BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Berdasarkan
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan
kewajiba ayah memberi makan dan pakaian epada para ibu dengan cara yang
makruf”.
Manusia
merupakan bagian dari kehidupan yang ada di muka bumi dalam kehidupannya
manusia terjadi proses regenerasi.Dalam hal ini peran seorang ibu memegang
peranan yang sangat penting untuk menciptakan generasi atau keturunan yang
berkualitas, untuk itu diperlukan pengetahuan dan wawasan kepada calon ibu
untuk memberikan ASI yang baik kepada calon bayinya.
Berdasarkan
ilmu kessehatan No.450/2003, bahwa ASI memberikan dampak positif bagi bayi
yaitu berupa kecerdasan, kesehatan pencernaan, kesehatan tulang, kesehatan gigi
dan kesuburan pertumbuhan badan.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Untuk
mengetahui pandangan islam tentan ASI
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
ASI
adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung berbagai zat gizi dan
antibody yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan. Bayi yang mendapatkan
ASI secara eksklusif terbukti lebih cerdas dan tidak mudah terserang penyakit.
Menurut para ahli, saat lahir ke dunia,
seorang bayi telah memiliki otak yang berkapasitas 100 miliar sel otak (neuron) dengan
koneksi-koneksi awal.Artinya, jumlah neuron di dalam otak si kecil 16 kali
lebih banyak daripada jumlah penduduk bumi.Bahkan, lebih banyak daripada jumlah
bintang di Galaksi Bima Sakti.
Akan tetapi, otak bayi dengan potensi
sedahsyat ini bukanlah “barang jadi”.Ia “belum matang” karena belum terhubung
dalam jaringan, antarsatu dengan yang lainnya. Ia membutuhkan sentuhan agar
bisa berkembang secara optimal. “Otak bayi masih berupa produk mentah yang belum
selesai. Otak neonatal hanyalah sebuah lukisanberbentuk sketsa, cetak biru yang
sama sekali belum sempurna. Tangan-tangan lingkunganlah yang akan menyelesaikan
atau membengkalaikannya,” demikian ungkap Dr. Jalaluddin Rakhmat (2005: 223).
Berbagai penelitian melaporkan bahwa
struktur otak, termasuk pula kualitas daya ingat, konsentrasi, penilaian,
kecerdasan, perasaan, dan emosi anak, sangat dipengaruhi oleh kualitas dan
kuantitas asupan zat makanan yang dikonsumsinya. Dengan kata lain, terdapat
hubungan antara konsumsi makanan dan fungsi kognitif pada bayi.
Pada anak yang baru lahir, nutrisi atau zat
gizi sebagai sumber energi untuk menjalankan berbagai proses metabolisme
sebagian besar digunakan untuk melakukan proses tumbuh kembang, termasuk tumbuh
kembang otaknya.
Dari manakah anak bisa mendapatkan asupan
nutrisi tersebut? Asupan gizi seimbang
pada balita,
khususnya bayi, tidak lain dan tidak bukan berasal dari ASI alias Air Susu Ibu.
Inilah cairan ajaib tiada tanding ciptaan Yang Mahakuasa untuk memenuhi
kebutuhan gizi bayi sekaligus melindunginya dari serangan penyakit.
Bagi bayi, khususnya dalam rentang usia 0-6
bulan, ASI adalah makanan utama sekaligus makanan paling sempurna. Komposisi
gizinya sangat pas untuk mendukung proses tumbuh kembang bayi. Keseimbangan
aneka zat gizi yang terkandung di dalamnya pun berada pada tingkat terbaik dan
memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi.
ASI pun kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat
pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Betapa tidak
berkhasiat, ASI mengandung lebih dari 1000 jenis nutrien.Itulah mengapa, jumlah
asupan zat gizi yang dibutuhkan bayi dapat terpenuhi secara seimbang dan
proporsional. Artinya, jumlah protein, karbohidrat, dan lemak, berkisar antara
10-15 persen, 60-70 persen, dan 20-25 persen dari kalori yang dibutuhkan per
kilogram berat badan dapat terpenuhi.
Penelitian para ahli pun menunjukkan bahwa
ASI mampu memberikan perlindungan terhadap penyakit dengan menyediakan
lingkungan yang ramah bagi flora normal (bakteri baik).Keberadaan bakteri ini
menghambat perkembangan bakteri, virus, dan parasit berbahaya.ASI pun
mengandung taurin, DHA (decosahexanoic acid), dan AA (arachidonic
acid) yang sangat dibutuhkan oleh bayi yang baru lahir.
Taurin merupakan asam amino kedua terbanyak
dalam ASI yang berfungsi sebagai neurotransmitter dan membantu proses
pematangan sel otak. Adapun DHA dan AA adalah asam lemak tak jenuh
rantaipanjang yang diperlukan untuk mengoptimalkan pembentukan sel-sel
otak.Komponen-komponen gizi ini terkandung dalam ASI dalam jumlah yang
mencukupi sehingga seorang bayi tidak memerlukan makanan tambahan hingga
berusia enam bulan.
Fakta tentang keunggulan ASI tidak berhenti
sampai di sini. Peranannya dalam mendukung tumbuh kembang bayi akan berubah
seiring dengan tahapan-tahapan yang dilalui bayi dan jenis zat-zat makanan yang
dibutuhkan pada tahapan tertentu. Kandungan zat gizi dalam ASI berubah guna
memenuhi kebutuhan yang sangat khusus ini.
Sebagai contoh, dua minggu setelah kelahiran
merupakan waktu kolostrum, air susu pertama berupa cairan bening berwarna
kekuning-kuningan. Antara 2-4 minggu disebut waktu susu peralihan. Setelah satu
bulan disebut waktu ASI biasa.Oleh karena itu, ASI yang diberikan pada masa
awal menyusui berbeda kualitasnya dengan ASI yang keluar belakangan.Pada masa
awal, ASI mengandung lebih banyak protein, kemudian komposisinya berubah dengan
didominasi oleh lemak.
ASI, yang senantiasa berada pada suhu yang
paling sesuai, adalah makanan yang paling mudah dicerna bayi karena mengandung
whey dan casein yang sesuai untuk bayi.Perbandingan whey dan casein dalam ASI
adalah 65:35 sehingga protein ASI lebih mudah dicerna oleh bayi. Karena proses
pencernaan dilakukan dengan mudah, energi yang digunakan bayi untuk mencerna
ASI pun menjadi sangat minimal sehingga ia dapat menggunakan cadangan energi
untuk kegiatan tubuh lainnya, seperti pertumbuhan dan perkembangan organ.
Itulah mengapa, sehebat apa pun susu formula
tidak akan pernah mampu menandingi kehebatan ASI, baik dari segi komposisi,
kualitas, maupun proses penyerapannya oleh bayi. Dengan demikian, pemberian ASI
eksklusif kepada bayi menjadi sebuah keharusan.
B.
MANFAAT
ASI
1.
Mengandung kolostrum yang berfungsi
sebagai antibody alami, terutama ASI yang pertama kali keluar.
2.
Menggandung berbagai zat gizi lengkap
bagi pertumbuhan, seperti karbohidrat, lemak, protein, berbagai vitamin dan
mineral.
3.
Prktis, higienis dan selalu tersedia.
4.
Tidak pernah basi seperti susu formula.
5.
Mudah dicerna.
6.
Murah karena tidak perlu membeli.
7.
Meningkatkan hubungan antara ibu dan
bayi.
C.
ASI
DAN KECERDASAN
Menurut
James W. Anderson seorang ahli dari universitas ketucky membuktikan bahwa IQ
(tingkat kecerdasan) bayi yang diberi ASI lebih tinggi lima angka darp pada
bayi lainnya.
Berdasarkan
hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga enam bulan
bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari delapan
minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.
D. ASI MENURUT BERBAGAI PANDANGAN
AGAMA Islam
Susu merupakan makanan terpenting
dan sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya.
Susu terbaik untuk anak adalah air susu ibu karena dengan menyusui terjadilah
kontak cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling
mampu memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan
naluri keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.
“Dengan
menyusui, hubungan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak akan semakin erat
dan akan membuat anak merasa tenang dan aman”. (riwayat-riwayat Ahlul bait a.s)
Imam
Amirul Mu’minin Ali a.s. berkata yang artinya , “Tidak ada air susu yang lebih
berbarokah bagi anak bayi dari air susu ibunya sendiri.”
Riset
ilmiah telah membuktikan bahwa ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi. Selain
itu, dengan menyusui anak akan merasa aman dan tenang berada di dalam pelukan
ibunya.
a.
Air
susu dan ibu yang menyusui
Baik air susu
maupun ibu yang menyusi berpengaruh pada perkembangan jasmani dan rohani anak,
ada bebrapa kriteria bagi ibu susu yang dijelaskan oleh Imam Muhamad Baqir a.s.
“Susukanlah anak kalian pada wanita yang cantik dan jangan kalian susukan
kepada wanita yang buruk rupa karena air susu akan berpengaruh pada parasnya”.
Ada larangan
dari Ahlul Bait a.s. untuk menyusukan anak pada beberapa wanita, diantaranya
wanita majusi dengan syarat mereka harus melarang wanita tersebut meminum
minuman keras.
“Jika wanita ahlul kitab akan
menyusui anakmu, pertama kali, laranglah ia dari minuman keras”. (riwayat Imam
ja’far Shadiq a.s)
Imam Ja’far
Shadiq a.s juga melarang kita untuk menyusukan anak pada wanita pelacur dan
wanita yang memiliki air susu hasil dari perzinaan.
Hikmah dari
larangan tersebut adalah karena air susu sangat berpengaruh pada kepribadian
anak. Wanita pezina selalu hidup dalam keresahan hati dan ketidaktenangan. Ia
selalu dihantui oleh perasaan bersalah dan berdosa pada tuhan pada hari pertama
terbentuknya janin di rahimnya. Semenjak saat itu sampai ia melahirkan,
perasaan yang tidak menentu selalu hadir si hatinya. Kondisi jiwa dan mental
deperti itu sangat berpengaruh pada kestabilan mental dan keseimbangan jiwa
anaknya. Karena itulah, air susu anak hasil zinapun tidak baik bagi anak kita.
Dalam sebuah
hadis disebutkan bahwa rosulullah SAW. Mengingatkan kita untuk berhati-hati
terhadap air susu wanita pelacur dan wanita gila. Beliau bersabda yang artinya
“jagalah anak kalian dari air susu wanita pezina dan wanita gila karena air
susu akan meninggalkan kesannya pada anak tersebut”.
b.
Tatacara
dan masa menyusui
Para pakar
psikologi menekankan agar para ibu hendaknya dalam keadaan yang tenang saat
menyusui, lalu menyentuh kening anaknya dengan lembut. Selain itu mereka
menyebutkan bahwa ibu tidak boleh memaksa anaknya untuk menghadap ke
payudaranya, karena dikhawatirkan hal itu akan mengejutkan dan membingungkan
anak.
Dalam konsef
yang diajarkan oleh Ahlul Bait a.s disebutkan juga tatacara dan masa menyusui.
Mereka menegaskan bahwa cara meyusui anak adalah dengan memberikan kedua
payudara ibu kepada anak bulan. Imam ja’far Shadiq a.s kepada Ummu Ishak binti
Sulaeman mengatakan yang artinya “ Wahai Ummu Ishaq, jangan kau susui anak
dengan satu payudara saja. Susuilah dari keduanya secara bergantian karena
salah satu mengeluarkan makanan bagi anak dan lainnya mengeluarkan minuman
untuknya.
Dalam riwayat
lain beliau juga mengatakan “Masa menyusui adalah 21 bulan. Jika kurang dari
masa ini berarti anak tersebut telah dizalimi haknya”.
Masa yang cukup
panjang ini sangat baik bagi perkembangan mental dan psikis anak, karena masa
menyusu adalah masa yang sangat sensitif bagi anak dan masa yang membentuk
kepribadiannya. Saat sang ibu mendekapnya, ia akan merasakan cinta dan
kehangatan.
c.
Makanan
yang baik untuk ibu yang menyusui
Imam
Ja’far shadiq a.s menganjurkan untuk memakan satu jenis kurma, yaitu kurma
barni. Beliau mengatakan “Berilah isi kalian yang baru melahirkan kurma barni
karena dapat membuat anak kalian berhati lembut “. Riwayat lain menyebutkan bahwa
beliau berkata: “ berilah istri kalian yang baru melahirkan kurma barni karena
dapat mempercantik paras anak kalian.
Ahlul
Bait a.s dalam banyak riwayat menyebutkan daftar makanan yang baik untuk
pertumbuhan dan kesehatan diantaranya adalah roti untuk mencegah datangnya
penyakit, bubur gandum untuk menumbuhkan daging, menguatkan tulang dan
memudahkan pencernaan, bubur kacang adas untuk menurunkan darah tinggi dan
mengurangi temperatur badan, daging untuk mengurangi rasa amarah, bubur daging
untuk menyegarkan dan membuatnya penuh energi, buah jaitun untuk mengeluarkan
angin dari tubuh, anggur untuk mengurangi amarah dan buah pir untuk manguatkan
jantung. Selain itu, ahlul Bait a.s. menekankan pentingnya madu, telur, susu,
dan semua jenis buah-buahan. Semua paedah yang dihasilkan makanan-makanan
diatas juga akan didapatkan oleh bayi melalui ASI yang ia minum.
E.
KAITAN BANK ASI DENGANRADLA'AH
a. Pengertian ar-Radha'ah
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan.Menurut
Hanafiyah bahwa ar-Radha'
adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu
tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang
berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut
seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha'
adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan
yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.[1][15]
b.
Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan
batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman.[2][16] Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah
jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
ßNºt$Î!ºuqø9$#urz`÷èÅÊöã£`èdy0»s9÷rr&Èû÷,s!öqymÈû÷ün=ÏB%x.(ô`yJÏ9y#ur&br&¨LÉêãsptã$|ʧ9$#4n?tãurÏqä9öqpRùQ$#¼ã&s!£`ßgè%øÍ£`åkèEuqó¡Ï.urÅ$rã÷èpRùQ$$Î/4wß#¯=s3è?ë§øÿtRwÎ)$ygyèóãr4w§!$Òè?8ot$Î!ºur$ydÏ$s!uqÎ/wur×qä9öqtB¼çm©9¾ÍnÏ$s!uqÎ/4n?tãurÏ^Í#uqø9$#ã@÷VÏBy7Ï9ºs3÷bÎ*sù#y#ur&»w$|ÁÏù`tã<Ú#ts?$uKåk÷]ÏiB9ãr$t±s?urxsùyy$oYã_$yJÍkön=tã3÷bÎ)uröN:?ur&br&(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ö/ä.y0»s9÷rr&xsùyy$uZã_ö/ä3ø9n=tæ#sÎ)NçFôJ¯=y!$¨BLäêø9s?#uäÅ$rá÷èpRùQ$$Î/3(#qà)¨?$#ur©!$#(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#$oÿÏ3tbqè=uK÷ès?×ÅÁt/ÇËÌÌÈ
Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan
kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
Hadist
Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi
karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
c.
Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan
yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal
ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ
مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
"Dahulu
dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali
penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja.
Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti
itu." (HR Muslim)
Kapan
seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan?Yaitu jika dia menyusui,
setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia
menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan
seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas,
atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan
saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an
Nadiyah, 2/174)
d.
Cara Menyusu
Para ulama berbeda
pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama
mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut
bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting
payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan
cara al-wujur (menuangkannya
langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain.[3][17] Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan
Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali
yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging.(HR. Abu
Dawud).
F. HUKUM JUAL
BELI ASI
Air Susu Ibu
(ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak
diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya
ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu
hal yang urgen di dalam kehidupan bayi[4][18]. Karena pentingnya ASI tersebut
untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan
membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih
Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya.Ada
dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama,
tidak boleh menjualnya.Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu
Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan
pendapat sebagian ulama Hanbali.Kedua, pendapat yang mengatakan
dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu
seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid,
dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.[5][19]
G. HUKUM
MENDIRIKAN BANK ASI.
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemungkaran
karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang
sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita
meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut.[6][21] Namun, ada juga yang berpendapat
bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi
bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang
cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu
tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena
kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya
percampuran nasab.Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu
menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[7][22]
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ
جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih
utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti
di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair
menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam
adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat
dihilangkan dengan kemudaratan lagi.
Hal ini
jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu,
ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi
dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang
tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah
pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan
hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana
yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.
H.
SEBAGIAN ULAMA KONTEMPORER MEMBOLEHKAN BANK ASI.
Sebagian
ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah
Dr. Yusuf al-Qardhawi.Mereka beralasan :[8][23]
a.
Bahwa kata kata radha'(menyusui)
di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya.
Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut
menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di
dalam hukum nasab nantinya.
b.
Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang
ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya,
tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan
kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah
persaudaraan sepersusuan.Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan
yang lain mengikutinya.[9][24]
c.
Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan
berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu
memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya
menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam
hubungan darah.
Setelah
memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis
tampaknya cenderung kepada yang membolehkan keberadaan Bank ASI dengan alasan
sebagaimana yang disebutkan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Anak harus
mendapatkan Air susu Ibunya jika hal tersebut tidak memungkinkan, dianjurkan
untuk mencari ibu susu mukmin dan sehat lahir dan batin. Namun bila ibu susu
dengan kriteria tersebut tidak didapatkan, kita diperbolehkan untuk mengambil
ibu susu yang tidak beragama (agama islam) dengan syarat melarangnya
meminum-minuman keras dan memakan atau meminum segala sesuatu yang dapat
membahagiakan kaselamatan anak.
Kestabilan
mental dan emosional ibu dan kesehatan jasmaninya haruslah diperhatikan. Selain
itu, untuk mendapatkan air susu dalam jumlah yang banyak dan berkrealitas
tinggi, dianjurkan agar ibu memakan makanan yang mengandung banyak gizi karena
hal itu sangat penting untuk pertumbuhan fisik dan psikis anak.
B. SARAN
Disarankan kepada Ibu-ibu untuk dapat memberikan ASI
kepada bayinya secara ekslusif. Karena selain dianjurkan oleh medis untuk
kesehatan Ibu dan bayi, juga dianjurkan dalam agama islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Zuhdi
Masjfuk, Masail Fiqhiyyah,
(Jakarta: Haji Masagung, 1991)
Ø MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1994 M)
Ø Panji
Masyarakat, No. 514 Tahun XXVIII, 1 September 1986
Ø Ridho,
Rasyid, Tafsir al-Manar, Vol.
II, (Mesir: Dar-al-Manar, 1373)
Ø Sabiq, Vide
Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Vol
III, (Lebanon: Dar-al-Fikr, 1981)
Ø Musbikin,
Imam, Qawa’id Fiqhiyyah, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
ka hadirat Allah yang Maha Kuasa atas ridhonya kami dapat menyelesaikan makalah
ini. Peran dari makalah ini sebagai media atau sarana belajar bagi pembaca
untuk mengetahui tentang ASI Menurut Pandangan Islam.
Walaupun makalah ini
sebagai media belajar pembaca, peran,dosen atau fasilitator sangat menentukan
keberhasilan pembaca dalam mencapai tingkat pengetahuan yang tertuang dalam
makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kpada dosen atau fasilitator
untuk selalu membimbing, mengarahkan, dan memotivasi sehingga penulis tidak ada
kesulitan dalam mengerjakan.
Penulis menyadari isi
dari makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi penyajian maupun isi
materinya. Karena kami masih tahap pembelajaran. Akhirnya kepada semua pihak
yang telah memberikan bantuan moral dan material, sehingga makalah ini selesai
dibuat, penulis mengucapkan terimakasih semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua.
Raha, November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................. ii
BAB
I PENADAHULUAN
A. Latar
Belakang .................................................................................... 1
B. Maksud
dan Tujuan ............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
............................................................................................ 2
B. Manfat
ASI ......................................................................................... 4
C. ASI
dan Kecerdasan ........................................................................... 4
D. Asi Menurut Berbagai Pandangan Agama ......................................... 4
E. Kaitan
bank ASI dengan radla’ah........................................................ 7
F. Hukum
jual beli ASI.....................................................................9
G. Hukum
mendirikan bank ASI........................................................9
H. Sebagian
Ulama Membolehkan Bank ASI........................................... 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
.......................................................................................... 12
B. Saran .................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................13
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar..................................................................................................................... i
Daftar
Isi.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang................................................................................................................ 1
B. Tujuan............................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
1.
Pengertian Aborsi.............................................................................................................. 3
2.
pandangan islam terhadap nyawa...................................................................................... 8
3.
Hukum Aborsi dalam islam.............................................................................................. 9
BAB III PENUTUP
3.1
KESIMPULAN................................................................................................................10
3.2
SARAN............................................................................................................................10
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................1
MAKALAH
PANDANGAN ISLAM TENTANG ASI
DI SUSUN OLEH:
NAMA :
WA ODE FITRIYANTI
NIM :
2013.IB.0045
TINGKAT : I A.
AKADEMI KEBIDANAN PARAMATA RAHA
KABUPATEN MUNA
2013 / 2014
[1][15]Cholil,
Uman, Agama
Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Cet. 2,
Surabaya: Ampel Suci, 1994, h. 267.
[3][17]]Masjfuk,
Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000,
h. 157.
[4][18]Ibid.,
h. 165
[5][19]Abdul
Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam :
Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan,
Definisi Hidup dan Mati, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003, h. 234.
[7][22]Ibid.,
h. 320.
[9][24]Ibid.,
h. 314.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar