Makalah
Tentang Narkoba
Disusun Oleh
NAMA : LM. YASHAR
KELAS : X.MIA1
SMA NEGERI 1 RAHA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT, Karena rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan dan dapat
menyusun makalah tentangg “narkoba”. Guna memenuhi tugas mata kuliah bahasa
Indonesia.
Pada kesempatan ini penulis ingin
mengucapkan terimakasih kepad semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan penyusunan maklah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih belum sempurna. Oleh karen itu, penulis mengharapkan saran dan kritik
membangun yangg dtunjukan demi kesempurnan makalah ini. semoga makalah ini bisa
bermanfaat bagi semua pihak.
penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
……………………………..…………………..……………. i
KATA PENGANTAR
………………………………………………………………
DAFTAR ISI
………………………………………………………………………..
BAB
I PENDAHULUAN
……………………………………………………..
- Wacana Pembuka ………………………………………………………………
- Perumusan masalah ……………………………………………………………
- Tujuan ………………………………………………………………………….
- Manfaat ………………………………………………………………….
BAB II
NARKOBA
…………….………………………………………………
- Pengertian Narkoba …………………………………………………………….
- Penyebaran ……………………..………………………………………………
- Efek Narkoba ………………………………………………………………..…
- Jenis-jenis Narkoba …………………………………………………………….
- Faktor Penyalahgunaan Narkoba ………………………………………………
- Manfaat Narkoba ………………………………………………………………
- Peraturan perundang undangan tentang narkoba………………………………
- Peran pemerintah dalam penanggulangan narkoba…………………………….
BAB
III PENUTUP
……………………………………………..……………….
- Simpulan …………………………………………………………………….
- Saran ………………………………………..………………………………
DAFTAR PUSTAKA
………………………………………………………………
BAB I
PENDAHULIAN
1.
WACANA PEMBUKA
Di beberapa negara tumbuhan ini
tergolong narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan,
berbeda dengan obat-obatan terlarang yang berdasarkan bahan kimiawi dan merusak
sel-sel otak, yang sudah sangat jelas bahayanya bagi umat manusia. Di antara
pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euphoria (rasa gembira)
yang berlebihan, serta hilangnya konsentrasi untuk berpikir di antara para
pengguna tertentu.
Efek negatif secara umum adalah bila
sudah menghisap maka pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam
berpikir. Namun, hal ini masih menjadi kontroversi, karena tidak sepenuhnya
disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan
marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan
pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang
menyatakan adanya lonjakan kreatifitas dalam berfikir serta dalam berkarya
(terutama pada para seniman dan musisi.
Berdasarkan penelitian terakhir, hal
ini (lonjakan kreatifitas), juga di pengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan.
Salah satu jenis ganja yang dianggap membantu kreatifitas adalah hasil silangan
modern “Cannabis indica” yang berasal dari India dengan “Cannabis sativa” dari
Barat, dimana jenis Marijuana silangan inilah yang merupakan tipe yang tumbuh
di Indonesia.
Efek yang dihasilkan juga beragam
terhadap setiap individu, dimana dalam golongan tertentu ada yang merasakan
efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi
aktif, terutama dalam berfikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek
yang dihasilkan Methamphetamin). Marijuana, hingga detik ini, tidak pernah
terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, di masa lalu
dianggap sebagai tanaman luar biasa, dimana hampir semua unsur yang ada padanya
dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan. Hal ini sangat bertolak belakang
dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol,
yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik,
dan bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan
obat-obatan kimia buatan manusia itu.
2. PERUMUSAN
MASALAH
- Apa pengertian dari narkoba?
- Bagaimana penyebaran narkoba di masyarakat?
- Efek apa yang disebabkan oleh narkoba?
- Apa saja jenis-jenis narkoba?
3. TUJUAN
- Untuk mengetahui apa itu narkoba.
- Untuk mengetahui bagaimana penyebaran narkoba di kalangan masyarakat.
- Untuk mengetahui efek dari narkoba.
- Untuk mengetahui jenis-jenis narkoba.
4. MANFAAT
- Mengetahui seberapa bahayanya jika mengkonsumsi narkoba.
- Efek-efek apa saja jika menggunakan narkoba.
- Mengetahui apa sebenarnya guna narkoba.
BAB
II
NARKOBA
1. PENGERTIAN
NARKOBA
Narkoba dan Napza Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya. Napza adalah singkatan dari
Narkotika Alkohol Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Nikotik secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ‘kelenger’, merujuk pada
sesuatu yang bisa membuat seseorang tak sadarkan diri (fly), sedangkan dalam
bahasa Inggris narcotic lebih mengarah ke obat yang membuat penggunanya
kecanduan.
Narkotika secara farmakologik adalah
opioida, tetapi menurut UU no 22, tahun 1997 narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Seiring berjalannya waktu keberadaan narkoba bukan hanya
sebagai penyembuh namun justru menghancurkan. Awalnya narkoba masih digunakan
sesekali dalam dosis kecil dan tentu saja dampaknya tak terlalu berarti. Namun
perubahan jaman dan mobilitas kehidupan membuat narkoba menjadi bagian dari
gaya hidup, dari yang tadinya hanya sekedar perangkat medis, kini narkoba mulai
tenar digaungkan sebagai dewa dunia, penghilang rasa sakit.
Alkohol adalah minuman yang mengandung
etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat
dengan cara fermentasi dan distilasi atau fermentasi tanpa distilasi, baik
dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan
lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara
mencampur konsentrat dengan etanol
atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
Yang dimaksud dengan narkotika
meliputi :
Golongan Opiat : heroin,
morfin, madat, dan lain-lain. Golongan Kanabis : ganja, hashish.
Golongan Koka : kokain, crack.
Psikotropika adalah zat atau obat
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat Adiktif Lainnya adalah bahan lain
bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan
ketergantungan.
Psikotropika menurut Undang-undang
Nomor 5 tahun 1997 meliputi ectasy, shabu-shabu, LSD, obat penenang/obat tidur,
obat anti depresi dan anti psikosis. Zat psikotropika yang sering
disalahgunakan (menurut WHO 1992) adalah :
- Alkohol : Semua minuman beralkohol yang mengandung etanol (Etil alkohol).
- Opioida : heroin, morfin, pethidin, candu.
- Kanabinoida : Ganja, hashish.
- Sedativa/hipnotika : obat penenang/obat tidur.
- Kokain : daun koka, serbuk kokain, crack.
Stimulansia lain, termasuk kafein,
ectasy, dan shabu-shabu. Halusinogenika, LSD,mushroom, mescalin.
Tembakau (mengandung nikotin).
Pelarut yang mudah menguap seperti aseton dan lem. Multipel (kombinasi) dan
lain-lain, misalnya kombinasi heroin dan shabu-shabu, alkohol dan obat tidur.
Zat adiktif lain termasuk inhalansia (aseton, thinner cat, lem, nikotin,
kafein).
2. PENYEBARAN
Hingga kini penyebaran narkoba sudah
hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan
mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya
saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik,
tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa
membuat para orang tua, ormas, pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang
begitu meraja rela. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun
masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja
maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus
narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah
penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua
diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
3. EFEK
NARKOBA
Halusinogen, efek dari narkoba bisa
mengakibatkan bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata contohnya kokain & LSD
Stimulation, efek dari narkoba yang
bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih
cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga
untuk sementara waktu , dan cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan
gembira untuk sementara waktu
Depresan, efek dari narkoba yang
bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh,
sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak
sadarkan diri. Contohnya putaw.
Adiktif, Seseorang yang sudah
mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu
dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif , karena secara
tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak, contohnya ganja,
heroin , putaw. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat
laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika
sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya kematian.
Psilocin, sebuah obat
halusinogen yang diperoleh dari jamur (Psilocybe mexicana). Efek yang timbul
seperti dilatasi pupil, kegelisahan atau gejolak, euforia, terbuka dan mata
tertutup visual (menengah umum pada dosis tinggi), sinestesia (mis. pendengaran
melihat warna dan suara), meningkat suhu tubuh, sakit kepala, berkeringat dan
menggigil, dan mual.
sabu-sabu, adalah obat
psikostimulansia dan simpatomimetik. Dipasarkan untuk kasus parah gangguan
hiperaktivitas kekurangan perhatian. Efek fisik dapat mencakup anoreksia,
hiperaktif, pupil melebar, kemerahan, kegelisahan, mulut kering, sakit kepala,
takikardia, Bradycardia, tachypnea, hipertensi, hipotensi, hipertermia,
diaphoresis, diare, sembelit, penglihatan kabur, pusing, berkedut, insomnia,
kesemutan, jantung berdebar , aritmia, jerawat, pucat, kejang-kejang, serangan
jantung, stroke, dan kematian dapat terjad
4. JENIS-JENIS
NARKOBA
Adapun jenis-jenis narkoba, yaitu :
a. Heroin
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin (karena itulah namanya adalah
diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal
putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin
dapat menyebabkan kecanduan. Heroin
atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
b. Ganja
Ganja
(Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia
(rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja
menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini
biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja
dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme
yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian
Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk
melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa
Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
c. Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
menyebabkan pengaruh bagi pengguannya. Pengaruh tersebut berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya.
5. FAKTOR
PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa
faktor yaitu:
1. Lingkungan sosial
- Motif ingin tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
- Adanya kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
- Sarana dan prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
2. Kepribadian
- Rendah diri : perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan seperti lebih aktif dan berani
- Emosional dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya.
6. MANFAAT NARKOBA
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia
sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang
dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun demikian, karena ganja juga
dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang
lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja
sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan
untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam
harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap
penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering
dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus
bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir
disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai
membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin adalah alkaloid analgesik
yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.
Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek
samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk,
lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang
batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi
dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia
dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi
Yunani.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang
berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah
oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan
sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan
tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain
diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin
karena efek adiktif.
Peraturan Perundangan
tentang Narkoba
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika adalah zat
atau obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, atau mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22
Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang
Psikotropika, bahwa narkoba tidak diperbolehkan disalahgunakan dan diedarkan
secara gelap. Masih menurut kedua undang-undang tersebut bahwa narkoba boleh
digunakan dan boleh diedarkan dalam dunia pengobatan dan pengembangan ilmu
pengetahuan.
PERAN MASYARAKAT DALAM
PENANGGULANGAN NARKOBA
Berukut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk
membangun jaringan masyarakat melawan narkoba:Langkah 1
Pilihlah satu kecamatan, kelurahan, RW/RT, dengan warga masyarakat yang peduli/siap mendukung kegiatan pencegahan; ada potensi kerjasama dari pemerintah dan LSM; dan mempunyai sumber daya, sebagai tempat program pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Langkah 2
Identifikasi dan bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan melakukan pendekatan atau interaksi sosial untuk membangun kepercayaan.
Langkah 3
Bermitra dengan kelompok seperti LSM, organisasi sosial (orsos), organisasi masyarakat (ormas), yang berpengalaman tentang program pencegahan penyalahgunaan narkoba atau di bidang kesejahteraan/kesehatan masyarakat.
Bekerja sama dengan orsos seperti PKK yang berpengalaman di bidang kesehatan dan kesejahteraan anak, serta kelompok remaja seperti karang taruna, remaja masjid/gereja, dan LSM sangat membantu menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencegahan.
Langkah 4
Mengadakan survey untuk mempelajari dan menganalisa masalah narkoba di tempat tertentu khususnya tentang tingkat kesadaran/pengetahuan masyarakat tentang masalah narkoba; keadaan dan jangkauan masalah narkoba; jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan; penyebab penyalahgunaan; program/tindakan pencegahan yang sudah terlaksana; kelompok masyarakat yang terlibat dalam program pencegahan; dan sumber daya yang tersedia.
Langkah 5
Pengorganisasian secara terpadu seperti pembentukan/penetapan/pengukuhan satuan tugas anti-narkoba. Tugas satgas ini adalah untuk menyusun kebijakan dan rencana kerja tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba, melaksanakan mengkoordinasikan dan mengevaluasi upaya-upaya pencegahan di tingkat masyarakat.
Langkah 6
Mengembangan kapasitas dan keterampilan masyarakat melalui pelatihan untuk menghasilkan tenaga masyarakat yang terampil dan profesional mampu melaksanakan program.
Langkah 7
Penilaian besar dan luasnya masalah narkoba di masyarakat sebagai baseline data seperti angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, jenis-jenis narkoba yang disalahgunakan, penyebab penyalahgunaan, data lapangan tentang kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, program/tindakan pencegahan yang sudah terlaksana; kelompok masyarakat yang terlibat dalam program pencegahan.
Langkah 8
Penyusunan rencana kerja dan monev. Penyusunan rencana pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan secara partisipatif untuk membangun rasa memiliki “sense of ownership” sehingga berkomitmen kuat untuk menjalankan dan mewujudkan program-program yang direncanakan.
Penyusunan program pencegahan bersama-sama di tingkat masyarakat dengan lembaga pemerintah terkait non-pemerintah, LSM, orsos, adalah strategi yang sangat efektif untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam program pencegahan. Pengalaman menunjukkan bahwa masyarakat akan berpartisipasi aktif dan mendukung program apabila mereka terlibat dari awal.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Narkoba adalah obat obatan terlarang
yang jika dikonsumsi mengakibatkan kecanduan dan jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ
dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan
overdosis dan akhirnya kematian.
Narkoba pun ada berbagai jenis
seperti: heroin, ganja, putaw, kokain, sabu-sabu,dan alkoholpun termasuk dalam
golongan narkoba.
Manfaat yang dirasakan hanyalah
sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ tubuh menjadi rusak.
palagi bila pakai obat bius. Dalah-salah pada saat operasi (karena suatu
kejadian) bakal tak mampu lagi bius bagi para penggunanya. Yang pasti biaya
untuk bisa mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah
bisa masuk bui, kalau ketangkep aparat.
2. SARAN
Diharapkan setelah penulis menyusun
makalah ini masyarakat sadar akan bahayanya mengkonsumsi narkoba dan menyalah
gunakan narkoba.
Karena jika salah seorang sudah
menggunakan narkoba dan kecanduan, orang tersebut akan mengalami jantung yang
berdebar-debar, mering menguap, mengeluarkan air mata berlebihan, mengeluarkan
keringat berlebihan, mengalami nyeri kepala, mengalami nyeri/nilu sendi-sendi.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. 2010. “Narkoba” (online),
(http://id.wikipedia.org/wiki/Narkoba. diakses tanggal 12 Desember 2010, pukul
10:19 )
BNK Samarinda. 2007. “Faktor dan
Akibat NArkoba” (online), (http://bnk.samarinda.go.id/index.php?q=faktor-akibat-narkoba. diakses tanggal 13 Desember 2010,
pukul 21:49)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar