BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah mengatakan dalam al-Qur’an surah al-Ahqaaf :
10
“Katakanlah: Terangkanlah kepadaku bagaimana
pendapatmu jika al-Qur’an itu dating dari sisi Allah, padahal kamu
mengingkarinya dan seorang saksi dari Bani Israil mengakui ( kebenaran ) yang
serupa dengan ( yang dsebut ) dlaam al-Qur’an lalu dia beriman, sedang kamu
menyombongkan diri. Sesungguhnya Allah tiada memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim”.
Allah juga mengatakan dalam surah al-An’am : 125
“Barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan
kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama )
Islam. Dan barangsiapa yang dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah
menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah sudah mendaki ke
langit.Begitulah Allah melimpahkan siksa kepada orang-orang yang tidak
beriman”.
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu
profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia.Bidan muncul
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang
melahirkan.Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati
karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati,
mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat
bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah
tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan
bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di
bunuh.Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada
Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada
zaman modern ini, kita sebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan
tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut,
keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
B. Tujuan
Penulisan
Untuk mendapatkan bagaimana penerapan agama dalam
kebidanan dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
C. Manfaat
1. Dapat
memberikan pengetahuan tentang Hubungan agama dan profesi kebidanan
2. Dapat
menerapkan profesi kebidanan dalam
pelayanannya sesuai agama dan etika
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Defenisi
Pengertian Bidan Dalam bahasa
inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “withwoman”(bersama wanita, mid =
together, wife = a woman. Dalam bahasaPerancis, sage femme (Bidan) berarti “
wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasalatin, cum-mater (Bidan) bearti
”berkaitan dengan wanita”.Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who
may or may not formallytrained and is a physician, that delivers babies and
provides associated maternalcare” (seorang petugas kesehatan yang terlatih
secara formal ataupun tidak danbukan seorang dokter, yang membantu pelahiran
bayi serta memberi perawatanmaternal terkait). Definisi Bidan (ICM) : bidan
adalah seorang yang telah menjalaniprogram pendidikan bidan yang diakui oleh
negara tempat ia tinggal, dan telahberhasil menyelesaikan studi terkait serta
memenuhi persyaratan untuk terdaftardan atau memiliki izin formal untuk praktek
bidan. Bidan merupakan salah satuprofesi tertua didunia sejak adanya peradaban
umat manusia. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan,
yangterakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau
secara sahmendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai
seorangprofesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan
dalammemberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama
kehamilan,persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya
sendiri sertamemberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
Islam adalah dinu al-‘amal.Dalam
arti bahwa Islam mengedepankan kebaikan amal sebagai bukti dari keimanan dan
pemahaman. Selanjutnya, penerapan amal justru akan mempercepat dan memperkokoh
bangunan keimanan dan pemahaman terhadap Islam. Tentu saja semua ini dilakukan
dengan menjaga agar setiap amal yang dilakukan senantiasa dilandasi oleh al-ikhlas
dan al-fahmu.Terutama mempunyai sifat at-tawaddu'.
Dalam jiwa setiap manusia, tidak peduli apakah dia dari Asia, Amerika,
Afrika, Australia atau Eropa, sangat perlu memiliki sifat tawaddu', yaitu sifat merendahkan diri
yang menjunjung tinggi integritas
kesamaan derajat dan diwujudkan dalam kehidupan sosial. Hal ini sejalan dengan
Firman Allah SWT dan Hadist Nabi Muhammad saw. Yang berbunyi:
وَاخْفِضْ جَنَاحَكَ
لِلْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Dan Tundukkanlah sayapmu - yakni
rendahkanlah dirimu -kepada kaum mu'minin." (al-Hijr: 88)
قَالَ رسول الله - صلى الله عليه وسلم - :
(( إنَّ الله أوْحَى إِلَيَّ أنْ تَوَاضَعُوا حَتَّى لاَ يَفْخَرَ أحَدٌ عَلَى
أحَدٍ ، وَلاَ يَبْغِي أحَدٌ عَلَى أحَدٍ )) رواه مسلم
Artinya: "Sesungguhnya Allah
telah memberikan wahyu kepadaku, hendaklah engkau semua itu bersikap tawadhu',
sehingga tidak ada seseorang yang membanggakan dirinya di atas orang lain dan
tidak pula seseorang itu menganiaya kepada orang lain - kerana orang yang
dianiaya dianggapnya lebih hina dari dirinya sendiri." (Riwayat Muslim).
Bagi seorang bidan dalam
menjalankan tugasnya tentu harus mempunyai sifat tawaddu' (merendahkan diri),
demi memberikan pelayanan yang baik bagi pasiennya. Hal ini pernah dicontohkan
oleh Rasulullah saw ketika ada seorang hamba sahaya wanita dari golongan hamba
sahaya -wanita yang ada di Madinah mengambil tangan Nabi s.a.w. lalu wanita itu
berangkat dengan beliau s.a.w. ke mana saja yang dikehendaki oleh wanita
itu." Ini menunjukkan bahawa beliau s.a.w. selalu merendahkan diri.Mungkin
ini adalah merupakan sebuah motivasi yang perlu dijadikan pedoman bagi seorang
bidan dalam menjalankan tugasnya sebagai bidan. Seorang bidan harus memilih
kata-kata yang paling sopan dan disampaikan dengan cara yang lembut, karena
sikap seperti itulah yang dilakukan Rasulullah, ketika berbincang dengan para
sahabatnya, sehingga terbangun suasana yang menyenangkan. Hindari kata yang
kasar, menyakitkan, merendahkan, mempermalukan, serta hindari pula nada suara
yang keras dan berlebihan.Tawadlu', berendah hati adalah awal terbentuknya
cinta dan silaturakhim. Sikap ini muncul atas kesadaran diri, betapa
sebagai makhluk Allah, seorang Muslim terbatas dalam banyak hal, termasuk juga
ilmu pengetahuan.Allah lah Al-Ilm, Al-Haq, sementara produk akal fikiran
manusia hanyalah dzon (dugaan, rekaan, hipotesis belaka).Allah lah sumber
kebenaran, sedang dari manusia datang kesalahan.
B. Peran Agama dalam
Kebidanan
Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
Agama dapat memberikan petunjuk/pedoman pada umat manusia dalam menjalani hidup meliputi seluruh aspek kehidupan.Selain itu agama juga dapat membantu umat manusia dalam memecahkan berbagai masalah hidup yang sedang dihadapi. Adapun aspek-aspek pendekatan melalui agama dalam memberikan pelayanan kebidanan dan kesehatan diantaranya :
1. Agama memberikan petunjuk kepada manusia untuk
selalu menjaga kesehatannya
2. Agama memberikan dorongan batin
dan moral yang mendasar dan melandasi cita-cita dan perilaku manusia dalam
menjalani kehidupan yang bermanfaat baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat
serta bangsa.
3. Agama mengharuskan umat manusia untuk beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam segala aktivitasnya
4. Agama dapat menghindarkan umat manusia dari
segala hal-hal/perbuatan yang bertentangan dengan ajarannya.
a. Upaya
pemeliharaan kesehatan
Upaya dini yang dilakukan dalam
pemeliharaan kesehatan dimulai sejak ibu hamil yaitu sejak janin di dalam
kandungan.Hal tersebut bertujuan agar bayi yang dilahirkan dalam keadaan sehat
begitu juga dengan ibunya.Kesehatan merupakan faktor utama bagi umat manusia
untuk dapat melakukan/menjalani hidup dengan baik sehingga dapat terhindari
dari berbagai penyakit dan kecacatan. Ada beberapa langkah yang dapat
memberikan tuntunan bagi umat manusia untuk memelihara kesehatan yang
dianjurkan oleh agama antara lain :
1. Makan makanan yang bergizi
2. Menjaga kebersihan
3. Berolah raga
4. Pengobatan diwaktu sakit
b. Upaya
pencegahan penyakit
Dalam ajaran agama pencegahan penyakit lebih baik
dari pada pengobatan di waktu sakit. Adapun upaya-upaya pencegahan penyakit
antara lain:
1. Dengan pemberian
imunisasi Imunisasi dapat diberikan kepada bayi dan balita, ibu hamil, WUS,
murid SD kelas 1 sampai kelas 3.
2. Pemberian ASI pada anak sampai berusia 2 tahun
3. Memberikan penyuluhan kesehatan. Dapat dilakukan
pada kelompok pengajian, atau kelompok-kelompok kegiatan keagamaan lainnya.
c. Upaya
pengobatan penyakit
Nabi saw bersabda : ” Bagi setiap penyakit yang
diturunkan Allah, ada obat yang diturunkan-Nya.”
Dalam hati ini umat manusia dinjurkan untuk berobat
jika sakit.
Pandangan agama terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi.Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pandangan agama terhadap pelayanan Keluarga Berencana. Ada dua pendapat mengenai hal tersebui yaitu memperbolehkan dan melarang penggunaan alat kontrasepsi.Karena ada beberapa ulama yang .mengatakan penggunaan alat kontrasepsi itu adalah sesuatu/hal yang sangat bertentangan dengan ajaran agama karena berlawanan dengan takdir/kehendak Allah. Pendapat/pandangan agama dalam pemakaian IUD. Ada dua pendapat yaitu memperbolehkan / menghalalkan dan melarang / mengharamkan.
Pendapat / pandangan agama yang
memperbolehkan/menghalalkan pemakaian kontrasepsi IUD :
a. Pemakaian IUD bertujuan menjarangkan kehamilan.
Dengan menggunakan kontrasepsi tersebut keluarga
dapat merencanakan jarak kehamilan sehingga ibu tersebut dapat menjaga
kesehatan ibu, anak dan keluarga dengan baik.
b. Pemakaian IUD bertujuan menghentikan kehamilan.
Jika didalam suatu keluarga memiliki jumlah anak
yang banyak, tentunya sangat merepotkan dan membebani perekonomian
keluarga.Selain itu bertujuan memberikan rasa aman kepada ibu.Karena persalinan
dengan factor resiko/resiko tinggi dapat mengancam keselamatan jiwa ibu.Agar
ibu dapat beristirahat waktu keseharian ibu tidak hanya digunakan untuk
mengurusi anak dan keluarga.
Pendapat/pandangan agama yang melarang/mengharamkan
pemakaian kontrasepsi IUD
a. Pemakaian IUD bersifat aborsi, bukan kontrasepsi
b. Mekanisme IUD belum jelas, karena IUD dalam rahim
tidak menghalangi pembuahan sel telur bahkan adanya IUD sel mani masih dapat
masuk dan dapat membuahi sel telur (masih ada kegagalan).
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
c. Pemakaian IUD dan sejenisnya tidak dibenarkan selama masih ada obat-obatan dan alat lainnya. Selain itu pada waktu pemasangan dan pengontrolan IUD harus dilakukan dengan melihat aura wanita.
Pelayanan kotrasepsi system operasi yaitu MOP dan
MOW juga mempunyai dua pendapat/pandangan yaitu memperbolehkan dan melarang.
Pendapat/pandangan yang memperbolehkan:
a. Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
a. Apabila pasangan suami istri dalam keadaan yang sangat terpaksa dalam kaedah hukum mengatakan ” Keadaan darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang dengan alasan kesehatan/keselamatan jiwa “.
b. Begilu. juga halnya mengenai melihat aura orang
lain apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan tindakan hal tersebut
dapat dibenarkan.
Pandangan/pendapat yang melarang :
Pandangan/pendapat yang melarang :
a. Sterilisasi berakhir dengan kemandulan. Hal ini
bertentangan dengan tujuan utama perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan
bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat juga untuk
mendapatkan keturunan.
b. Mengubah ciptaan Tuhan dengan cara memotong atau
mengikat sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran mani/tuba).
c. Dengan melihat aura orang lain.
C. Larangan
profesi dalam kebidanan yang bertentang dengan agama (Aborsi)
Pembunuhan
banyak macamnya, tetapi ulama fikih menyepakati dua macam pembunuhan, yaitu
pembunuhan sengaja dan pembunuhan tak sengaja, karena keduanya disebutkan di
dalam Al Quran dan Al Karim.
pembunuhan dengan sengaja terdapat di dalam banyak
ayat, antara lain firman Allah,
“Dan
barangsiapa yang mebunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah
jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 93)
sedangkan pembunuhan dengan tidak sengaja
ditunjukkan oleh firman Allah,
وَمَاكَانَلِمُؤْمِنٍأَنْيَقْتُلَمُؤْمِنًاإِلَّاخَطَأًۚوَمَنْقَتَلَمُؤْمِنًاخَطَأًفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍوَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىٰأَهْلِهِإِلَّاأَنْيَصَّدَّقُواۚفَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍعَدُوٍّلَكُمْوَهُوَمُؤْمِنٌفَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍۖوَإِنْكَانَمِنْقَوْمٍبَيْنَكُمْوَبَيْنَهُمْمِيثَاقٌفَدِيَةٌمُسَلَّمَةٌإِلَىٰأَهْلِهِوَتَحْرِيرُرَقَبَةٍمُؤْمِنَةٍۖفَمَنْلَمْيَجِدْفَصِيَامُشَهْرَيْنِمُتَتَابِعَيْنِتَوْبَةًمِنَاللَّهِۗوَكَانَاللَّهُعَلِيمًاحَكِيمًا
“Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali
karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta
membayar diat yang diserahkkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali
jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah…”(Qs. An-Nisaa’ (4) 92)
ulama fikih madzhab Hanafi, Syafi’i dan
sebuah riwayaat dari Iman Malik,
berpendapat bahwa pembunuhan memiliki
jenis ketiga, yaitu pembunuhan syibhul ‘amdi (serupa kesengajaan).
meskipun tidak disebutkan di dalam Al Qur’an ,
tetapi jenis pembunuhan ini disebutkan dalam sumber syariat kedua –Sunnah
Nabawiyyah Muthahharah–, yaitu dalam sabda Nabi SAW,
“Korban
pembunnuhan karena kesalahan menyerupai sengaja, korban pembunuhan dengan cambuk
dan tongkat, (tebusannya) seratus unta, empat puluh di antara nya mengandung
anak unta didalam perutnya”
Sebagian ulama fikih madzhab Hanafi,
berpendapat bahwa pembunuhan memiliki lima jenis, tiga jenis diantaranya telah
disebutkan yaitu sengaja, ttak sengaja, dan menyyerupai kesengajaan. Lalu,
pembunuhan yang terjadi karena suatu kesalahan yang tidak disengaja, yaitu
pembunuhan yang mencangkup alasan syar’i yang diterima, seperti orang tiidur
berbalik menimpa orang lain hingga membunuhnya.
yang kelima yaitu pembunuhan dengan sebab, yakni
pembunuhan yang terjadi dengan perantara, seperti orang menggali lubang atau
sumur di tanah yang bukan miliknnya, atau dijalan umum lalu ada seseorang jatuh
kedalam nya dan mati. dalam hal ini, saksi-saksi qishash (hukuman) saat
menarik kesaksian mereka setelah si terdakwa dihukum mati akibat kesaksian
mereka, berarti mereka membunuhnya karena sebab.
D. Tugas Pokok
Profesi Kebidanan
Hak, kewajiban dan tanggung jawab.hak dan kewajiban
adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.Pasien memiliki
hak terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya.Hak pasti berhubungan dengan
individu, yaitu pasien, sedangkan bidan mempunyai kewajiban untuk pasien, jadi
hak adalah sesuatu yang diterima oleh pasien sedang kewajiban adalah suatu yang
diberikan oleh bidan.
Kewajiban Bidan
1. Bidang wajib mematuhi peraturan rumah sakit
sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin
dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan
sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
3. Bidan wajib meruju pasien dengan penyulit kepada
dokter yang mempunyai kemampuan dan kahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien
untuk di dampingi suami atau keluarga
5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien
untuk menjalankan ibadah sesuai degnan keyakinannya.
6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahuinya tentang seorang pasien.
7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat
tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin timbul
8. Bidan wajib meminta persetujuan tertulis atas
tindakan yang dilakukan
9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan
yang diberikan
10. Bidan wajib mengetahui perkembangan IPTEK dan
menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal, non formal
11. Bidan wajib bekerja sama denagn profesi lain dan
pihak terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
E. Larangan Bagi
Seorang Bidan Secara Umum Maupun Dalam Agama
1.Bidan di larang melakukan Aborsi
2.Bidan di larang memakai perhiasan saat menolong
persalinan
3.Bidan di larang berkuku panjang karena berbahaya
bagi keselamatan ibu dan bayi
4.Bidan di larang menceritakan apapun yang terjadi
saat menolong persalinan kecuali di mintai keterangan oleh pihak pengadilan.
5.Menganjurkan ibu untuk memberikan ASI pada situasi
yang tidak diperbolehkan,seperti:
Sekalipun upaya untuk memberikan ASI
digalakkan tetapi pada beberapa kasus pemberian ASI tidak dibenarkan:
6.Tidak mau bekerja sama dengan Dukun beranak
7.Melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan UU
kebidanan dan tidak sesuai dengan kode etik kebidanan
F.Peran Bidan
Menyelamatkan Ibu Dan Anak
Pembangunan kesehatan pada hakekatnya diarahkan guna
tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,
menyangkut fisik, mental, maupun sosial budaya dan ekonomi.Untuk mencapai
derajat kesehatan yang optimal dilakukan berbagai upaya pelayanan kesehatan
yang menyeluruh, terarah dan berkesinambungan.Masalah reproduksi di Indonesia
mempunyai dua dimensi. Pertama: yang laten yaitu kematian ibu dan kematian bayi
yang masih tinggi akibat bebagai faktor termasuk pelayanan kesehatan yang
relatif kurang baik. Kedua ialah timbulnya penyakit degeneratif yaitu menopause
dan kanker.
Dalam globalisasi ekonomi kita diperhadapkan pada
persaingan global yang semakin ketat yang menuntut kita semua untuk menyiapkan
manusia Indonesia yang berkualitas tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang
harus disiapkan sebaik mungkin secara terencana, terpadu dan berkesinambungan.
Upaya tersebut haruslah secara konsisten dilakukan sejak dini yakni sejak janin
dalam kandungan, masa bayi dan balita, masa remaja hingga dewasa bahkan sampai
usia lanjut.
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan Angka Kematian
Ibu (AKI) dan angka kesakitan dan kematian Bayi (AKB).Bidan memberikan
pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna, berfokus pada aspek
pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat
bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk senantiasa siap melayani
siapa saja yang membutuhkannya, kapan dan dimanapun dia berada. Untuk menjamin
kualitas tersebut diperlukan suatu standar profesi sebagai acuan untuk
melakukan segala tindakan dan asuhan yang diberikan dalam seluruh aspek pengabdian
profesinya kepada individu, keluarga dan masyarakat, baik dari aspek input,
proses dan output.
Ada beberapa hambatan dalam penempatan bidan di desa
antara lain:
1. Umur bidan relatif muda dan bukan dari desa
sendiri.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
2. Kesulitan menyesuaikan diri di tengah masyarakat.
3. Bidan bukan pegawai negeri sehingga tidak mempunyai penghasilan tetap.
4. Kemampuan desa untuk membangun Polindes masih terbatas sehingga banyak di antara bidan desa tidak mendapat dukungan sarana dari masyarakat.
5. Perkawinan bidan desa yang segera meningkatkan desa dan pindah mengikuti suami.
6. Pendidikan belum mencukupi untuk mampu mandiri sehingga bidan kurang berfungsi.
7. Karena berusia muda, bidan belum mendapat
kepercayaan masyarakat sehingga orientasi kepada dukun masih dominan.
G. Bidan sebagai
Profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yang khusus.Sebagaii pelayan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai
tugas yang sangat unik, yaitu:
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai
tugas yang sangat unik, yaitu:
1. Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik
bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui
proses pendidikan dan jenjang tertentu
2. Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui
proses pendidikan dan jenjang tertentu
3. Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi
profesi yang bertugas meningkatkan
mutu pelayanan kepada masyarakat,
mutu pelayanan kepada masyarakat,
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang
dilakukan dengan tetap memegang
teguh kode etik profesi.
teguh kode etik profesi.
Hal tersebut akan terus diupayakan oleh para bidan
sehubungan dengan anggota profesi
yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan
kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif
dalam pelayanan kesehatan.
yang harus memberikan pelayanan profesional. Tentunya harus diimbangi dengan
kesempatan memperoleh pendidikan lanjutan, pelatihan, dan selalu berpartisipasi aktif
dalam pelayanan kesehatan.
Sehubungan dengan profesionalisme jabatan bidan,
perlu dibahas bahwa bidan tergolong
jabatan profesional.Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional.Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif.Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional
profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
jabatan profesional.Jabatan dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu jabatan struktural dan
jabatan fungsional.Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dan diatur
berjenjang dalam suatu organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang
ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan masyarakat dan
negara.
Selain fungsi dan perannya yang vital dalam kehidupan masyarakat, jabatan fungsional
juga berorientasi kwalitatif.Dalam konteks inilah jabatan bidan adalah jabatan fungsional
profesional, dan wajarlah apabila bidan tersebut mendapat tunjangan profesional.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program
pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil
menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau
memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan
mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan
bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling
penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
B. Saran
1. Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan
dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas
pendidikan bagi bidan.
2. Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya
mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan
merata.
3. Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat
berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan
kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø http://viorenshaflody.blogspot.com/2011/09/makalah-peran-dan-fungsi-bidan-uud.html
Ø http://dhezulva.blogspot.com/2011/10/bidan-sebagai-profesi.html
Ø http://marisisinaga.blogspot.com/2010/11/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
KATA PENGANTAR
Segala
Puji dan Syukur saya panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat
dan limpahan rahmatnyalah maka saya boleh menyelesaikan sebuah karya tulis
dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul
“PERAN AGAMA
DALAM PROFESI KEBIDANAN”
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggu perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Raha, November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.................................................................................................. 1
B. Tujuan............................................................................................................... 2
C.
Manfaat............................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Devinisi .............................................................................................................. 3
B. Peran agama dalam kebidanan............................................................................ 4
C. Larangan profesi
dalam kebidanan..................................................................... 6
D. Tugas pokok profesi kebidanan.......................................................................... 8
E. Larangan bagi seorang
bidan...............................................................................8
F. Peran bidan menyelamatkan Ibu dan
Anak.........................................................9
G. Bidan sebagai
Profesi........................................................................................10
BAB III PENUTUP
3.1Kesimpulan.......................................................................................................11
3.2
Saran.................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................12
TUGAS : INDIVIDU
MAKALAH
PERAN
AGAMA
DALAM
PROFESI KEBIDANAN
DI SUSUN OLEH:
NAMA : ICE NURSIA
TINGKAT
: I A.
NIM : 2013.IB.0015
AKADEMI KEBIDANAN PARAMATA RAHA
KABUPATEN MUNA
2013 / 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar