B.
Daftar pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/PsikotropikaDaftar
pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba
http://www.tribunnews.com/nasional/2013/06/17/lima-hal-penting-upaya-pemberantasan-narkotika
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_22_97.htm
http://comunitydevelopment.blogspot.com/2011/04/uapaya-penanggulangan-pengguna-narkoba.html
http://www.g-excess.com/pengertian-psikotropika-dan-penjelasannya.html
TUGAS PENJASKES
MAKALAH
NARKOBA
DISUSUN OLEH :
NAMA GURU : SALMAR KHALID, S.Pd
NAMA
:LARAS MAHARDIKA
KELAS
: X MIA2
SMA NEGERI 1 RAHA
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar