do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 04 November 2014

MAKALAH ANTROPOLOGI HUKUM

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Antropologi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah dicapai ilmu pengetahuan sebelumnya.

Pitirim Sorokim mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala lainnya (nonsosial).
Berbeda dengan pendapat Rouceke dan Warren yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Nah berasarkan uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur ilmu
pengetahuan.

Dalam ilmu antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai, Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum.Dan semua materi yang akan di pelajari dari antropologi hukum mempunyai manfaat.
Warsa 1970-an dapat dicatat sebagai awal dari perkembangan pendidikan ilmu hukum empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis untuk mengkaji fenomena-fenomena hukum dalam masyarakat sedang berkembang di Indonesia, yang dikenal kemudian sebagai disiplin sosiologi hukum (sociology of law). Nama-nama akademisi hukum seperti Soerjono Soekanto (alm.) dari UI, Satjipto Rahardjo dari UNDIP, dan Sutandyo Wignyosubroto dari UNAIR dapat dicatat sebagai para perintis pengenalan mata kuliah sosiologi hukum di fakultas-fakultas hukum di Jawa.
Kemudian, sejak warsa 1980-an dunia pendidikan ilmu hukum di Indonesia semakin diperkaya dengan pengenalan studi-studi hukum empiris dengan menggunakan pendekatan antropologis. Untuk ini, T.O. Ihromi dan Valerine J.L. Kriekhoff dari UI bekerjasama dengan F. von Benda-Beckmann dari Wageningen Agriculture University the Netherlands dapat dinobatkan sebagai peletak dasar studi-studi antropologis tentang hukum yang kemudian dikenal sebagai antropologi hukum (anthropology of law, legal anthropology, anthropological study of law). Makalah ini mencoba untuk memberi pemahaman mengenai bagaimana perkembangan antropologi Hukum.
B.     Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah dari Latar Belakang diatas adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perkembangan Antropologi Hukum ?
2.      Apa manfaat – manfaat  yang terkandung di dalam antropologi hukum?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui perkembangan Antropologi Hukum
2.      Untuk mengetahui manfaat – manfaat  yang terkandung di dalam antropologi hukum






























BAB II
PEMBAHASAN

A.   perkembangan Antropologi Hukum
Dari optik ilmu hukum, antropologi hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum. Antropologi hukum pada dasarnya mempelajari hubungan timbal-balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial secara empiris dalam kehidupan masyarakat; bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat, atau bagaimana hukum bekerja sebagai alat pengendalian sosial (social control) atau sarana untuk menjaga keteraturan sosial (social order) dalam masyarakat. Dengan kata lain, studi-studi antropologis mengenai hukum memberi perhatian pada segi-segi kebudayaan manusia yang berkaitan dengan fenomena hukum dalam fungsinya sebagai sarana menjaga keteraturan sosial atau alat pengendalian sosial (Pospisil, 1971:x, 1973:538; Ihromi, 1989:8).
Karena itu, studi antropologis mengenai hukum secara khusus mempelajari proses-proses sosial di mana pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga masyarakat diciptakan, dirobah, dimanipulasi, diinterpretasi, dan diimplementasikan oleh warga masyarakat (F. von Benda-Beckmann, 1979, 1986).  
Awal pemikiran antropologis tentang hukum dimulai dengan studi-studi yang dilakukan oleh kalangan ahli antropologi dan bukan dari kalangan sarjana hukum. Awal kelahiran antropologi hukum biasanya dikaitkan dengan karya klasik Sir Henry Maine yang bertajuk The Ancient Law yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1861. Ia dipandang sebagai peletak dasar studi antropologis tentang hukum melalui introduksi teori evolusionistik (the evolusionistic theory) mengenai masyarakat dan hukum, yang secara ringkas menyatakan: hukum berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan masyarakat, dari masyarakat yang sederhana (primitive), tradisional, dan kesukuan (tribal) ke masyarakat yang kompleks dan modern, dan hukum yang inherent dengan masyarakat semula menekankan pada status kemudian wujudnya berkembang ke bentuk kontrak (Nader, 1965; Roberts, 1979; Krygier, 1980; Snyder, 1981).  

Tema kajian pada fase awal studi-studi teoritis mengenai hukum dengan pendekatan antropologis lebih difokuskan pada fenomena hukum dalam masyarakat bersahaja (primitive), tradisional (traditional), dan kesukuan (tribal) dalam skala evolusi bentuk-bentuk organisasi sosial dan hukum yang mengiringi perkembangan masyarakat manusia. Sedangkan, metode kajian yang digunakan untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat adalah apa yang dikenal sebagai armchair methodology, yaitu metodologi untuk memahami hukum dalam perkembangan masyarakat melalui kajian-kajian yang dilakukan di belakang meja, sambil duduk di kursi empuk, dalam ruangan yang nyaman, dengan membaca dan menganalisis sebanyak mungkin documentary data yang bersumber dari catatan-catatan perjalanan para petualang atau pelancong, dari laporan-laporan berkala dan dokumen resmi para missionaris, pegawai sipil maupun para serdadu pemerintah kolonial dari daerah-daerah jajahannya (F. von Benda-Beckmann, 1989). 
Pada awal abad ke-20 metode kajian hukum dari belakang meja mulai ditinggalkan, dan mulai memasuki perkembangan metode studi lapangan (fieldwork methodology) dalam studi-studi antropologis tentang hukum. Karya Barton, misalnya,  yang berjudul Ifugao Law yang dipublikasikan pertama kali pada tahun 1919 merupakan hasil dari fieldwork yang intensif dalam masyarakat suku Ifugao di Pulau Luzon Philipina. Kemudian, muncul karya Malinowski berjudul Crime and Custom in Savage Society yang pertama kali dipublikasikan pada tahun 1926 adalah hasil studi lapangan yang komprehensif dalam masyarakat suku Trobrian di kawasan Lautan Pasific, dan seterusnya sampai sekarang metode fieldwork menjadi metode khas dalam studi-studi antropologi hukum. 

Tema-tema kajian yang dominan pada fase awal perkembangan antropologi hukum berkisar pada pertanyaan-pertanyaan : apakah hukum itu ?  apakah ada hukum dalam masyarakat yang bersahaja, tradisional, dan kesukuan ?; bagaimanakah hukum berujud dan beroperasi dalam kehidupan masyarakat ?  Pada dekade tahun 1940-an sampai 1950-an tema-tema kajian antropologi hukum mulai bergeser ke mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam masyarakat sederhana. Karya klasik dari Llewellyn dan Hoebel bertajuk The Cheyenne Way (1941) merupakan hasil studi lapangan kolaborasi dari seorang sarjana hukum dengan ahli antropologi dalam masyarakat suku Cheyenne (suku Indian) di Amerika Serikat.
Kemudian, Hoebel mempublikasikan The Law of Primitive Man  (1954), disusul dengan karya Gluckman mengenai hukum orang Barotse dan Lozi di Afrika, karya Bohannan mengenai hukum orang Tiv, karya Gulliver mengenai hukum orang Arusha dan Ndendeuli. Karya Fallers mengenai hukum dalam masyarakat suku Soga, dan karya Pospisil tentang hukum orang Kapauku di Papua. Fase perkembangan tema studi antropologi hukum ke arah mekanisme-mekanisme peneyelesaian sengketa seperti disebutkan di atas disebut oleh F. von Benda-Beckmann (1989) sebagai fase the anthropology of  dispute settlements. Pada dekade tahun 1960-an tema studi-studi antropologi lebih memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum atau pluralisme hukum. Tema pluralisme hukum pertama-tama difokuskan pada kemajemukan cara-cara penyelesaian melalui mekanisme tradisional, tetapi kemudian diarahkan kepada mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut hukum pemerintah kolonial dan pemerintah negara-negara yang sudah merdeka. Karya Bohannan, Gluckman, dan Gulliver misalnya, tidak secara sistematis memberi perhatian pada eksistensi mekanisme dan institusi penyelesaian sengketa menurut hukum kolonial dan hukum negara-negara sedang berkembang.  
Sejak tahun 1970-an tema studi-studi antropologi hukum secara sistematis difokuskan pada hubungan antar institusi-institusi penyelesaian sengketa secara tradisional, neo-tradisional, dan menurut institusi hukum negara. Karya Nader dan Todd (1978) misalnya, memfokuskan kajiannya pada proses, mekanisme, dan institusi-institusi penyelesaian sengketa di komunitas masyarakat tradisional dan modern di beberapa negara di dunia,  melalui Berkeley Village Law Projects, menjadi karya yang memperlihatkan kecenderungan baru dari topik-topik studi antropologi hukum. Publikasi lain yang perlu dicatat adalah mekanisme penyelesaian sengketa di kalangan orang Togo di Afrika  karya van Rouveroy van Nieuwaal, kemudian karya F. von Benda-Beckmann (1979) dan K. von Benda-Beckmann (1984) yang memberi pemahaman tentang penyelesaian sengketa harta warisan di kalangan orang Minangkabau menurut pengadilan adat dan di pengadilan negeri di Sumatera Barat.  
Fase selanjutnya studi pluralisme mekanisme penyelesaian sengketa mulai ditinggalkan, dan mulai diarahkan kepada studi-studi pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa. Karya Sally F. Moore (1978) misalnya, mengenai kemajemukan hukum agraris dalam kehidupan suku Kilimanjaro di Afrika, dan mekanisme dalam proses produksi pabrik garment terkenal di Amerika dapat dicatat sebagai perkembangan baru studi pluralisme hukum. Kemudian, studi-studi pluralisme hukum mulai difokuskan pada mekanisme jaminan sosial (social security), pasar dan perdagangan, mekanisme irigasi pertanian, institusi koperasi dan perkreditan di daerah pedesaan di negara-negara sedang berkembang. Studi-studi ini dikembangkan oleh Agrarian Law Department Wageningen Agriculture University. Fase perkembangan tema pluralisme hukum yang menyoroti topik-topik penyelesaian sengketa maupun non penyelesaian sengketa, interaksi antara hukum negara, hukum rakyat, atau dengan hukum agama disebut oleh F. von Benda-Beckmann (1989) sebagai fase the anthropology of legal pluralism. Kecenderungan yang berkembang sejak tahun 1970-an adalah penggunaan pendekatan sejarah dalam studi-studi antropologi hukum. Studi yang dilakukan Moore (1986), Snyder (1981), F. von Benda-Beckmann (1979), K. von Benda-Beckmann (1984) misalnya, secara eksplisit menggunakan kombinasi dimensi sejarah untuk menjelaskan interaksi institusi hukum negara (state law) dengan hukum rakyat (folk law) dalam kajian pluralisme hukum penyelesaian sengketa..

B.   manfaat – manfaat  yang terkandung di dalam antropologi hukum
Pengertian Antropologi dapat dilihat dari 2 sisi yaitu Antropologi sebagai ilmu pengetahuan artinya bahwa Antropologi merupakan kumpulan pengetahuan-pengetahuan tentang kajian masyarakat dan kebudayaan yang disusun secara sistematis atas dasar pemikiran yang logis.       Dan pengertian Antropologi yang kedua adalah cara-cara berpikir untuk mengungkapkan realitassosial dan budaya yang ada dalam masyarakat dengan prosedur dan teori yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah.
Metode penelitian antropologi hukum :
1.      Metode Ideologis,metode ini dilakukan untuk penelitian penjajahan dengan memperlajari kaidah-kaidah hukum yg ideal (norma ideal) yg tertulis maupun yg tdk tertulis.Penelitian ini memperoleh prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan masyarakat.
2.      Metode Deskriptif,penelitian ini bersifat penjajahan yang bermaksud untuk mengetahui bagaimana hukum dlm kenyataannya dapat diterima dalam kehidupan masyarakat.
3.      Study Kasus, biasanya mempelajari kasus-kasus perselisihan kelompok masyarakat, latar belakang kultur yg menyebabkannya dan rencana solusi penyelesaiannya.
Selain dari metode penelitian diatas.Masih ada metode pendekatan dalam antropologi hukum.Metode Pendekatan dalam Antropologi Hukum yaitu:
1.      Metode Historis mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dgn kacamata sejarah. Perkembangan karakteristik budaya merupakan awal budaya masyarakat.
2.      Budaya hokum yaitu ide, gagasan, harapan masyarakat terhadap hokum.
3.      Metode Deskriptif Prilaku menggambarkan perilaku manusia dan budaya hukumnya termasuk melukiskan / menggambarkan perilaku nyata jika mereka sedang berselisih / bersengketa. (melihat system hukum mana yg digunakan (hukum adat atau hukum Negara)
4.      Metode Study Kasus mempelajari kasus-kasus hukum dan penyelesaiaannya yang berkembang dalam masyarakat. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan merupakan alternative terakhir.
Setiap masyarakat mempunyai persamaan terhadap suatu perkara, peristiwa, bahkan terhadap ideology dan karena itu yg menjaminnya dalam suatu kesatuan (komunitas). Budaya hukum bukan merupakan budaya pribadi, melainkan merupakan budaya yang menyeluruh dari suatu masyarakat tertentu yang merupakan satu kesatuan sikap dan prilaku.
Dengan mempelajari antropologi hukum ini kita dapat mengetahui bahwa kemanfaatan antropologi hukum tidak saja dapat dilihat dari segi kebutuhan tioritis tetapi dilihat juga dari peningkatan mutu berfikir ilmiah khususnya dilingkungan perguruan tinggi terutama kepada ilmu-ilmu social dan terkhusus pula yang mempelajari tentang ilmu kemasyarakatan serta ilmu ilmu-ilmu budaya dan hukum dan terkhusus kepada praktisi-praktisi hukum yaitu dalam rangka pembangunan hukum pembentukan peraturan-peraturan hukum ,penegakan serta penerapan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Manfaat Antropologi hukum ada 4 manfaat,antaralain:
1.      Manfaat bagi Teoritis
2.      Manfaat bagi praktisi hukum
3.      Manfaat bagi praktisi politik
4.      Manfaat bagi pergaulan masyarakat

1.   MANFAAT BAGI TEORITIS
Para teoritis yang dimaksud adalah ilmuan-ilmuan mahasiswa ilmu-ilmu social terutama pada sarjana-sarjana ilmu hukum antropologi.
Ilmu hukum yang lebih banyak mengabdikan diri kepada kepentingan memajukan ilmu pengetahuan hukum,hukum yang termasuk dalam golongan ini adalah para tenagaten , staf peneliti ilmiah hukum, para dosen, asisten, staf pengajar, dan mahasiswa yang lebih banyak berfikir dan berprilaku sebagai pengamat (toeschower) terhadap kehidupan umum ,beberapa manfaat teoritisnya yaitu:
1.      Dapat mengetahui pengertian-pengertian hukum yg berlaku dalam masyarakat sederhana dan modern.
2.      Dapat mengetahui bagaimana masyarakat bisa mempertahankan nilai-nilai dasar yang dimiliki sekaligus mangetahui bagaimana masyarakat bisa melakukan perubahan-perubahan terhadap nilai-nilai dasar tersebut.
3.      Dapat mengetahui perbedaan-perbedaan pendapat / pandangan masyarakat atas sesuatu yang seharusnya mereka lakukan.
4.      Dapat mengetahui suku bangsa / masyarakat mana yang masih kuat / fanatic mempertahankan keberlakuan nilai-nilai budaya mereka.

2.   MANFAAT BAGI PRAKTISI HUKUM
Praktisi hukum yang dimaksud adalah cendikiawan hukum diatas panggung arena hukum didalam kehidupan masyarakat termasuk dalam golongan ini seperti pembentuk hukum yaitu seperti DPR, pelaksana hukum seperti pejabat instansi pemerintah para penegak hukum yaitu : Polisi, Jaksa, Hakim, dan termasuk Pengacara advokasi.

3.   MANFAATBAGI PRAKTISI POLITIK
Dimaksudkan praktisi politik adalah aktivis politik yaitu semua yang dalam pikiran dan perilakunya berperan dalam era politik baik yang duduk dalam pelaksanaan pemerintah (penyelenggara Negara) maupun yang berada diluar pemerintahan seperti berada diluar pemerintahan seperti berada lembaga-lembaga partai, organisasipolitik dll.

4.   MANFAAT BAGI PERGAULAN MASYARAKAT
Dimaksudkan dengan pergaulan didalam masyarakat adalah bahwa bumi ini bertambah kecil bukan saja radio dan televisi yang sudah sampai kepedesaan tetapi juga teleponmelalui jaringan hp yang sudah menjamur di pedesaan sehingga pembicaraan dalam jarak jauh sudah dapat dijangkau dalam waktu sesigkat mungkin ini adalah semua kemajuan ilmu teknologi.
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
1.      Antropologi Hukum pada dasarnya adalah sub disiplin ilmu hukum empiris yang memusatkan perhatiannya pada studi-studi hukum dengan menggunakan pendekatan antropologis. Kendati demikian, dari sudut pandang antropologi, sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada fenomena empiris kehidupan hukum dalam masyarakat secara luas dikenal sebagai antropologi hukum.
fase awal perkembangan antropologi hukum berkisar pada pertanyaan-pertanyaan : apakah hukum itu ?  apakah ada hukum dalam masyarakat yang bersahaja, tradisional, dan kesukuan ?; bagaimanakah hukum berujud dan beroperasi dalam kehidupan masyarakat ?  Pada dekade tahun 1940-an sampai 1950-an tema-tema kajian antropologi hukum mulai bergeser ke mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa dalam masyarakat sederhana.
Fase selanjutnya studi pluralisme mekanisme penyelesaian sengketa mulai ditinggalkan, dan mulai diarahkan kepada studi-studi pluralisme hukum di luar penyelesaian sengketa. Karya Sally F. Moore (1978. Setelah di kaji kita dapat mengemukakan hasilnya bahwa manfaat di dalam antropologi hukum sangat luas.Antropologi hukum telah memberikan kontribusi yang sangat besar bangi perkembangan ilmu hukum.Dan kesimpulan yang dapat diambil adalah dimana pun kita ,kita tidak akan pernah jauh dari hukum selama kita berada di Negara hukum.

B.   Saran
  Mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok ini meskipun penulisan ini jauh dari sempurna minimal kita mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan Makalah ini oleh karena itu saran maupun kritikan yang sifatnya membangun sangat di harapkan guna untuk  menyempurnakan makalah selanjutnya.











DAFTAR PUSTAKA


Ø  Koentjaraningrat, “Antropologi Hukum”, dalam Antropologi Indonesia, Majalah Antropologi Sosial dan Budaya No. 47 Tahun XII 1989, FISIP UI, Jakarta, 1989.
Ø  Makalah Pluralisme Hukum, di susun oleh Perkumpulan Pembaruan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa), pada tanggal 28-30 Agustus 2003 di Hotel Rudian, Cisarua, Bogor.

Tidak ada komentar: