do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Kamis, 27 November 2014

MAKALH ASI DALAM KEBIDANAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Berdasarkan Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 233 “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiba ayah memberi makan dan pakaian epada para ibu dengan cara yang makruf”.
Manusia merupakan bagian dari kehidupan yang ada di muka bumi dalam kehidupannya manusia terjadi proses regenerasi.Dalam hal ini peran seorang ibu memegang peranan yang sangat penting untuk menciptakan generasi atau keturunan yang berkualitas, untuk itu diperlukan pengetahuan dan wawasan kepada calon ibu untuk memberikan ASI yang baik kepada calon bayinya.
Berdasarkan ilmu kessehatan No.450/2003, bahwa ASI memberikan dampak positif bagi bayi yaitu berupa kecerdasan, kesehatan pencernaan, kesehatan tulang, kesehatan gigi dan kesuburan pertumbuhan badan.

B.       MAKSUD DAN TUJUAN
Untuk mengetahui pandangan islam tentan ASI
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN
ASI adalah makanan terbaik bagi bayi karena mengandung berbagai zat gizi dan antibody yang baik untuk pertumbuhan dan perkembangan. Bayi yang mendapatkan ASI secara eksklusif terbukti lebih cerdas dan tidak mudah terserang penyakit.
Menurut para ahli, saat lahir ke dunia, seorang bayi telah memiliki otak yang berkapasitas 100 miliar sel otak (neuron) dengan koneksi-koneksi awal.Artinya, jumlah neuron di dalam otak si kecil 16 kali lebih banyak daripada jumlah penduduk bumi.Bahkan, lebih banyak daripada jumlah bintang di Galaksi Bima Sakti.
Akan tetapi, otak bayi dengan potensi sedahsyat ini bukanlah “barang jadi”.Ia “belum matang” karena belum terhubung dalam jaringan, antarsatu dengan yang lainnya. Ia membutuhkan sentuhan agar bisa berkembang secara optimal. “Otak bayi masih berupa produk mentah yang belum selesai. Otak neonatal hanyalah sebuah lukisanberbentuk sketsa, cetak biru yang sama sekali belum sempurna. Tangan-tangan lingkunganlah yang akan menyelesaikan atau membengkalaikannya,” demikian ungkap Dr. Jalaluddin Rakhmat (2005: 223).
Berbagai penelitian melaporkan bahwa struktur otak, termasuk pula kualitas daya ingat, konsentrasi, penilaian, kecerdasan, perasaan, dan emosi anak, sangat dipengaruhi oleh kualitas dan kuantitas asupan zat makanan yang dikonsumsinya. Dengan kata lain, terdapat hubungan antara konsumsi makanan dan fungsi kognitif pada bayi.
Pada anak yang baru lahir, nutrisi atau zat gizi sebagai sumber energi untuk menjalankan berbagai proses metabolisme sebagian besar digunakan untuk melakukan proses tumbuh kembang, termasuk tumbuh kembang otaknya.
Dari manakah anak bisa mendapatkan asupan nutrisi tersebut? Asupan gizi seimbang pada balita, khususnya bayi, tidak lain dan tidak bukan berasal dari ASI alias Air Susu Ibu. Inilah cairan ajaib tiada tanding ciptaan Yang Mahakuasa untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi sekaligus melindunginya dari serangan penyakit.
Bagi bayi, khususnya dalam rentang usia 0-6 bulan, ASI adalah makanan utama sekaligus makanan paling sempurna. Komposisi gizinya sangat pas untuk mendukung proses tumbuh kembang bayi. Keseimbangan aneka zat gizi yang terkandung di dalamnya pun berada pada tingkat terbaik dan memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi.
ASI pun kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf. Betapa tidak berkhasiat, ASI mengandung lebih dari 1000 jenis nutrien.Itulah mengapa, jumlah asupan zat gizi yang dibutuhkan bayi dapat terpenuhi secara seimbang dan proporsional. Artinya, jumlah protein, karbohidrat, dan lemak, berkisar antara 10-15 persen, 60-70 persen, dan 20-25 persen dari kalori yang dibutuhkan per kilogram berat badan dapat terpenuhi.
Penelitian para ahli pun menunjukkan bahwa ASI mampu memberikan perlindungan terhadap penyakit dengan menyediakan lingkungan yang ramah bagi flora normal (bakteri baik).Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus, dan parasit berbahaya.ASI pun mengandung taurin, DHA (decosahexanoic acid), dan AA (arachidonic acid) yang sangat dibutuhkan oleh bayi yang baru lahir.
Taurin merupakan asam amino kedua terbanyak dalam ASI yang berfungsi sebagai neurotransmitter dan membantu proses pematangan sel otak. Adapun DHA dan AA adalah asam lemak tak jenuh rantaipanjang yang diperlukan untuk mengoptimalkan pembentukan sel-sel otak.Komponen-komponen gizi ini terkandung dalam ASI dalam jumlah yang mencukupi sehingga seorang bayi tidak memerlukan makanan tambahan hingga berusia enam bulan.
Fakta tentang keunggulan ASI tidak berhenti sampai di sini. Peranannya dalam mendukung tumbuh kembang bayi akan berubah seiring dengan tahapan-tahapan yang dilalui bayi dan jenis zat-zat makanan yang dibutuhkan pada tahapan tertentu. Kandungan zat gizi dalam ASI berubah guna memenuhi kebutuhan yang sangat khusus ini.
Sebagai contoh, dua minggu setelah kelahiran merupakan waktu kolostrum, air susu pertama berupa cairan bening berwarna kekuning-kuningan. Antara 2-4 minggu disebut waktu susu peralihan. Setelah satu bulan disebut waktu ASI biasa.Oleh karena itu, ASI yang diberikan pada masa awal menyusui berbeda kualitasnya dengan ASI yang keluar belakangan.Pada masa awal, ASI mengandung lebih banyak protein, kemudian komposisinya berubah dengan didominasi oleh lemak.
ASI, yang senantiasa berada pada suhu yang paling sesuai, adalah makanan yang paling mudah dicerna bayi karena mengandung whey dan casein yang sesuai untuk bayi.Perbandingan whey dan casein dalam ASI adalah 65:35 sehingga protein ASI lebih mudah dicerna oleh bayi. Karena proses pencernaan dilakukan dengan mudah, energi yang digunakan bayi untuk mencerna ASI pun menjadi sangat minimal sehingga ia dapat menggunakan cadangan energi untuk kegiatan tubuh lainnya, seperti pertumbuhan dan perkembangan organ.
Itulah mengapa, sehebat apa pun susu formula tidak akan pernah mampu menandingi kehebatan ASI, baik dari segi komposisi, kualitas, maupun proses penyerapannya oleh bayi. Dengan demikian, pemberian ASI eksklusif kepada bayi menjadi sebuah keharusan.

B.       MANFAAT ASI
1.         Mengandung kolostrum yang berfungsi sebagai antibody alami, terutama ASI yang pertama kali keluar.
2.         Menggandung berbagai zat gizi lengkap bagi pertumbuhan, seperti karbohidrat, lemak, protein, berbagai vitamin dan mineral.
3.         Prktis, higienis dan selalu tersedia.
4.         Tidak pernah basi seperti susu formula.
5.         Mudah dicerna.
6.         Murah karena tidak  perlu membeli.
7.         Meningkatkan hubungan antara ibu dan bayi.

C.      ASI DAN KECERDASAN
Menurut James W. Anderson seorang ahli dari universitas ketucky membuktikan bahwa IQ (tingkat kecerdasan) bayi yang diberi ASI lebih tinggi lima angka darp pada bayi lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga enam bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari delapan minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.

D.      ASI MENURUT BERBAGAI PANDANGAN AGAMA Islam
Susu merupakan makanan terpenting dan sumber kehidupan satu-satunya bagi bayi di bulan-bulan pertama usianya. Susu terbaik untuk anak adalah air susu ibu karena dengan menyusui terjadilah kontak cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak. Ibu adalah orang yang paling mampu memberikan cinta dan kehangatan yang sesungguhnya kepada anak dengan naluri keibuannya yang diberikan Allah kepadanya.
“Dengan menyusui, hubungan cinta dan kasih sayang antara ibu dan anak akan semakin erat dan akan membuat anak merasa tenang dan aman”. (riwayat-riwayat Ahlul bait a.s)
Imam Amirul Mu’minin Ali a.s. berkata yang artinya , “Tidak ada air susu yang lebih berbarokah bagi anak bayi dari air susu ibunya sendiri.”
Riset ilmiah telah membuktikan bahwa ASI merupakan makanan terbaik bagi bayi. Selain itu, dengan menyusui anak akan merasa aman dan tenang berada di dalam pelukan ibunya.

a.         Air susu dan ibu yang menyusui
Baik air susu maupun ibu yang menyusi berpengaruh pada perkembangan jasmani dan rohani anak, ada bebrapa kriteria bagi ibu susu yang dijelaskan oleh Imam Muhamad Baqir a.s. “Susukanlah anak kalian pada wanita yang cantik dan jangan kalian susukan kepada wanita yang buruk rupa karena air susu akan berpengaruh pada parasnya”.
Ada larangan dari Ahlul Bait a.s. untuk menyusukan anak pada beberapa wanita, diantaranya wanita majusi dengan syarat mereka harus melarang wanita tersebut meminum minuman keras.
“Jika wanita ahlul kitab akan menyusui anakmu, pertama kali, laranglah ia dari minuman keras”. (riwayat Imam ja’far Shadiq a.s)
Imam Ja’far Shadiq a.s juga melarang kita untuk menyusukan anak pada wanita pelacur dan wanita yang memiliki air susu hasil dari perzinaan.
Hikmah dari larangan tersebut adalah karena air susu sangat berpengaruh pada kepribadian anak. Wanita pezina selalu hidup dalam keresahan hati dan ketidaktenangan. Ia selalu dihantui oleh perasaan bersalah dan berdosa pada tuhan pada hari pertama terbentuknya janin di rahimnya. Semenjak saat itu sampai ia melahirkan, perasaan yang tidak menentu selalu hadir si hatinya. Kondisi jiwa dan mental deperti itu sangat berpengaruh pada kestabilan mental dan keseimbangan jiwa anaknya. Karena itulah, air susu anak hasil zinapun tidak baik bagi anak kita.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa rosulullah SAW. Mengingatkan kita untuk berhati-hati terhadap air susu wanita pelacur dan wanita gila. Beliau bersabda yang artinya “jagalah anak kalian dari air susu wanita pezina dan wanita gila karena air susu akan meninggalkan kesannya pada anak tersebut”.

b.        Tatacara dan masa menyusui
Para pakar psikologi menekankan agar para ibu hendaknya dalam keadaan yang tenang saat menyusui, lalu menyentuh kening anaknya dengan lembut. Selain itu mereka menyebutkan bahwa ibu tidak boleh memaksa anaknya untuk menghadap ke payudaranya, karena dikhawatirkan hal itu akan mengejutkan dan membingungkan anak.
Dalam konsef yang diajarkan oleh Ahlul Bait a.s disebutkan juga tatacara dan masa menyusui. Mereka menegaskan bahwa cara meyusui anak adalah dengan memberikan kedua payudara ibu kepada anak bulan. Imam ja’far Shadiq a.s kepada Ummu Ishak binti Sulaeman mengatakan yang artinya “ Wahai Ummu Ishaq, jangan kau susui anak dengan satu payudara saja. Susuilah dari keduanya secara bergantian karena salah satu mengeluarkan makanan bagi anak dan lainnya mengeluarkan minuman untuknya. 
Dalam riwayat lain beliau juga mengatakan “Masa menyusui adalah 21 bulan. Jika kurang dari masa ini berarti anak tersebut telah dizalimi haknya”.
Masa yang cukup panjang ini sangat baik bagi perkembangan mental dan psikis anak, karena masa menyusu adalah masa yang sangat sensitif bagi anak dan masa yang membentuk kepribadiannya. Saat sang ibu mendekapnya, ia akan merasakan cinta dan kehangatan.

c.         Makanan yang baik untuk ibu yang menyusui
Imam Ja’far shadiq a.s menganjurkan untuk memakan satu jenis kurma, yaitu kurma barni. Beliau mengatakan “Berilah isi kalian yang baru melahirkan kurma barni karena dapat membuat anak kalian berhati lembut “. Riwayat lain menyebutkan bahwa beliau berkata: “ berilah istri kalian yang baru melahirkan kurma barni karena dapat mempercantik paras anak kalian.
Ahlul Bait a.s dalam banyak riwayat menyebutkan daftar makanan yang baik untuk pertumbuhan dan kesehatan diantaranya adalah roti untuk mencegah datangnya penyakit, bubur gandum untuk menumbuhkan daging, menguatkan tulang dan memudahkan pencernaan, bubur kacang adas untuk menurunkan darah tinggi dan mengurangi temperatur badan, daging untuk mengurangi rasa amarah, bubur daging untuk menyegarkan dan membuatnya penuh energi, buah jaitun untuk mengeluarkan angin dari tubuh, anggur untuk mengurangi amarah dan buah pir untuk manguatkan jantung. Selain itu, ahlul Bait a.s. menekankan pentingnya madu, telur, susu, dan semua jenis buah-buahan. Semua paedah yang dihasilkan makanan-makanan diatas juga akan didapatkan oleh bayi melalui ASI yang ia minum.





            E.  KAITAN BANK ASI DENGANRADLA'AH
a.      Pengertian ar-Radha'ah
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan ar -radha' atau susuan.Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha' adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar-Radha' adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As-Syafi'iyah mengatakan ar-Radha' adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. Al-Hanabilah mengatakan ar-Radha' adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.[1][15]
b.      Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman.[2][16] Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt:
ßNºt$Î!ºuqø9$#urz`÷èÅÊöã£`èdy0»s9÷rr&Èû÷,s!öqymÈû÷ün=ÏB%x.(ô`yJÏ9y#ur&br&¨LÉêãsptã$|ʧ9$#4n?tãurÏqä9öqpRùQ$#¼ã&s!£`ßgè%øÍ£`åkèEuqó¡Ï.urÅ$rã÷èpRùQ$$Î/4wß#¯=s3è?ë§øÿtRwÎ)$ygyèóãr4w§!$Òè?8ot$Î!ºur$ydÏ$s!uqÎ/wur×qä9öqtB¼çm©9¾ÍnÏ$s!uqÎ/4n?tãurÏ^Í#uqø9$#ã@÷VÏBy7Ï9ºs3÷bÎ*sù#y#ur&»w$|ÁÏù`tã<Ú#ts?$uKåk÷]ÏiB9ãr$t±s?urxsùyy$oYã_$yJÍkön=tã3÷bÎ)uröN:?ur&br&(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ö/ä.y0»s9÷rr&xsùyy$uZã_ö/ä3ø9n=tæ#sÎ)NçFôJ¯=y!$¨BLäêø9s?#uäÅ$rá÷èpRùQ$$Î/3(#qà)¨?$#ur©!$#(#þqßJn=ôã$#ur¨br&©!$#$oÿÏ3tbqè=uK÷ès?׍ÅÁt/ÇËÌÌÈ


Artinya: Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. (QS. 2 [al - Baqarah] : 233)
Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
فَإِنَّمَاالرَّضَاعَةُمِنْ الْمَجَاعَةِ
"Sesungguhnya persusuan (yang menjadikan seseorang mahram) terjadi karena lapar" (HR Bukhari dan Muslim)
c.       Jumlah Susuan
Madzhab Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata:
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ        فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
"Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." (HR Muslim)
Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan?Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja. (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174)

d.      Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendapat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan. Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara as-su'uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al-wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya), atau dengan cara yang lain.[3][17] Sebagaimana Riwayat Abu Daud dan Daar Kuthny dari Ibnu Mas'ud bahwasannya Rasulullah Saw. Bersabda,
لاَرَضَاعَ اِلاَّمَاانْشَزَالْعُظْمَ وَانْبَتَ ا للَّحْمَ
Tidak ada penyusuan kecuali yang membesarkan tulang dan menumbuhkan daging.(HR. Abu Dawud).

F. HUKUM JUAL BELI ASI
Air Susu Ibu (ASI) adalah bagian yang mengalir dari anggota tubuh manusia, dan tidak diragukan lagi itu merupakan karunia Allah bagi manusia dimana dengan adanya ASI tersebut seorang bayi dapat memperoleh gizi. ASI tersebut merupakan sesuatu hal yang urgen di dalam kehidupan bayi[4][18]. Karena pentingnya ASI tersebut untuk pertumbuhan maka sebagian orang memenuhi kebutuhan tersebut dengan membeli ASI pada orang lain. Jual beli ASI manusia itu sendiri di dalam fiqih Islam merupakan cabang hukum yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya.Ada dua pendapat ulama tentang hal tersebut.
Pertama, tidak boleh menjualnya.Ini merupakan pendapat ulama madzhab Hanafi kecuali Abu Yusuf, salah satu pendapat yang lemah pada madzhab Syafi'i dan merupakan pendapat sebagian ulama Hanbali.Kedua, pendapat yang mengatakan dibolehkan jual beli ASI manusia. Ini merupakan pendapat Abu Yusuf (pada susu seorang budak), Maliki dan Syafi'i, Khirqi dari madzhab Hanbali, Ibnu Hamid, dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dan juga madzhab Ibnu Hazm.[5][19]

G.   HUKUM MENDIRIKAN BANK ASI.
Bahwa di dalam pembolehan menjual ASI itu ada kemungkaran karena bisa menimbulkan rusaknya pernikahan yang disebabkan kawinnya orang sesusuan dan hal tersebut tidak dapat diketahui jika antara lelaki dan wanita meminum ASI yang dijual bank ASI tersebut.[6][21] Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menjual ASI tersebut membawa manfaat bagi manusia yaitu tercukupinya gizi bagi bayi karena kita melihat bahwa banyak bayi yang tidak memperoleh ASI yang cukup baik karena kesibukan sang ibu ataupun karena penyakit yang diderita ibu tersebut. Tetapi pendapat tersebut dapat ditolak karena kemudaratan yang ditimbulkan lebih besar dari manfaatnya yaitu terjadinya percampuran nasab.Padahal Islam menganjurkan kepada manusia untuk selalu menjaga nasabnya. Kaidah ushul juga menyebutkan bahwa :[7][22]
دَفْعُ الضَّرَارِ اَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Menolak kemadharatan lebih utama dari pada menarik kemaslahatan.
Ibnu Sayuti di dalam kitab Asybah Wa Nadhaair menyebutkan bahwa di dalam kaidah disebutkan bahwa diantara prinsip dasar Islam adalah :
اَلضَّرَارُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَارِ
Kemudaratan itu tidak dapat dihilangkan dengan kemudaratan lagi.

Hal ini jelas, karena akan menambah masalah. Kaitannya dengan pembahasan kita yaitu, ketiadaan ASI bagi seorang bayi adalah suatu kemudaratan, maka memberi bayi dengan ASI yang dijual di bank ASI adalah kemudaratan pula. Maka apa yang tersisa dari bertemunya kemudaratan kecuali kemudaratan. Karena Fiqih bukanlah pelajaran fisika dimana bila bertemu dua kutub yang sama akan menghasilkan hasil yang berbeda. Maka penulis sependapat bahwa hendaknya kita melihat mana yang lebih besar manfaatnya daripada kerusakannya.

      H. SEBAGIAN ULAMA KONTEMPORER MEMBOLEHKAN BANK ASI.
Sebagian ulama kontemporer membolehkan pendirian bank ASI ini, diantara mereka adalah Dr. Yusuf al-Qardhawi.Mereka beralasan :[8][23]
a.       Bahwa kata kata radha'(menyusui) di dalam bahasa Arab bermakna menghisap puting payudara dan meminum ASI-nya. Maka oleh karena itu meminum ASI bukan melalui menghisap payudara tidak disebut menyusui, maka efek dari penyusuan model ini tidak membawa pengaruh apa-apa di dalam hukum nasab nantinya.
b.      Yang menimbulkan adanya saudara sesusu adalah sifat "keibuan", yang ditegaskan Al-Qur'an itu tidak terbentuk semata-mata diambilkan air susunya, tetapi karena menghisap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka muncullah persaudaraan sepersusuan.Jadi, keibuan ini merupakan asal (pokok), sedangkan yang lain mengikutinya.[9][24]
c.       Alasan yang dikemukakan oleh beberapa madzhab dimana mereka memberi ketentuan berapa kali penyusuan terhadap seseorang sehingga antara bayi dan ibu susu memilki ikatan yang diharamkan nikah, mereka mengatakan bahwa jika si bayi hanya menyusu kurang dari lima kali susuan maka tidaklah membawa pengaruh di dalam hubungan darah.
Setelah memperhatikan berbagai pendapat yang disampaikan oleh para ulama, penulis tampaknya cenderung kepada yang membolehkan keberadaan Bank ASI dengan alasan sebagaimana yang disebutkan.


BAB III
PENUTUP


A.      KESIMPULAN
Anak harus mendapatkan Air susu Ibunya jika hal tersebut tidak memungkinkan, dianjurkan untuk mencari ibu susu mukmin dan sehat lahir dan batin. Namun bila ibu susu dengan kriteria tersebut tidak didapatkan, kita diperbolehkan untuk mengambil ibu susu yang tidak beragama (agama islam) dengan syarat melarangnya meminum-minuman keras dan memakan atau meminum segala sesuatu yang dapat membahagiakan kaselamatan anak.
Kestabilan mental dan emosional ibu dan kesehatan jasmaninya haruslah diperhatikan. Selain itu, untuk mendapatkan air susu dalam jumlah yang banyak dan berkrealitas tinggi, dianjurkan agar ibu memakan makanan yang mengandung banyak gizi karena hal itu sangat penting untuk pertumbuhan fisik dan psikis anak.


B.       SARAN
Disarankan kepada Ibu-ibu untuk dapat memberikan ASI kepada bayinya secara ekslusif. Karena selain dianjurkan oleh medis untuk kesehatan Ibu dan bayi, juga dianjurkan dalam agama islam.


DAFTAR PUSTAKA

Ø   Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1991)
Ø   MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1994 M)
Ø   Panji Masyarakat, No. 514 Tahun XXVIII, 1 September 1986
Ø   Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Vol. II, (Mesir: Dar-al-Manar, 1373)
Ø   Sabiq, Vide Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Vol III, (Lebanon: Dar-al-Fikr, 1981)
Ø   Musbikin, Imam, Qawa’id Fiqhiyyah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001


































KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan ka hadirat Allah yang Maha Kuasa atas ridhonya kami dapat menyelesaikan makalah ini. Peran dari makalah ini sebagai media atau sarana belajar bagi pembaca untuk mengetahui tentang ASI Menurut Pandangan Islam.
Walaupun makalah ini sebagai media belajar pembaca, peran,dosen atau fasilitator sangat menentukan keberhasilan pembaca dalam mencapai tingkat pengetahuan yang tertuang dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kpada dosen atau fasilitator untuk selalu membimbing, mengarahkan, dan memotivasi sehingga penulis tidak ada kesulitan dalam mengerjakan.
Penulis menyadari isi dari makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi penyajian maupun isi materinya. Karena kami masih tahap pembelajaran. Akhirnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan moral dan material, sehingga makalah ini selesai dibuat, penulis mengucapkan terimakasih semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.






         Raha, November 2013


                    Penyusun











DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii

BAB I PENADAHULUAN
A.    Latar Belakang .................................................................................... 1
B.     Maksud dan Tujuan ............................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian ............................................................................................ 2
B.     Manfat ASI ......................................................................................... 4
C.     ASI dan Kecerdasan ........................................................................... 4
D.    Asi Menurut Berbagai Pandangan Agama ......................................... 4
E.     Kaitan bank ASI dengan radla’ah........................................................ 7
F.      Hukum jual beli ASI.....................................................................9
G.    Hukum mendirikan bank ASI........................................................9
H.    Sebagian Ulama Membolehkan Bank ASI........................................... 10

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 12
B.     Saran .................................................................................................... 12

DAFTAR PUSTAKA..............................................................................13













DAFTAR ISI


Kata Pengantar.....................................................................................................................  i
Daftar Isi..............................................................................................................................   ii

BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang................................................................................................................  1
B.   Tujuan............................................................................................................................. 2

BAB II  PEMBAHASAN
1. Pengertian Aborsi.............................................................................................................. 3
2. pandangan islam terhadap nyawa...................................................................................... 8
3. Hukum Aborsi dalam islam..............................................................................................  9

BAB III  PENUTUP
3.1 KESIMPULAN................................................................................................................10
3.2 SARAN............................................................................................................................10
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................1














MAKALAH
PANDANGAN ISLAM TENTANG ASI

DI SUSUN OLEH:
NAMA          : WA ODE FITRIYANTI
NIM              : 2013.IB.0045
                      TINGKAT     : I A.




AKADEMI KEBIDANAN PARAMATA RAHA
KABUPATEN MUNA
2013 / 2014










[1][15]Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Cet. 2, Surabaya: Ampel Suci, 1994, h. 267.

[2][16] Ibid

[3][17]]Masjfuk, Zuhdi,  Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, Cet. XI, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2000, h. 157.
[4][18]Ibid., h. 165
[5][19]Abdul Qadim, Zallum, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003, h. 234.

[6][21] Masjfuk, Zallum, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam,.... h. 312
[7][22]Ibid., h. 320.
[8][23] Cholil, Uman,  Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern...., h. 311
[9][24]Ibid., h. 314.

Tidak ada komentar: