BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG MASALAH
Kasus
penyalahgunaan narkoba meningkat dengan cepat di Indonesia, meskipun pemerintah
dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya. Penyalahgunaan narkoba memang
sulit diberantas. Yang dapat dilakukan adalah mencegah dan mengendalikan agar
masalahnya tidak meluas, sehingga merugikan masa depan bangsa , karena
merosotnya kualitas sumber daya manusia terutama generasi mudanya.
Penyalahgunaan
narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap sebagai bagian dari dunia
kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, agar orang memiliki
ketergantungan, sehingga jumlah suplai meningkat. Terjalin hubungan antara
pengedar / Bandar dan korban. Korban sulit melepaskan diri dari mereka, bahkan
tak jarang mereka terlibat peredaran gelap, karena meningkatnya kebutuhan
narkoba.
Penderita
ketergantungan obat-obatan terlarang , umumya berusia 15-24 tahun. Kebanyakan
mereka masih aktif disekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, atau
perguruan tinggi. Bahkan, ada pula yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Hal-hal inilah
yang melatarbelakangi penulis untuk menyusun makalah yang berjudul NARKOBA DAN
PSIKOTROPIKA.
B.
TUJUAN
PENULISAN
Makalah ini
disusun dengan maksud sebagai pedoman, agar pebaca yang khususnya
generasi-generasi muda mengerti dengan jelas yang dimaksud dengan narkoba, dan
mengerti dampak-dampak dari penggunaan narkoba. Dengan demikian diharapkan
pengguna narkoba akan berkurang, khususnya pada generasi muda.
C.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
itu Narkoba?
2.
Jenis-Jenis
Narkoba
3.
Undan-Undang yang Mengatur Tentang Narkoba, Psikotropika,
dan Zat Aditif Lainnya
4.
Upaya
Pemerintah Terhadap Narkoba dan Pecandunya.
BAB II
PERUMUSAN
MASALAH
A.
NARKOBA
Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat, yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap,
dihirup, ditelan, atau disuntikan, berpengaruh terutama pada kerja otak
(susunan saraf pusat) cdan sering menyebabkan ketergantungan. Akbatnya, kerja
otak berubah (meningk atau menurun). Demikian pula dengan fungsi vital organ
tubuh lain (jantung, peredaran darah, pernafasan, dan lain-lain).
Narkoba yang
ditelan masuk kelambung, kemudian masuk ke pembuluh darah. Jika diisap, atau
dihirup, zat diserap masuk ke dalam pembuluh darah melalui saluran hidung dan paru-paru.
Jika zat disuntikan, langsung masuk ke aliran darah. Darah membawa zat itu ke
otak.
Narkoba(narkotik,
psikotropika, dan obat terlarang) adalah istilah penegak hukum dan masyarakat.
Narkoba disebut berbahaya, karena bahan yang tidak aman digunakan atau
membahayakan dan penggunaannya bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum.
Oleh karena itu, penggunaan, pembuatan, dan peredarannyan diatur dalam
undang-undang. Barang siapa yang menggunakan dan mengedarkannya di luar
ketentuan hukum, dikenai sanksi pidana penjara dan hukum denda.
Narkotika dan obat-obatan terlarang
adalah sekumpulan zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan membahayakan bagi
kesehatan tubuh. Narkoba sendiri dibagi menjadi tiga jenis, yaitu narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya.
a. Narkotika
Dalam
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ditegaskan bahwa narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Bambang Riyadi dan Mukhsin (1999:34) mengemukakan
“bahwa yang dimaksud dengan narkotika adalah candu, ganja, kokain, zat-zat yang
bahan mentahnya diambil dari benda-benda tersebut yakni morphine, heroin,
codein, hesisch, cocain. Dan termasuk juga narkotika sintesis yang menghasilkan
zat-zat, obat-obat yang tergolong dalam Hallucinogen dan Stimulant.”
B.
JENIS-JENIS NARKOBA
Berikut
jenis-jenis dari narkotika dan efek yang ditimbulkan:
·
Ganja
Ganja atau cannabis sativa merupakan salah satu jenis narkotika yang pada
awalnya berguna untuk mengobati keracunan ringan. Bagian dari ganja yang
dikonsumsi antara lain daun, batang, dan biji. Cara pengkonsumsiannya adalah
dengan mengisapnya seperti rokok atau mencampurkannya dengan makanan agar
makanan tersebut lebih nikmat.
Efek yang ditimbulkan dari ganja antara
lain:
Ø Rasa
gembira yang berlebihan.
Ø Rasa
percaya diri yang berlebihan sehingga tidak peduli dengan lingkungan
sekitarnya.
Ø Menimbulkan
halusinasi, dsb.
·
Morfin
Morfin merupakan zat akfit dari opium.
Zat ini dibuat dari percampuran antara getah poppy dengan bahan kima lain. Efek
yang ditimbulkan dari morfin adalah:
Ø Menekan
kegiatan system syaraf.
Ø Memperlambat
pernafasan dan detak jatung.
Ø Memperbesar
pembuluh darah.
Ø Mengecilkan
bola mata dan mengganggu kerja organ tubuh.
·
Heroin
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali
lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering
disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir - akhir ini . Heroin, yang secara
farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan
perubahan mood yang tidak menentu.
·
Kokain
Kokain adalah zat yang adiktif yang
sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan
alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya
dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan. Kokain digunakan
karena secara karakteristik menyebabkan elasi, euforia, peningkatan harga diri
dan perasan perbaikan pada tugas mental dan fisik. Kokain dalam dosis rendah
dapat disertai dengan perbaikan kinerja pada beberapa tugas kognitif.
b.
Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat bukan narkotika baik alamiah maupun sintesis yang memiliki
khasit psikoaktif melalui pengaruh siliktif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan prilaku. Psikotropika
adalah obat yang digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa. Jenis
psikotropika yang terkenal ada dua, yaitu:
·
Ectassy
Rumus kimia XTC adalah
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20
sampai 60 menit diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan
terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut
rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin
pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas
(untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut
biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita
menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala
terasa kosong, rileks dan “asyik”. Dalam keadaan seperti ini, kita merasa
membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan
hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam
waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
·
Shabu – shabu
Shabu-shabu berbentuk
kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di
atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain.
Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang
didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap
tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih
membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin
ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Pengguna Sabu sering
mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan
sukar berhenti kecuali jika Sabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan
suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi
bertambah. Namun jika dikelompokkan berdasarkan pengaruhnya terhadap system
syaraf, yaitu depressant, halusinogen, dan stimulant.
c.
Zat Aditif Lainnya
Zat
adiktif adalah bahan atau zat yang dapat menimbulkan kecanduan dan
ketergantungan bagi pemakainya. Awalnya zat adiktif berasal dari
tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau (Tobacco sp.), daun ganja (Cannabis
sativa), opium (Papaver somniferum) dan kokain (Erythroxylum coca). Jenis dari zat aditif antara lain:
·
Alkohol
Alkohol dalam minuman keras menyebabkan
gangguan jantung dan otot syaraf, menganggu metabolisme tubuh, impoten,
gangguan kehamilan bagi ibu hamil, dan gangguan seks lainnya.
·
Inhalasia
Inhalasia menyebabkan gangguan pada fungsi
jantung, otak, dan ginjal
·
Opiate
Opiat dapat mengganggu menstruasi pada
wanita, dan menyebabkan impotensi pada pria
·
Nikotin
Nikotin menyebabkan meningkatnya denyut
jantung dan tekanan darah, kanker paru-paru, jantung koroner, dsb.
MAKALAH
NARKOBA
DISUSUN OLEH :
NAMA
:
WA ODE ASNA
KELAS : X MIA 7
SMA
NEGERI 1 RAHA
2014
C. UNDANG-UNDANG
YANG MENGATUR TENTANG NARKOBA
KETENTUAN
PIDANA
Ketentuan
pidana UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika terdapat didalam Pasal 78 sampai
dengan Pasal 104 yang mengatur tentang pelanggaran, peredaran, dan
penggunaannya yang diperbolehkan maupun yang tidak perbolehkan. Seperti yang
terdapat didalam Pasal 82 yang berbunyi :
1. Barang
siapa yang tanpa hak dan melawan hukum :
a. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika Gol I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 20 Tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
b. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika Gol II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
c. Mengimpor,
mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, alat menukar
narkotika Gol III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan
denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
2. Apabila
tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam ayat(1) didahului dengan permufakatan
jahat, maka terhadap tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a. Ayat
(1) huruf a, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling
sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)
b. Ayat
(1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 tahun dan denda
paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
c. Ayat
(1) huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda
paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
3. Apabila
tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a. Ayat
(1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
b. Ayat
(1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar
rupiah)
c. Ayat
(1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar
rupiah)
4. Apabila
tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam :
a. Ayat
(1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak
Rp.7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah)
b. Ayat
(1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak
Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah)
c. Ayat
(1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak
Rp.3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)
Ketentuan
pidana yang diatur dalam UU No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika terdapat
didalam BAB XIV, UU No 5 Tahun 1997 didalam Pasal 59 sampai Pasal 72 yang
didalamnya di atur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku
tindak pidana psikotropika, yang didalam salah satu Pasal 59 berbunyi :
(1) Barang
siapa :
a. Menggunakan
psikotropika GOL I selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat(2) atau
b. Memproduksi
dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika GOL I sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 atau
c. Mengedarkan
psikotropika GOL I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) atau
d. Mengimpor
psikotropika GOL I selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau
e. Secara
tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropoka GOL. Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta) dan paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(2) Jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi
dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000,00
(tujuh ratus lima puluh juta).
(3) Jika
tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka disamping
pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Begitu banyak dampak yang ditimbulkan dari
penyalahgunaan narkoba, seperti kanker, kerusakan system syaraf, jantung,
paru-paru, dsb. Penting bagi kita menjaga diri dan membentengi diri agar tidak
terjerumus di dalamnya. Berusaha untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan
dengan beribadah, memilih teman saat bergaul, dan terbuka dengan keluarga
maupun sahabat.
Agar
terhindar dari godaan narkoba, penting bagi kita untuk selalu membentengi diri
dengan hal-hal positif, seperti bergaul dengan teman yang memberi dampak
positif, terbuka dan tidak menutup diri, dan selalu mendekatkan diri kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Dengan cara-cara tersebut kemungkinan kecil kita dapat
mengenal barang yang bernama narkoba tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar