do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 November 2014

MAKALAH ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM MARYANI




BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
             Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni;
isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan)) . Aborsi menirit agama-agama sebelum islam adalah termasuk yang diharamkan.  Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman. Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan. Demekian pula dalam agama nasrani,aborsi dianggap haram dan sanksinya adalah eksekusi mati.
Dalam hukum positif di Indonesia, ketentuan yang mengatur masalah aborsi terdapat di dalam KUHP.Ketentuan di dalam KUHP yang mengatur masalah tindak pidana aborsi terdapat di dalam Pasal 299, 346, 347, 348, dan 349.
Para ulama (para fuqaha) sepakat bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram.Namun, dalam hal janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang mengharamkan. Tidak ada pernyataan tunggal dalam Kitab Suci Al Qur'an atau dalam perkataan (hadis / sunnah) dari Nabi Muhammad akhir (saw), yang memungkinkan aborsi.
Sebaliknya, ada ayat-ayat dalam Kitab Suci Al Qur'an yang jelas terhadap pembunuhan setiap anak yang belum lahir atau anak, laki-laki atau perempuan, dengan cara apapun, untuk alasan apapun dan pada setiap tahap kehamilan (Bab 6, ayat 151, Pasal 17, ayat 31, Bab 5, ayat 31, Pasal 60, ayat 12). Aborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia.Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.










1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan aborsi?
2.      Bagaimana menurut pandangan Islam dan KUHP Indonesia mengenai aborsi?
3.      Bagaimana hukum aborsi dalam Islam?
4.      Apa pendapat mahzab-mahzab mengenai aborsi?
5.      Apa saja yang termasuk aborsi yang dilarang dan dihalalkan dalam Islam?
6.      Bagaimana menurut kaidah Fikih yang mendukung aborsi yang dihalalkan?
7.      Bagaimana tinjauan aborsi menurut hukum Islam?
8.      Apa saja alasan-alasan dilakukannya aborsi?
9.      Apa saja hikmah mengenai larangan melakukan aborsi?

1.3  Tujuan
              Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama, juga untuk membahas secara luas apa definisi atau pengertian dari Aborsi itu sendiri,serta bagaimana hukum dan pandangan Islam mengenai Aborsi berdasarkan dengan hadis-hadis yang ada dalam Al-Quran.





















BAB II
PEMBAHASAN


A.    Definisi Aborsi
            Aborsi dalam bahasa Arab disebut “ijhadh”, yang memiliki beberapa sinonim yakni; isqath (menjatuhkan), ilqa’ (membuang), tharah (melempar) dan imlash (menyingkirkan) . Aborsi secara terminology adalah keluarnya hasil konsepsi (janin, mudgah) sebelum bisa hidup sendiri (viable) atau Aborsi didefenisikan sebagai berakhirnya kehamilan, dapat terjadi secara spontan akibat kelainan fisik wanita / akibat penyakit biomedis intenal atau sengaja  melalui campur tangan manusia) .
Berbeda dengan aborsi yang disengaja atau akibat campur tangan manusia, yang jelas-jelas merupakan tindakan yang “menggugurkan” yakni; perbuatan yang dengan sengaja membuat gugurnya janin. Dalam hal ini, menggugurkan menimbulkan kontroversi dan berbagai pandangan tentang “boleh” dan “tidak boleh” nya menggugurkan kandungan.
Terdapat sejumlah pendapat yang berbeda mengenai aborsi, diantaranya adalah:
1.      Fact About Abortion, info Kit on Woman’s Health, mendefinisikan aborsi sebagai  penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai usia 20 minggu.
2.      Terjadinya keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tidak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu).
3.      Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja ataupun tidak.
Sedangkan di dalam hukum pidana Islam, aborsi yang dikenal sebagai suatu tindak pidana atas janin atau pengguguran kandungan terjadi apabila terdapat suatu perbuatan maksiat yang mengakibatkan terpisahnya janin dari ibunya.
Definisi aborsi secara etimologi dan terminologi, yakni :
1.      Adapun secara etimologi : Aborsi adalah menggugurkan anak, sehingga dia tidak hidup.
2.      Adapun secara terminologi : Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya, baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan.
a.              Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.”
b.             Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
c.              Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dari definisi diatas, bisa disimpulkan bahwa tidak semua aborsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan kemanusiaan dengan kata lain tidak semua aborsi merupakan kejahatan. Aborsi yang terjadi secara spontan akibat kelainan fisik pada perempuan (Ibu dari janin) atau akibat penyakit biomedis internal disebut “keguguran”, yang dalam hal ini tidak terjadi kontroversi dalam masyarakat atau dikalangan fuqaha, sebab dianggap terjadi tanpa kesengajaan yang terjadi di luar kehendak manusia. Aborsi yang merupakan suatu pembunuhan terhadap hak hidup seorang manusia jelas merupakan suatu dosa besar.
Merujuk pada surat Al-Maidah ayat 32 yaitu:Al Ma'idah
 : قولهتعالى: "ومنهناوضعنا (قانون) لبنيإسرائيلأنهمنقتلنفساإنسان،وليسبسببذلك (قتل) شخصآخر،أوليسليعيثفسادافيالأرض،ثمكمالوانهقدقتلالإنسانيةككل. وأنكلمنحفظالحياة،ثمكمالوأنهأنقذحياةشعببأكمله.والحقيقةقدحانلهملديناالرسلمع (حمل) علىبراهينواضحة،ثمكثيرمنهمبعدذلكتجاوزتبجديةالحدمنالإفسادفيالأرض ".

Artinya: “Oleh Karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan Karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan Karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan dia Telah membunuh manusia seluruhnya. dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya Telah datang kepada mereka rasul-rasul kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, Kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”.

B.        Aborsi Dalam Pandangan Islam
Aborsi menurut agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam agama Yahudi aborsi dianggap haram, tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh.Sebagian memperbolehkan dan sebagaimana mengharamkan nya.Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, denganalasan karena janin sedang mengalami            pertumbuhan.
            Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’selama itu pula . kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia
membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya,dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.]. Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: “(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…
Firman Allah SWT:
At- Takwiir

وعندماتمدفنالرضعيطلبقيدالحياةلماالخطيئةقتلت "(سورةالمعرضينلل
Takwiir [81]: 8-9).
Artinya:
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
            Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa.
            Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus.Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Al Ma'idah
Artinya : “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain. atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi..” (QS. al-Ma’idah [5]:32) .

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!”[HR.Ahmad].
            Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi,1998).
Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :
1.    Syariat Islam datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen, seperti telah dikemukakan.
2.    Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana Tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.
3.    Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka, syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.

C.       Hukum Aborsi dalam Islam
Para ulama (para fuqaha) sepakat bahwa pengguguran janin sesudah ditiupkan ruh adalah haram.Namun, dalam hal janin yang belum ditiupkan ruh mengenai penggugurannya, para fuqaha berbeda pendapat, ada yang membolehkan, ada berpendapat mubah dan ada yang mengharamkan. Dalam hal ini, penulis hanya akan membahas pendapat para fuqaha yang mengharamkan aborsi.
Tentang ini Al-Qur'an menguraikan:
Al An'aam
Artinya: "Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu yang benar ". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami" (QS. Al-An’am : 151).

Firman Allah SWT :
Al-Israa'
"ولاتقتلواالنفسالتيحرماللهإلاعلىحق.وأياكانمنقتلظلما،ثمحقا،لقدمنحتالسلطةبمعزلخليفته،ولكنلاتتجاوزحدودالورثةفيعمليةالقتل.والواقعأنههوالذييحصلعلىمساعدة "(سورةالإسراء: 33).
Artinya:  “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS. Al- Israa’ :33).
Kata “la taqtulu” berasal dari kata “qatala”, yang artinya janganlah kamu membunuh. Tapi, dalam bahasa Arab “qatala” memiliki beberapa makna :
a) “Jadikanlah ia seperti orang yang terbunuh dan mati”
b) “Batalkanlah dan jadikanlah seperti orang yang sudah mati”
c) “Menghilangkan”
Jika dipakai arti “menghilangkan” dan “membatalkan” yang kedua kata tersebut bersinonim, maka surat Al-An’am dan Al-Israa’ tersebut dapat diartikan: “dan janganlah kamu menghilangkan jiwa yang Allah telah haramkan (mengharamkannya), melainkan dengan (jalan) hak”.
Aborsi (menggugurkan), bermakna menghilangkan dari rahim.Karena itu, aborsi bisa dimasukkan kedalam ayat tersebut.
Firman Allah SWT :
Al-Israa’: 31
قولهتعالى: "وقتلأطفالكلاخوفامنالفقر. ونحنيجبتوفيرالقوتلهموكذلكبالنسبةلك.قتلهمبالتأكيدهوخطيئةكبيرة "(سورةالإسراء:
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Israa’ : 31).
Dalam ayat Al-Qur’an tersebut, tidak secara kontekstual dikatakan tentang pelarangan aborsi.Namun, yang jelas dilarang adalah membunuh seorang manusia.Jika dianalogikan bahwa janin yang belum ditiupkan ruh adalah salah satu tahap sebelum terlahirnya manusia, bahkan memiliki kemungkinan yang sangat besar untuk terbentuknya manusia, maka pengguguran janinpun termasuk perbuatan yang dilarang.

Allah SWT berfirman :
Al-Mumtahanah: "ياأيهاالنبيعندماتأتيلنساءالمؤمنينلعقدالبيعة،أنهملنربطالشركاءمعالله،لنسرقة،سوفلاتزن،لاتقتلأطفالهم،لنكذبتأنهمإقامةبيناليدينوالقدمينوأنهالنأعصيلكفيالشؤونجيد،ثمقبولولائهموتضرعإلىاللهالمغفرةلهم. بالتأكيداللهغفوررحيم "(سورة
Mumtahanah: 12).
Artinya: “Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 12).
Menurut imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i, pelaku dibebani pertanggung jawaban atas sesuatu yang keluar dari rahim seorang perempuan, apabila sesuatu itu telah jelas bentuknya walaupun belum lengkap (belum sempurna).Menurut pernyataan diatas, pengguguran janin yang belum sempurna menuntut pertanggung jawaban bagi pelakunya.Janin yang belum sempurna adalah fase embrio, fase dimana ruh belum ditiupkan terhadap janin tersebut.Pengguguran difase ini, menuntut adanya pertanggung jawaban, hal tersebut mengimplikasikan bahwa pengguguran janin walaupun belum ditiupkan ruh adalah suatu tindak kejahatan (jinayah).
            Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut;
1.      Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.      Aborsi dibolehkan karena adanya uzurpabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati.
3.      Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

Pendapat Mazhab-Mazhab Tentang Aborsi
Dalam studi hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat tentang aborsi di dalam empat mazhab besar Islam, yaitu:
1.      Mazhab Hanafi, mazhab ini merupakan paham yang paling fleksibel. Sebelum                                                                                                                                           masa empat bulan kehamilan, aborsi bisa dilakukan apabila mengancam kehidupan si perempuan (orang yang mengandung).
2.      Mazhab Maliki melarang aborsi setelah terjadinya pembuahan.
3.      Menurut mazhab Syafii, apabila setelah terjadi fertilisasi zygote tidak boleh diganggu, dan intervensi terhadapnya adalah sebagai kejahatan.
4.      Mazhab Hambali menetapkan bahwa aborsi adalah suatu dosa, dengan adanya pendarahan yang menyebabkan miskram sebagai petunjuk bahwa aborsi itu haram.
5.      Dengan melihat perbandingan mazhab diatas, secara garis besar bahwa perbuatan aborsi tanpa alasan yang jelas, dalam pandangan hukum Islam tidak diperbolehkan dan merupakan suatu dosa besar karena dianggap telah membunuh nyawa manusia yang tidak bersalah dan terhadap pelakunya dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut.
6.      Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ketentuannya lebih fleksibel yang mana aborsi hanya dapat dilakukan apabila kehamilan tersebut benar-benar mengancam atau membahayakan nyawa si wanita hamil dan hal ini hanya dibenarkan untuk dilakukan terhadap kehamilan yang belum berumur empat bulan.

D.    Aborsi yang Dilarang dalam Islam
Tidak ada pernyataan tunggal dalam Kitab Suci Al Qur'an atau dalam perkataan (hadist/ sunnah) dari Nabi Muhammad SAW, yang memungkinkan aborsi!
Sebaliknya, ada ayat-ayat dalam Kitab Suci Al Qur'an yang jelas terhadap pembunuhan setiap anak yang belum lahir atau anak, laki-laki atau perempuan, dengan cara apapun, untuk alasan apapun dan pada setiap tahap kehamilan (Bab 6, ayat 151, Pasal 17, ayat 31, Bab 5, ayat 31, Pasal 60, ayat 12). Perempuan Muslim dijelaskan dalam Al-Qur'an Al sebagai (antara lain) orang-orang yang (Bab 60, ayat 12) "tidak membunuh anak-anak mereka."
Dalam Islam kita diminta untuk menikah, hamil dan mempertahankan kehamilan sampai akhir alam sebagai ditetapkan oleh ALLAH, dan menghasilkan banyak anak.Konsepsi Setiap sah dan setiap kehamilan yang diinginkan dan ingin. Dalam Islam tidak ada hal seperti “kehamilan yang tidak diinginkan”. Setiap anak dianggap sebagai karunia besar dari Tuhan.
Islam juga telah menyatakan dengan jelas hak-hak janin, hak untuk hidup dan perlindungan dari bahaya apapun, hak untuk keturunan, hak untuk dukungan dari keluarga, hak untuk status hukum dan warisan.
Ibnu Taimiyyah, salah satu ulama besar Islam, mengatakan: "Ini adalah konsensus dari semua fuqaha (ulama terkenal) bahwa aborsi dilarang."
Al Ghazali, seorang ulama besar Islam, menunjukkan bahwa itu adalah kejahatan untuk mengganggu telur dibuahi dari manusia.
Telur yang telah dibuahi (dasar setiap manusia), yang disebut nutfa AMSHAJJ dalam Al Qur'an, adalah sepenuhnya dilindungi dan dihormati!. Semua penelitian embrio merusak bertentangan dengan ajaran Islam!
Setiap telur dibuahi mengandung gen, warisan dari kedua orang tua dengan jenis kelamin yang jelas baik laki-laki atau perempuan!
Imam Malik (seorang sarjana terkenal Muslim) menyatakan, aborsi tidak diperbolehkan pada setiap tahap kehamilan dari konsepsi. Bukan hanya itu, tetapi hukum Islam menetapkan hukuman bagi siapa saja melakukan atau membantu dalam aborsi:
Al-Gurrah (uang darah) dibayarkan jika bayi dibatalkan mati. (Pada harga saat ini akan menjadi sekitar £ 1000) Kendali Diyyah (uang darah, sekitar £ 20.000) dibayarkan jika bayi dibatalkan hidup.
E.     Aborsi yang Dihalalkan Dalam Islam
Aborsi atau menggugurkan bayi ternyata masih menjadi praktek yang banyak terjadi di Indonesia.Dari salah satu sumber menyebutkan bahwa jumlah aborsi dalam satu tahun di Indonesia mencapai 2 sampai 3 juta kasus aborsi.Dimana 50% aborsi tersebut dilakukan oleh remaja.Sungguh data yang sangat menyesakkan dada melihat tingginya “pembunuhan” bayi ini.Hal ini bisa merefleksikan semakin rendahnya moral anak muda bangsa dalam menyikapi budaya free sex dari Barat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan praktek aborsi atau menggugurkan bayi dalam kandungan dengan sejumlah syarat tertentu. Korban perkosaan dan kondisi kandungan yang membahayakan ibu hamil merupakan serta kondisi bayi yang sudah diketahui akan cacat yang tidak bisa disembuhkan yang memberikan hukum aborsi boleh dilakukan. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan atau aborsi diperbolehkan(mubah) dalam islam karena alasan kesehatan/keselamatam jiwa , seperti :
1.      Usia ibu hamil
Bila ibu yang sedang mengandung berusia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun , maka tingkat resiko kematiannya lebih tinggi. Untuk mencegah kematian nya sang ibu pada ssat persalinan karena adanya suatu masalah , maka tindakan aborsi boleh dilakukan.
2.      Jarak kehamilan
Bila ada tempo waktu , kurang dari 2 tahun maka sang ibu akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya pendarahan karena belum pulihnya rahim , plasenta previa,anemia dan ketuban pecah dini, pertumbuhan janin kurang baik ,persalinan lama/sulit,serta melahirkan bayi dengan berat rendah.
3.      Telah memiliki 4 orang anak lebih
Ibu yang telah memiliki 4 orang anak/lebih beresiko untuk melahirkan kembali.Bila saat melahirkan ada tanda-tanda yang membahayakan jiwa sang ibu, maka di perbolehkan melakukan tindakan aborsi.

Kaidah Fikih Yang Mendukung Aborsi yang Dihalalkan
Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya.          Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
An-Nisaa'
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
Al-Ahzab
Artinya: “Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al-Ahzab [33]: 36).
            Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu.Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam.
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan.Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya.Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
·         Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.”(Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

F.     Tinjuan Aborsi menurut Hukum Islam
Syari’at Memandang Aborsi
Melihat klasifikasi yang ada di atas, dapat dilihat bahwa:
Jenis pertama tidak masuk dalam kemampuan dan kehendak manusia, sehingga tentunya masuk dalam firman Allah Ta’ala:
Al Baqarah
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [QS. Al-Baqarah/ 2 : 286]
Dan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
وُضِعَعَنْأُمَّتِيْالخَطَأُوَالنِّسيَانُوَمَااسْتُكْرِهُوْاعَلَيْهِ
“Dimaafkan dari umatku kesalahan (tanpa sengaja), lupa, dan keterpaksaan.” [HR. al-Baihaqi dalam Sunannya dan di-shahih-kan Syail al-Albani dalam Shahihul-Jami' no. 13066]
Jenis kedua tidaklah dilakukan kecuali dalam keadaan darurat yang menimpa sang ibu, sehingga kehamilan dan upaya mempertahankannya dapat membahayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu. Sehingga aborsi menjadi satu-satunya cara mempertahankan jiwa sang ibu; dalam keadaan tidak mungkin bisa mengupayakan kehidupan sang ibu dan janinnya bersama-sama. Dalam keadaan seperti inilah mengharuskan para medis spesialis kebidanan mengedepankan nyawa ibu daripada janinnya. Memang nyawa janin sama dengan nyawa sang ibu dalam kesucian dan penjagaannya, namun bila tidak mungkin menjaga keduanya kecuali dengan kematian salah satunya, maka hal ini masuk dalam kaedah “Melanggar yang lebih ringan dari dua madharat untuk menolak yang lebih berat lagi.” [Irtikabul Akhaffi ad-Dhararain Lidaf'i A'lahuma]
Di sini jelaslah kemaslahatan mempertahankan nyawa sang ibu didahulukan daripada kehidupan sang janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga. Dengan takdir Allah Ta’ala, ia bisa melahirkan berulang kali, sehingga didahulukan nasib sang ibu dari janinnya. Permasalahan yang penting dalam pembahasan ini adalah hukum aborsi jenis ketiga, yaitu Al-Ijhadh al-Ijtima-i yang dinamakan juga al-Ijhadh al-Jina-i atau al-Ijrami (Abortus Provokatus Kriminalis).

G.    Alasan dilakukannya Aborsi
Banyak dalih yang dijadikan alasan untuk melakukan aborsi, beberapa alasan tersebut antara lain  :
§   Terdapat kemungkinan janin lahir dengan cacat yang diturunkan secara genetik. Penyakit kelainan genetik biasanya disebut “down syndrome”, yang diturunkan melalui gen orang tuanya. Pada umumnya ini terjadi karena kedua orang tuanya bersaudara artinya mereka memiliki hubungan famili dekat, sehingga kemungkinan besar memiliki gen bawaan yang sama yang ketika dikawinkan akan melahirkan kelainan genetic
§   Ditakuti atau dicurigai adanya cacat bawaan lahir).Retardasi mental (keterbelakangan mental), yang dibawa sejak lahir banyak ditimbulkan oleh kebiasaan si Ibu mengkonsumsi alcohol.Maka, jelas kebiasaan Si Ibulah yang harus diubah dan dibenarkan, bukan janin yang harus digugurkan.
§   Suatu diagnosis kandung kemih terhadap janin menunjukkan adanya kelainan parah yang tidak sesuai dengan kehidupan seperti kehilangan penglihatan atau kerusakan otak. Hal ini disebabkan oleh Ibu yang mememiliki penyakit STD (Penyakit kelamin menular), penyakit kelamin menular ditimbulkan dari hubungan yang berganti-ganti pasangan.Mengugurkan kandungan dengan alasan inipun tidak dibenarkan.
Ada dua alasan lain yang dikemukakan oleh yayasan kesehatan perempuan dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam hal menyuarakan perlunya legalisasi aborsi diIndonesia melalui RUU perubahan UU No. 23/1992.

Pertama, demi mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI) akibat aborsi yang tidak aman/illegal oleh tenaga-tenaga medis yang tidak memiliki kualifikasi yang memadai yang sering menimbulkan kematian.Maka, aborsi yang tidak aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang professional bukan oleh tenaga medis yang tidak professional) Yang menjadi permasalahan seharusnya bukanlah yang membantu melakukan aborsi/ terkualifikasi atau tidaknya pembantu pelaku aborsi, tapi “Aborsi” itu sendiri, yang jelas-jelas melanggar hak si janin untuk hidup dan terlahir sebagai manusia.
Kedua, yang menjadi alasan perlunya aborsi dilegalkan adalah kebutuhan untuk adanya alternative bagi warga Negara dalam menghadapi masalah kehamilan yang tidak diinginkan.

firman Allah SWT dalam QS.Al-Isra':32 yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.Dan suatu jalan yang buruk".
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya. Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar.Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri.

H.  Hikmah Larangan melakukan Aborsi
Allah SWT berfirman:

يَاأَيُّهَاالنَّاسُإِنْكُنْتُمْفِيرَيْبٍمِنَالْبَعْثِفَإِنَّاخَلَقْنَاكُمْمِنْتُرَابٍثُمَّمِنْنُطْفَةٍثُمَّمِنْعَلَقَةٍثُمَّمِنْمُضْغَةٍمُخَلَّقَةٍوَغَيْرِمُخَلَّقَةٍلِنُبَيِّنَلَكُمْوَنُقِرُّفِيالأرْحَامِمَانَشَاءُإِلَىأَجَلٍمُسَمًّىثُمَّنُخْرِجُكُمْطِفْلاثُمَّلِتَبْلُغُواأَشُدَّكُمْ (5)
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan…"(QS. Al-Hajj: 5
وَلاتَقْتُلُواالنَّفْسَالَّتِيحَرَّمَاللَّهُإِلابِالْحَقِّ...(33)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar…"(QS. Al-Israa': 33)
            Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwajiwa yang dibolehkankan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina dan lain-lain.

BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan oleh akibat tertentu sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Aborsi menurut Agama Islam haram, tetapi menjadi dibolehkan jika keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya. Dengan catatan bahwa aborsi ini dilakukan sebelum usia kandungan 40 hari. Kemaslahatan mempertahankan nyawa ibu didahulukan daripada kehidupan janin, karena ibu adalah induk dan tiang keluarga. Hikmah adanya  larangan aborsi adalah resiko dan bahaya yang ditimbulkan secara psikologis dan social.

3.2 SARAN
Saran dari kami sebagai individu dan bagi individu lainnya adalah sebaiknya kita menjauhi hal-hal yang mengarah pada perbuatan zina agar tidak terjadi kehamilan diluar nikah, tetapi jika sudah terlanjur terjadi kehamilan diluar nikah, maka kita jangan melakukan aborsi tetapi seharusnya kita bertanggung jawab dan menjaga kehamilan serta merawat/ mendidiknya sampai dewasa.



















DAFTAR PUSTAKA


1.      Http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/
2.      Http://kaahil.wordpress.com/2011/06/04/aborsi-definisi-cara-sejarah-pandangan-islam-serta-agama-lain-tentang-hukum-aborsi-pengguguran-kandungan/
3.      Http://musliminzuhdi.blogspot.com/2012/03/kb-alat-kontrasepsi-dan-aborsi-dalam.html
4.      Http://www.anneahira.com/aborsi-dalam-islam.htm
5.      Http://fazarmiftachul.wordpress.com/2012/06/30/hukum-aborsi-dalam-pandangan-islam/
6.      Http://peunebah.blogspot.com/2011/02/tindakan-aborsi-dalam-pandangan-hukum.html
7.      Http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.spuc.org.uk/about/muslim-division/prohibit

























KATA PENGANTAR


Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang telah diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah kami tentang “Pandangan Islam Mengenai Aborsi Dan Inseminasi”.Untuk itu penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Muhajir sebagai dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Agama, serta tidak lupa terima kasih juga untuk teman-teman yang telah bekerjasama dengan baik dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini tentunya belum cukup sempurna, untuk itu penulis mengharapkan kritik dan sarannya dari pembaca yang bersifat membangun.Penulis berharap, semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.


Raha,  November   2013



Penulis


















DAFTAR ISI
Kata Pengantar.....................................................................................................................  i
Daftar Isi..............................................................................................................................   ii

BAB IPENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang................................................................................................................   1
1.2 Rumusan masalah............................................................................................................ 2
1.3 Tujuan.............................................................................................................................  2

BAB IIPEMBAHASAN
A. Definisi Aborsi................................................................................................................   3
B. Aborsi dalam Pandangan Islam........................................................................................ 4
C. Aborsi dalam Pandangan KUHP Indonesia..................................................................... 7
D. Hukum Aborsi dalam Islam.............................................................................................. 9
E. Aborsi yang Dihalalkan dalam islam.............................................................................     10
F. Tinjauan Aborsi menurut Hukum Islam...........................................................................  12
G. Alasan dilakukannya Aborsi............................................................................................. 13
H. Hikmah Larangan Melakukan Aborsi............................................................................... 14

BAB IIIPENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................................................15
3.2 SARAN............................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................16














MAKALAH
ABORSI DALAM PANDANGAN ISLAM


DI SUSUN OLEH:
NAMA            : MARIANI
NIM                : 2013.IB.0023
                          TINGKAT      : I A.




AKADEMI KEBIDANAN PARAMATA RAHA
KABUPATEN MUNA
2013 / 2014


Tidak ada komentar: