BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Aborsi dalam bahasa Arab disebut
“ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni;
isqath (menjatuhkan), ilqa’
(membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) . Aborsi menirit
agama-agama sebelum islam adalah termasuk yang diharamkan. Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap
haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman. Akan tetapi
hukumannya tidaklah ditentukan. Demekian pula dalam agama nasrani,aborsi
dianggap haram dan sanksinya adalah eksekusi mati.
Dalam hukum positif di Indonesia,
ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat di dalam KUHP.Ketentuan di
dalam KUHP yang mengatur masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal
299, 346, 347, 348, dan 349.
Para ulama (para fuqaha) sepakat
bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram.Namun, dalam hal
janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda
pendapat, ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang
mengharamkan. Tidak ada pernyataan tunggal dalam Kitab Suci Al Qur'an atau
dalam perkataan (hadis / sunnah) dari Nabi Muhammad akhir (saw), yang
memungkinkan aborsi.
Sebaliknya, ada ayat-ayat dalam
Kitab Suci Al Qur'an yang jelas terhadap pembunuhan setiap anak yang belum
lahir atau anak, laki-laki atau perempuan, dengan cara apapun, untuk alasan
apapun dan pada setiap tahap kehamilan (Bab 6, ayat 151, Pasal 17, ayat 31, Bab
5, ayat 31, Pasal 60, ayat 12). Aborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih
menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia.Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan
sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang
membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan
cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan.
Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan aborsi?
2. Bagaimana
menurut pandangan Islam dan KUHP Indonesia mengenai aborsi?
3. Bagaimana
hukum aborsi dalam Islam?
4. Apa
pendapat mahzab-mahzab mengenai aborsi?
5. Apa
saja yang termasuk aborsi yang dilarang dan dihalalkan dalam Islam?
6. Bagaimana
menurut kaidah Fikih yang mendukung aborsi yang dihalalkan?
7. Bagaimana
tinjauan aborsi menurut hukum Islam?
8. Apa
saja alasan-alasan dilakukannya aborsi?
9. Apa
saja hikmah mengenai larangan melakukan aborsi?
1.3 Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan
makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama,
juga untuk membahas secara luas apa definisi atau pengertian dari Aborsi itu
sendiri,serta bagaimana hukum dan pandangan Islam mengenai Aborsi berdasarkan
dengan hadis-hadis yang ada dalam Al-Quran.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Aborsi
Aborsi dalam bahasa Arab disebut
“ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’
(membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan) . Aborsi secara
terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup
sendiri (viable) atau Aborsi didefenisikan sebagai berakhirnya kehamilan, dapat
terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita / akibat penyakit biomedis
intenal atau sengaja melalui campur tangan
manusia) .
Berbeda dengan aborsi yang
disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan
tindakan yang “menggugurkan” yakni; perbuatan yang dengan sengaja membuat
gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan
berbagai pandangan tentang “boleh” dan “tidak boleh” nya menggugurkan
kandungan.
Terdapat sejumlah pendapat yang
berbeda mengenai aborsi, diantaranya adalah:
1. Fact
About Abortion, info Kit on Woman’s Health, mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya
telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin
(fetus) mencapai usia 20 minggu.
2. Terjadinya
keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan
sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
3. Secara
umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu
dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak.
Sedangkan di dalam hukum pidana
Islam, aborsi yang dikenal sebagai suatu tindak pidana atas janin atau
pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang
mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya.
Definisi aborsi secara etimologi
dan terminologi, yakni :
1. Adapun
secara etimologi : Aborsi adalah menggugurkan anak, sehingga dia tidak hidup.
2. Adapun
secara terminologi : Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan
janinnya, baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.
Aborsi secara umum adalah
berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah
kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
a.
Ensiklopedia Indonesia
memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum
masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.”
b.
Definisi lain
menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang
dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
c.
Aborsi merupakan suatu
proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dari definisi diatas, bisa
disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan
dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan
kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada
perempuan (Ibu dari janin) atau akibat penyakit biomedis internal disebut
“keguguran”, yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau
dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan yang terjadi di
luar kehendak manusia. Aborsi yang merupakan suatu pembunuhan terhadap hak
hidup seorang manusia jelas merupakan suatu dosa besar.
Merujuk pada surat Al-Maidah ayat
32 yaitu:Al Ma'idah
: قولهتعالى: "ومنهناوضعنا (قانون) لبنيإسرائيلأنهمنقتلنفساإنسان،وليسبسببذلك
(قتل) شخصآخر،أوليسليعيثفسادافيالأرض،ثمكمالوانهقدقتلالإنسانيةككل. وأنكلمنحفظالحياة،ثمكمالوأنهأنقذحياةشعببأكمله.والحقيقةقدحانلهملديناالرسلمع
(حمل) علىبراهينواضحة،ثمكثيرمنهمبعدذلكتجاوزتبجديةالحدمنالإفسادفيالأرض ".
Artinya: “Oleh Karena itu kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barang siapa yang membunuh
seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh
manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.
B.
Aborsi Dalam Pandangan Islam
Aborsi menurut agama-agama sebelum
Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam agama Yahudi aborsi dianggap haram,
tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya
tidaklah ditentukan.
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998)
dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa
aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika
dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa
kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya.
Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum
ditiupkannya ruh.Sebagian memperbolehkan dan sebagaimana mengharamkan nya.Yang
memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596
M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang
bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, denganalasan karena janin sedang
mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan
ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali
dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa
haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan),
didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan
masa kehamilan. “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut
ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’
selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’selama itu pula . kemudian
ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan
Tirmidzi].
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa
aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw
berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah
lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu
dia membentuk nutfah tersebut; dia
membuat pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya,dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu
bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi
laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim
dari Ibnu Mas’ud r.a.]. Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika
nutfah telah lewat) empat puluh malam…
Firman Allah SWT:
At- Takwiir
وعندماتمدفنالرضعيطلبقيدالحياةلماالخطيئةقتلت
"(سورةالمعرضينلل
Takwiir [81]: 8-9).
Artinya:
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur
hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]:
8-9)
Jika aborsi dilakukan setelah 40
(empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada
saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya
sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin.
Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka
hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.
Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh
padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam
perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.Dalam kondisi
seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh
ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Al Ma'idah
Artinya : “Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain. atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya
telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi..” (QS.
al-Ma’idah [5]:32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi
seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah
memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya
Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula
obatnya. Maka berobatlah kalian!”[HR.Ahmad].
Berdasarkan kaidah ini, seorang
wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan
mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang
mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang
ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak
lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi,1998).
Demikian pula pandangan Syariat
Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan
karena beberapa sebab :
1. Syariat
Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,
seperti telah dikemukakan.
2. Aborsi
sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana Tujuan penting
pernikahan adalah memperbanyak keturunan.
3. Tindakan
aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara
manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan
untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan
dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang
melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka, syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram
kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.
C.
Hukum Aborsi dalam Islam
Para ulama (para fuqaha) sepakat
bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram.Namun, dalam hal
janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda pendapat,
ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang mengharamkan. Dalam
hal ini, penulis hanya akan membahas pendapat para fuqaha yang mengharamkan
aborsi.
Tentang ini Al-Qur'an menguraikan:
Al An'aam
Artinya: "Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu
supaya kamu memahami" (QS. Al-An’am : 151).
Firman Allah SWT :
Al-Israa'
"ولاتقتلواالنفسالتيحرماللهإلاعلىحق.وأياكانمنقتلظلما،ثمحقا،لقدمنحتالسلطةبمعزلخليفته،ولكنلاتتجاوزحدودالورثةفيعمليةالقتل.والواقعأنههوالذييحصلعلىمساعدة
"(سورةالإسراء: 33).
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh
secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli
warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al-
Israa’ :33).
Kata “la taqtulu” berasal dari kata
“qatala”, yang artinya janganlah kamu membunuh. Tapi, dalam bahasa Arab
“qatala” memiliki beberapa makna :
a) “Jadikanlah ia seperti orang
yang terbunuh dan mati”
b) “Batalkanlah dan jadikanlah
seperti orang yang sudah mati”
c) “Menghilangkan”
Jika dipakai arti “menghilangkan”
dan “membatalkan” yang kedua kata tersebut bersinonim, maka surat Al-An’am dan
Al-Israa’ tersebut dapat diartikan: “dan janganlah kamu menghilangkan jiwa yang
Allah telah haramkan (mengharamkannya), melainkan dengan (jalan) hak”.
Aborsi (menggugurkan), bermakna
menghilangkan dari rahim.Karena itu, aborsi bisa dimasukkan kedalam ayat
tersebut.
Firman Allah SWT :
Al-Israa’:
31
قولهتعالى:
"وقتلأطفالكلاخوفامنالفقر. ونحنيجبتوفيرالقوتلهموكذلكبالنسبةلك.قتلهمبالتأكيدهوخطيئةكبيرة
"(سورةالإسراء:
Artinya: “Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa
yang besar.” (QS. Al-Israa’ : 31).
Dalam ayat Al-Qur’an tersebut,
tidak secara kontekstual dikatakan tentang pelarangan aborsi.Namun, yang jelas
dilarang adalah membunuh seorang manusia.Jika dianalogikan bahwa janin yang
belum ditiupkan ruh adalah salah satu tahap sebelum terlahirnya manusia, bahkan
memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk terbentuknya manusia, maka
pengguguran janinpun termasuk perbuatan yang dilarang.
Allah SWT berfirman :
Al-Mumtahanah: "ياأيهاالنبيعندماتأتيلنساءالمؤمنينلعقدالبيعة،أنهملنربطالشركاءمعالله،لنسرقة،سوفلاتزن،لاتقتلأطفالهم،لنكذبتأنهمإقامةبيناليدينوالقدمينوأنهالنأعصيلكفيالشؤونجيد،ثمقبولولائهموتضرعإلىاللهالمغفرةلهم.
بالتأكيداللهغفوررحيم "(سورة
Mumtahanah: 12).
Artinya: “Hai Nabi, apabila datang
kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa
mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina,
tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka
ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam
urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan
kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 12).
Menurut imam Abu Hanifah dan Imam
Syafi’i, pelaku dibebani pertanggung jawaban atas sesuatu yang keluar dari
rahim seorang perempuan, apabila sesuatu itu telah jelas bentuknya walaupun
belum lengkap (belum sempurna).Menurut pernyataan diatas, pengguguran janin
yang belum sempurna menuntut pertanggung jawaban bagi pelakunya.Janin yang
belum sempurna adalah fase embrio, fase dimana ruh belum ditiupkan terhadap
janin tersebut.Pengguguran difase ini, menuntut adanya pertanggung jawaban, hal
tersebut mengimplikasikan bahwa pengguguran janin walaupun belum ditiupkan ruh
adalah suatu tindak kejahatan (jinayah).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor
4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1. Aborsi
haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu
(nidasi).
2. Aborsi
dibolehkan karena adanya uzurpabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan
maka ia akan mati atau hampir mati.
3. Aborsi
haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.
Pendapat Mazhab-Mazhab Tentang
Aborsi
Dalam studi hukum Islam, terdapat
perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat mazhab besar Islam, yaitu:
1. Mazhab
Hanafi, mazhab ini merupakan paham yang paling fleksibel. Sebelum masa
empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si
perempuan (orang yang mengandung).
2. Mazhab
Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan.
3. Menurut
mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu,
dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.
4. Mazhab
Hambali menetapkan bahwa aborsi adalah suatu dosa, dengan adanya pendarahan
yang menyebabkan miskram sebagai petunjuk bahwa aborsi itu haram.
5. Dengan
melihat perbandingan mazhab diatas, secara garis besar bahwa perbuatan aborsi
tanpa alasan yang jelas, dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan
merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang
tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas
perbuatannya tersebut.
6. Sedangkan
menurut mazhab Hanafi, ketentuannya lebih fleksibel yang mana aborsi hanya
dapat dilakukan apabila kehamilan tersebut benar-benar mengancam atau
membahayakan nyawa si wanita hamil dan hal ini hanya dibenarkan untuk dilakukan
terhadap kehamilan yang belum berumur empat bulan.
D.
Aborsi
yang Dilarang dalam Islam
Tidak ada pernyataan tunggal dalam
Kitab Suci Al Qur'an atau dalam perkataan (hadist/ sunnah) dari Nabi Muhammad
SAW, yang memungkinkan aborsi!
Sebaliknya, ada ayat-ayat dalam
Kitab Suci Al Qur'an yang jelas terhadap pembunuhan setiap anak yang belum
lahir atau anak, laki-laki atau perempuan, dengan cara apapun, untuk alasan
apapun dan pada setiap tahap kehamilan (Bab 6, ayat 151, Pasal 17, ayat 31, Bab
5, ayat 31, Pasal 60, ayat 12). Perempuan Muslim dijelaskan dalam Al-Qur'an Al
sebagai (antara lain) orang-orang yang (Bab 60, ayat 12) "tidak membunuh
anak-anak mereka."
Dalam Islam kita diminta untuk
menikah, hamil dan mempertahankan kehamilan sampai akhir alam sebagai
ditetapkan oleh ALLAH, dan menghasilkan banyak anak.Konsepsi Setiap sah dan
setiap kehamilan yang diinginkan dan ingin. Dalam Islam tidak ada hal seperti
“kehamilan yang tidak diinginkan”. Setiap anak dianggap sebagai karunia besar
dari Tuhan.
Islam juga telah menyatakan dengan
jelas hak-hak janin, hak untuk hidup dan perlindungan dari bahaya apapun, hak
untuk keturunan, hak untuk dukungan dari keluarga, hak untuk status hukum dan
warisan.
Ibnu Taimiyyah, salah satu ulama
besar Islam, mengatakan: "Ini adalah konsensus dari semua fuqaha (ulama
terkenal) bahwa aborsi dilarang."
Al Ghazali, seorang ulama besar
Islam, menunjukkan bahwa itu adalah kejahatan untuk mengganggu telur dibuahi
dari manusia.
Telur yang telah dibuahi (dasar
setiap manusia), yang disebut nutfa AMSHAJJ dalam Al Qur'an, adalah sepenuhnya
dilindungi dan dihormati!. Semua penelitian embrio merusak bertentangan dengan
ajaran Islam!
Setiap telur dibuahi mengandung
gen, warisan dari kedua orang tua dengan jenis kelamin yang jelas baik
laki-laki atau perempuan!
Imam Malik (seorang sarjana
terkenal Muslim) menyatakan, aborsi tidak diperbolehkan pada setiap tahap
kehamilan dari konsepsi. Bukan hanya itu, tetapi hukum Islam menetapkan hukuman
bagi siapa saja melakukan atau membantu dalam aborsi:
Al-Gurrah (uang darah) dibayarkan
jika bayi dibatalkan mati. (Pada harga saat ini akan menjadi sekitar £ 1000)
Kendali Diyyah (uang darah, sekitar £ 20.000) dibayarkan jika bayi dibatalkan
hidup.
E.
Aborsi
yang Dihalalkan Dalam Islam
Aborsi atau menggugurkan bayi
ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia.Dari salah satu
sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2
sampai 3 juta kasus aborsi.Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh
remaja.Sungguh data yang sangat menyesakkan dada melihat tingginya “pembunuhan”
bayi ini.Hal ini bisa merefleksikan semakin rendahnya moral anak muda bangsa
dalam menyikapi budaya free sex dari Barat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan
sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang
membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan
cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan.
Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.
Sebagian ulama ada yang berpendapat
bahwa pengguguran kandungan atau aborsi diperbolehkan(mubah) dalam islam karena
alasan kesehatan/keselamatam jiwa , seperti :
1. Usia
ibu hamil
Bila
ibu yang sedang mengandung berusia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun ,
maka tingkat resiko kematiannya lebih tinggi. Untuk mencegah kematian nya sang
ibu pada ssat persalinan karena adanya suatu masalah , maka tindakan aborsi
boleh dilakukan.
2. Jarak
kehamilan
Bila
ada tempo waktu , kurang dari 2 tahun maka sang ibu akan mengalami peningkatan
resiko terhadap terjadinya pendarahan karena belum pulihnya rahim , plasenta
previa,anemia dan ketuban pecah dini, pertumbuhan janin kurang baik ,persalinan
lama/sulit,serta melahirkan bayi dengan berat rendah.
3. Telah
memiliki 4 orang anak lebih
Ibu yang telah memiliki 4 orang
anak/lebih beresiko untuk melahirkan kembali.Bila saat melahirkan ada
tanda-tanda yang membahayakan jiwa sang ibu, maka di perbolehkan melakukan
tindakan aborsi.
Kaidah
Fikih Yang Mendukung Aborsi yang Dihalalkan
Berdasarkan hal ini, dapat
disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan
paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu
pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum
aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik
kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim,
hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan
hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi
keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
An-Nisaa'
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka
pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai
pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa`
[4]: 65).
Al-Ahzab
Artinya: “Dan tidak patut bagi
seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
Namun demikian, dibolehkan
melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh
padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam
perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi
seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan
kehidupan jiwa ibu.Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh
ajaran Islam.
Di samping itu aborsi dalam kondisi
seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah
memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka berobatlah
kalian!” [HR. Ahmad].
· Kaidah fiqih dalam masalah ini
menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya
a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat
(bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”(Abdul
Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah,
halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang
wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan
mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang
mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang
ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak
lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada
menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan
keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
F.
Tinjuan
Aborsi menurut Hukum Islam
Syari’at Memandang Aborsi
Melihat klasifikasi yang ada di
atas, dapat dilihat bahwa:
Jenis pertama tidak masuk dalam
kemampuan dan kehendak manusia, sehingga tentunya masuk dalam firman Allah
Ta’ala:
Al Baqarah
“Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al-Baqarah/ 2 : 286]
Dan sabda Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam:
وُضِعَعَنْأُمَّتِيْالخَطَأُوَالنِّسيَانُوَمَااسْتُكْرِهُوْاعَلَيْهِ
“Dimaafkan dari umatku kesalahan
(tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan
di-shahih-kan Syail al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]
Jenis kedua tidaklah dilakukan
kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan
upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi
menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak
mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi
satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin
bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan
seperti inilah mengharuskan para medis spesialis kebidanan mengedepankan nyawa
ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama dengan nyawa sang ibu dalam
kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali
dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk dalam kaedah “Melanggar yang
lebih ringan dari dua madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul
Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma]
Di sini jelaslah kemaslahatan
mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada kehidupan sang janin, karena
ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir Allah Ta’ala, ia bisa
melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang ibu dari janinnya.
Permasalahan yang penting dalam pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis
ketiga, yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i
atau al-Ijrami (Abortus Provokatus Kriminalis).
G.
Alasan
dilakukannya Aborsi
Banyak dalih yang dijadikan alasan
untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain :
§
Terdapat kemungkinan
janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetik. Penyakit kelainan
genetik biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang
tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya
mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen
bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic
§
Ditakuti atau dicurigai
adanya cacat bawaan lahir).Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang
dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi
alcohol.Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan
janin yang harus digugurkan.
§
Suatu diagnosis kandung
kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan
kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini
disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular),
penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti
pasangan.Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.
Ada dua alasan lain yang
dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana
Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia
melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.
Pertama, demi mengurangi Angka
Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga
medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan
kematian.Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman
(safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh
tenaga medis yang tidak professional) Yang menjadi permasalahan seharusnya
bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu
pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si
janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia.
Kedua, yang menjadi alasan perlunya
aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara
dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan.
firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32
yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.Dan suatu jalan
yang buruk".
Alasan lain yang sering dilontarkan
adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib
keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan
kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan
keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan
dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan
oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh
janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar.Semua alasan-alasan
ini tidak berdasar.Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak
pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
H.
Hikmah
Larangan melakukan Aborsi
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنْكُنْتُمْفِيرَيْبٍمِنَالْبَعْثِفَإِنَّاخَلَقْنَاكُمْمِنْتُرَابٍثُمَّمِنْنُطْفَةٍثُمَّمِنْعَلَقَةٍثُمَّمِنْمُضْغَةٍمُخَلَّقَةٍوَغَيْرِمُخَلَّقَةٍلِنُبَيِّنَلَكُمْوَنُقِرُّفِيالأرْحَامِمَانَشَاءُإِلَىأَجَلٍمُسَمًّىثُمَّنُخْرِجُكُمْطِفْلاثُمَّلِتَبْلُغُواأَشُدَّكُمْ
(5)
"Hai manusia, jika kamu dalam
keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami
telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari
segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan
yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam
rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian
Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu
sampailah kepada kedewasaan…"(QS. Al-Hajj: 5
وَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّ...(33)
"Dan janganlah kamu membunuh
jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar…"(QS. Al-Israa': 33)
Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh
Allah, kecuali jiwajiwa yang dibolehkankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk
dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil
dari al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina
dan lain-lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Aborsi adalah berakhirnya suatu
kehamilan oleh akibat tertentu sebelum janin mampu hidup di luar kandungan.
Aborsi menurut Agama Islam haram, tetapi menjadi dibolehkan jika keberadaan
janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya. Dengan
catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari. Kemaslahatan
mempertahankan nyawa ibu didahulukan daripada kehidupan janin, karena ibu
adalah induk dan tiang keluarga. Hikmah adanya
larangan aborsi adalah resiko dan bahaya yang ditimbulkan secara
psikologis dan social.
3.2
SARAN
Saran dari kami sebagai individu
dan bagi individu lainnya adalah sebaiknya kita menjauhi hal-hal yang mengarah
pada perbuatan zina agar tidak terjadi kehamilan diluar nikah, tetapi jika
sudah terlanjur terjadi kehamilan diluar nikah, maka kita jangan melakukan
aborsi tetapi seharusnya kita bertanggung jawab dan menjaga kehamilan serta
merawat/ mendidiknya sampai dewasa.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/
2. Http://kaahil.wordpress.com/2011/06/04/aborsi-definisi-cara-sejarah-pandangan-islam-serta-agama-lain-tentang-hukum-aborsi-pengguguran-kandungan/
3. Http://musliminzuhdi.blogspot.com/2012/03/kb-alat-kontrasepsi-dan-aborsi-dalam.html
4. Http://www.anneahira.com/aborsi-dalam-islam.htm
5. Http://fazarmiftachul.wordpress.com/2012/06/30/hukum-aborsi-dalam-pandangan-islam/
6. Http://peunebah.blogspot.com/2011/02/tindakan-aborsi-dalam-pandangan-hukum.html
7. Http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.spuc.org.uk/about/muslim-division/prohibit
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang telah
diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kami
tentang “Pandangan Islam Mengenai Aborsi Dan Inseminasi”.Untuk itu penulis
mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Muhajir sebagai dosen pengampu mata
kuliah Pendidikan Agama, serta tidak lupa terima kasih juga untuk teman-teman
yang telah bekerjasama dengan baik dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini
tentunya belum cukup sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan
sarannya dari pembaca yang bersifat membangun.Penulis berharap, semoga makalah
ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
Raha,
November 2013
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar Isi.............................................................................................................................. ii
BAB IPENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang................................................................................................................ 1
1.2 Rumusan
masalah............................................................................................................ 2
1.3
Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB IIPEMBAHASAN
A. Definisi
Aborsi................................................................................................................ 3
B. Aborsi dalam Pandangan
Islam........................................................................................ 4
C. Aborsi dalam Pandangan
KUHP Indonesia..................................................................... 7
D. Hukum Aborsi dalam Islam.............................................................................................. 9
E. Aborsi yang Dihalalkan
dalam islam............................................................................. 10
F. Tinjauan Aborsi menurut
Hukum Islam........................................................................... 12
G. Alasan dilakukannya
Aborsi............................................................................................. 13
H. Hikmah Larangan
Melakukan Aborsi............................................................................... 14
BAB IIIPENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................................................15
3.2 SARAN............................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................16
MAKALAH
ABORSI DALAM
PANDANGAN ISLAM
DI
SUSUN OLEH:
NAMA :
MARIANI
NIM :
2013.IB.0023
TINGKAT : I A.
AKADEMI KEBIDANAN PARAMATA RAHA
KABUPATEN MUNA
2013 / 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar