BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Untuk menambah penerimaan Negara, Pemerintah melakukan
berbagai kebijakan diantaranya adalah pemungutan pajak terhadap wajib pajak.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, sehingga
dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Beberapa
Pendapat para ahli tentang Pajak yaitu sebagai berikut :
1.
Menurut Prof. Dr. P.J.A. Andriani, pajak adalah
iuran masyarakat kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang tergantung oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintah.
2.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH., Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, SH., Pajak adalah iuran masyarakat kepada Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3.
Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel
M., dan Brock Horace R., pajak adalah suatu pengalihan dari sektor swasta ke
sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hokum, namun wajib dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang
langsung dan dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan
tugas-tugasnya untuk menjalakan pemerintah.[1])
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Dasar Hukum
Pajak yang tertinggi adalah Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,
bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara
diatur dengan undang-undang”.
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan.
Pendapatan Negara adalah semua penrimaan Negara dari
sumber-sumber pendapatan yang ditetapkan menurut perundang-undangan/peraturan
yang berlaku. Dalam APBN, Pendapatan Negara dibagi dalam dua kelompok
besar, yaitu penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri
dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Hibah adalah
sumbangan/pemberian dari pihak lain kepada Negara baik perorangan maupun badan
usaha dan daoat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Penerimaan perpajakan bersumber dari penerimaan pajak
dalam negeri dan pajak perdagangan Internasional. Penerimaan pajak dalam
negeri terdiri dari pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), cukai,
dan pajak lainnya. Pajak perdagangan Internasional terdiri dari Bea masuk dan
pajak ekspoor.[2])
Pada umumnya Pajak dapat dikelompokkan menjadi:
A. Menurut Golongannya
1.
Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contohnya: Pajak Penghasilan
2.
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak
Pertambahan nilai.
B. Menurut Sifatnya
1.
Pajak subjektif, yaitu Pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contoh: Pajak Penghasilan.
2.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada
objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas BArang mewah.
C. Menurut Lembaga
Pemungutnya
1.
Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak
Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Contoh: Pajak kendaraan dan Bea balik nama kendaraan
bermotor, pajak hotel dan restoran (pengganti pajak pembangunan), pajak
hiburan, dan pajak penerangan jalan.[3])
Dari berbagai jenis-jenis pajak tersebut diatas, namun
dalam pembahasan makalah ini yang kami bahas lebih lanjut adalah tentang Pajak
Daerah.
B. Rumusan
Masalah.
Dari latar belakang tersebut diatas, maka yang menjadi
rumusan masalah pembahasan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Apa dasar
pemungutan pajak
2. Apa saja jenis
jenis pajak daerah
3. Bagaimana fungsi
pajak daerah terhadap pembangunan daerah.
4. Apa saja yang
menjadi hambatan dalam pemungutan pajak daerah
C. Tujuan
Penulisan
Adapun yang menjadi tujuan penulisan makalah ini yaitu
sebagai berikut :
1. Memahami tentang
tujuan pemungutan pajak
2. Untuk mengetahui
jenis jenis pajak di Indonesia
3. Untuk mengetahui
fungsi dari pemungutan pajak terhadap pajak daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Pajak
Menurut Para Ahli Dan Pengertian Pajak Daerah
1. Defenisi
pajak menurut para ahli
Menurut Suparman Sumadwijaya, Pajak
adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma
hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai
kesejahteraan umum.[4]) sedangkan
menurut Remsky K. Judisseno (1997:5) “Pajak adalah
suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota
masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan
nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan
untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
Dari pembahsan pengertian pajak, maka, unsure-unsur
dari defenisi pajak meliputi sebagai berikut :
1. Pajak adalah
suatu iuran atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada
Negara.
2. Penyerahan itu
bersifat wajib. Lalu bagaimana jika tidak dilakukan? Utang itu dapat dipaksakan
dengan keekrasan seperti surat paksa dan sita.
3. Perpindahan/penyerahan
itu berdasarkan undang-undang/peraturan/norma yang dibuat oleh pemerintah
berlaku umum. Jika tidak, maka dapat diangap sebagai perampasan hak.
4. Tidak ada
kontaprestasi langsung dati pemerintah (pemungut iuran) bias dilihat dari
indikasi :
Pembangunan infrastruktur
Sarana kesehatan
Public facility
5. Iuran dari pihak
yang dipungut (rakyat, badan udaha baik seasra maupun pemerintah) digunakan
oleh pemungut (pemerintah) untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum (yang
seharusnya) berguna bagi rakyat.
2. Penegertian Pajak Daerah.
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah
adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah
TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”. Sedangkan Menurut Mardiasmo,
(2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau
badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk
membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.[5])
Sedangkan Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pengertian Pajak Daerah,
yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian pajak daerah adalah iuran wajib pajak
kepada daerah untuk membiayai pembangunan daerah. Pajak
Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya untuk di daerah
diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Pemerintah daerah dilarang
melakukan pungutan selain pajak yang telah ditetapkan
undang-undang (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
B. Jenis-jenis
Pajak Daerah
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah terdapat 5 (lima) jenis pajak provinsi dan 11 (sebelas)
jenis pajak kabupaten/kota. Secara rinci dapat dilihat dalam tabel berikut.
Perbandingan Jenis Pajak yang
Dikelola Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pajak Provinsi
|
Pajak Kabupaten/Kota
|
1. Pajak
Kendaraan Bermotor
2. Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor
3. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
4. Pajak Air
Permukaan
5. Pajak Rokok
|
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Hiburan
4. Pajak Reklame
5. Pajak
Penerangan Jalan
6. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
7. Pajak Parkir
8. Pajak Air
Tanah
9. Pajak Sarang
Burung Walet
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
|
a. Pajak yang
Dikelola Provinsi
Ada lima jenis pajak yang dikelola oleh provinsi yaitu
Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
1. Pajak Kendaraan
Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan
bermotor. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh
peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk
mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan
bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen
serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air (Pasal 1 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi menurut Pasal 6
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen)
dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
b. Untuk
kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan
secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
Sedangkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan
umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan
keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) dan paling tinggi sebesar 1% (satu persen). Kemudian Tarif
Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan paling
rendah sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dan paling tinggi sebesar 0,2% (nol
koma dua persen).
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak
atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar
menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
Menurut Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tarif Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai berikut :
a. penyerahan pertama sebesar 20%
(dua puluh persen) dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
(satu persen).
Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan paling
tinggi masing-masing sebagai berikut :
a. penyerahan pertama sebesar 0,75% (nol koma
tujuh puluh lima persen); dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya
sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
3. Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak
atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Bahan bakar kendaraan
bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk
kendaraan bermotor (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009). Tarif
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(sepuluh persen). Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk
bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50% (lima puluh
persen) lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk
kendaraan pribadi (Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4. Pajak Air
Permukaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan adalah pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan adalah semua
air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang
berada di laut maupun di darat.Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling
tinggi sebesar 10% (Pasal 24 Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009).
5. Pajak Rokok
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai
rokok yang dipungut oleh Pemerintah. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar
10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Pajak Rokok dikenakan atas
cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah(Pasal 29 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009).
Penerimaan pajak rokok, baik bagian Provinsi maupun
bagian Kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan
kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang ( Pasal 31
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
b. Pajak yang Dikelola Kabupaten/Kota
Ada 11 jenis pajak yang dikelola oleh Kabupaten/Kota,
pajak yang termasuk pajak yang dikelola Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut :
1. Pajak Hotel
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
2. Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran adalah pajak atas
pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas
penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa
boga/katering. Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%
(Pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
3. Pajak Hiburan.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan adalah pajak atas
penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan,
permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut
bayaran. Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga
puluh lima persen). Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat,
dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus hiburan kesenian
rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 45 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
4. Pajak Reklame
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media
yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang,
jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan,
dan/atau dinikmati oleh umum. Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi
sebesar 25% (Pasal 50 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
5. Pajak Penerangan
Jalan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan adalah pajak
atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh
dari sumber lain. Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan
ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 1,5% (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
6. Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik
dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk
dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam
dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang
mineral dan batubara. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (Pasal 60 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009).
7. Pajak Parkir
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir adalah pajak atas
penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan
berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha,
termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tarif
Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (Pasal 65
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
8. Pajak Air Tanah
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah adalah pajak atas
pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air Tanah adalah air yang
terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Tarif
Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (Pasal 70 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009).
9. Pajak Sarang Burung
Walet
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak
atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Burung
walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia
fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia
linchi. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (Pasal 75 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang
digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan
perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah
konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau
perairan pedalaman dan/atau laut. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (Pasal 80
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009).
11. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan
diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau
Badan. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling
tinggi sebesar 5% (Pasal 88 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009)
C. Fungsi Pajak
Daerah.
Sebagaimana kita ketahui, pajak sangat penting
perannya di dalam pembangunan Daerah. Banyak hal yang bisa dibiayai pajak
sperti pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan sekolah, rumah sakit,
jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas), Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
dan sebagainya.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang akan
digunakan untuk modal pembangunan. Oleh karena itu, pajak daerah memiliki peran
penting dalam pembangunan suatu daerah. Fungsi pajak daerah salah satunya
adalah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah
ini bisa digunakan untuk pembangunan, juga anggaran rutin seperti gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS), dan sebagainya.
Hal yang perlu dicermati adalah suatu anggaran
pemerintahan daerah dianggap sehat jika anggaran untuk pembangunan lebih tinggi
daripada anggaran rutin (gaji pegawai). Setiap pemerintah daerah tentu berharap
bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya. Salah satu sektor yang bisa
diharapkan untuk meningkatkan PAD ini adalah melalui pajak daerah.
Fungsi lain dari pajak daerah adalah untuk ikut
mengatur pertumbuhan ekonomi. Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam
modal maka bisa diberikan keringanan pajak untuk sektor-sektor tertentu. Dengan
ini diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja. Selain itu, pajak daerah
juga bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan insidental, seperti pendidikan
untuk anak jalanan, penanganan bencana, dan sebagainya.Pada akhirnya, pajak
daerah diharapkan bisa meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena
penyaluran pajak yang baik bisa meningkatkan kualitas pembangunan.
D. Permasalahan
dalam Perpajakan Daerah
Selain berbagai manfaat pajak daerah yang telah
disebutkan di atas, pajak daerah juga memiliki beberapa permasalahan yang harus
segera diatasi. Beberapa permasalahan pajak tersebut, antara lain sebagai
berikut.
1. Belum
Intensifnya Penerimaan Pajak
Di beberapa daerah, masih terdapat banyak potensi
pajak yang belum tergali. Hal tersebut mungkin disebabkan oleh belum efektifnya
pemerintah daerah di dalam penarikan pajak. Solusinya bisa dimulai dari
pendataan kembali berbagai objek pajak yang ada di daerah. Selain itu,
diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya membayar pajak untuk
keperluan pembangunan sehingga ekonomi bisa lebih merata.
2. Penyaluran Pajak
Permasalahan penting lain yang juga berkaitan dengan
pajak daerah ini adalah sisi penyaluran dari pajak itu sendiri. Seperti telah
diungkapkan di atas, tujuan pajak (termasuk pajak daerah) adalah untuk
keperluan pembangunan. Namun, di beberapa daerah masih didapati pajak itu lebih
banyak digunakan untuk keperluan biaya rutin seperti gaji dan fasilitas
pegawai, dan sebagainya.
Tentu saja hal ini tidak diharapkan karena pajak
seharusnya lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan
elemen-elemen penting yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti
sarana kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya) pendidikan
(pembangunan dan pemeliharaan gedung sekolah), dan hal-hal lain yang langsung
menyentuh masyarakat.
3. Rendahnya Kesadaran
Membayar Pajak
Permasalahan lain yang berkaitan dengan pajak daerah
adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Banyak faktor
yang menyebabkan hal ini. Permasalahan tersebut, antara lain masih kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap pajak daerah.Selain itu, juga belum optimalnya
penyaluran pajak sehingga masyarakat kurang bisa merasakan manfaat pajak bagi
mereka.
Persoalan ini juga bisa timbul karena masyarakat tidak
setuju dengan pengenaan pajak untuk bagian tertentu. Misalnya, di Jakarta ada
rencana untuk mengenakan pajak bagi warteg maupun warung nasi padang yang
beromset 200 juta per tahun (sekitar 560 ribu per hari). Hal ini sempat
menghadapi tentangan dari beberapa pihak. Begitu juga rencana pengenaan pajak
bagi kamar kos-kosan di beberapa daerah, juga mendapat penentangan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari Pembahasan tentang pajak daerah tersebut diatas,
dapat kita ambil kesimpulan antara lain sebagai berikut :
Salah satu cara untuk menumbuhkan dan
meningkatkan ekonomi negara mulai dari pemerintah daerah hingga pemrintah
pusat, yaitu dengan menambah penerimaan Negara melalui sektor pajak. Pajak
secara Umum dapat di bagi dua yaitu Pajak Pusat, yaitu Pajak yang dikelola oleh
pemerintahan pusat seperti oleh Direktorat Jenderal pajak.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak yang dikelola
pemerintah daerah, untuk membiayai pengeluaran pemerintahan demi pembangunan
daerah tersebut (APBD). Pajak Daerah itu secara umum dapat dibagi menjadi dua
bagian, yaitu :
1. Pajak Daerah
Provinsi terdiri dari 5 (lima) jenis pajak :
- Pajak
Kendaraan Bermotor
- Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak
Air Permukaan
- Pajak
Rokok
2. Pajak Daerah
Kabupaten/Kota terdiri dari 11 (sebelas) jenis pajak :
- Pajak
Hotel
- Pajak
Restoran
- Pajak
Hiburan
- Pajak
Reklame
- Pajak
Penerangan Jalan
- Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak
Parkir
- Pajak
Air Tanah
- Pajak
Sarang Burung Walet
- Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
B. Saran
Untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor
pajak daerah yang lebih baik, sudah sepatutnya penertiban-penertiban dalam
pemungutan pajak harus di benahi, melakukan berbagai upaya untuk meminimaliskan
factor factor yang menjadi penyebab permasalahan-permasalahan dalam pajak
daerah, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat akan kepentingan dari
pajak tersebut, yang tidak lain yaitu untuk meningkatkan pembangunan pada
daerah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Adrian
Sutendi, SH.,MH, Hukum Pajak, Bandung : Sinar Grafika, 2011.
Ø Undang-Undang
Dasar 1945.
Ø Undang-Undang
nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ø http://www.kajianpustaka.com, Defenisi
pajak dan Jenis-jenis pajak, diakses tanggal 25 november 2013.
Ø http://jhohandewangga.wordpress.com, pengertian
dan macam-macam pajak daerah, diakses tanggal 25 november 2013.
Ø http://hitamandbiru.blogspot.com/, Pajak
Daerah, diakses tanggal 25 November 2013.
Ø http://www.anneahira.com/pajak-daerah.htm Pajak
Daerah Untuk Pembangunan, diakses tanggal 26 November 2013.
TUGAS : FAINAL
MAKALAH
PAJAK DAN RETRIBUSI
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARI YANTO
STAMBUK : 21208252
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN..........................................................................................1
A.
Latar Belakang................................................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................................... 3
A. Pajak Retribusi Daerah sebagai Sumber Pendapatan Daerah............................... 3
B. Prinsip dan Kriteria Perpajakan Daerah............................................................. 3
C. Ketentuan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah............................... 5
D. Peningkatan Penerimaan Pajak Daerah........................................................ 7
E.
Peranan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dalam Mendukung Pembiayaan
Daerah............................................................................................................... 8
F.
Optimalisasi Pungutan Pajak
dan Retribusi Daerah dalam Rangka
Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah.................................................... 9
BAB III
PENUTUP................................................................................................ 12
A.
KESIMPULAN................................................................................................. 12
B.
SARAN............................................................................................................. 12
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ 13
|
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan atas rahmat dan hidayah yang telah Allah berikan
kepada Saya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktu
yang telah diberikan untuk menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berisi
tentang “PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH”
Dan
harapan saya semoga makalah ini dapat membantu. mahasiswa dalam proses
pembelajaran.
Saya menyadari bahwa isi makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu
keritik dan saran dari saudara atau saudari sangat saya harapkan untuk
kesempurnaan makalah pada kemudian hari.
Raha, Juni
2014
Penulis
|
TUGAS : FAINAL
METODOLOGI
ILMU PEMERINTAHAN
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARI YANTO
STAMBUK : 21208252
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
TUGAS : FAINAL
KEBIJAKAN PEMERINTAHAN
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARI YANTO
STAMBUK : 21208252
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
TUGAS : FAINAL
SOSIOLOGI KOTA DAN DESA
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARI YANTO
STAMBUK : 21208252
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
TUGAS : FAINAL
TEORI PERBANDINGAN PEMERINTAHAN
DISUSUN OLEH :
NAMA :
ARI YANTO
STAMBUK : 21208252
JURUSAN :
ILMU PEMERINTAHAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KENDARI
2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar