Sejatinya, wirausaha bisa dilakukan oleh semua orang. Dengan 
perhitungan dan manajemen yang matang, setiap orang tanpa pandang 
bulutua muda, laki-laki perempuan, berpendidikan ataupun tidak, bisa 
sukses dalam kegiatan wirausaha. Meski demikian, bukan berarti 
berwirausaha semudah membalikkan telapak tangan. Banyak tantangan dan 
hambatan yang mungkin akan datang menerjang.
Salah satunya adalah 
soal modal. Siapa yang tak butuh modal? Usaha apapun dan sekecil apapun 
pasti tetap membutuhkan modal pada saat awal-awal berdiri. Bagi kalangan
 berada, hal ini jelas bukan masalah. Tapi bagaimana dengan kalangan 
terbatas yang kesulitan mengakses modal? Apakah memulai bisnis hal 
merupakan yang mustahil?
Dengan perkembangan zaman yang semakin 
pesat, hal tersebut bukanlah hal yang mustahil. Meskipun bukan datang 
dari kalangan berada, modal akan dengan mudah didapatkan. Jika kita 
jeli, sebenarnya banyak skema pendanaan yang akan akan memudahkan 
kalangan wirausaha untuk mengakses modal.
Salah satu tips 
permodalan yang bisa dicoba adalah melalui sistem crowdfunding. Mungkin 
istilah ini masih terdengar asing di telinga anda. Tapi jangan salah, 
skema pendanaan crowdfunding sudah mulai dikenal di berbagai belahan 
dunia, termasuk Indonesia. Crowdfunding sendiri merupakan skema 
pendanaan alternatif dengan memanfaatkan jaringan internet, yang 
biasanya digunakan untuk kegiatan sosial ataupun mengembangkan bisnis. 
Model seperti ini biasanya berpusat pada satu situs atau website, yang 
menginisiasi pengumpulan dana. Di Amerika, kickstarter.com dianggap 
sebagai situs yang mulai mempopulerkan sistem pendanaan ini.
Mencari
 dana lewat situs crowdfunding sebenarnya tidak terlalu sulit. Pelaku 
usaha hanya tinggal meng-upload profil usahanya di sebuah situs 
crowdfunding. Dengan memanfaatkan jaringan internet, setiap orang bisa 
melihat dan menggelontorkan dananya untuk membiayai sebuah profil usaha,
 dengan jumlah yang biasanya sudah ditentukan besarannya. Lantas apa 
yang akan didapatkan oleh investor? Bentuknya bisa bermacam-macam. Mulai
 dari kepemilikan saham perusahaan ataupun sekedar merchandise.
Dengan
 sifatnya yang cair, terbukti model pendanaan seperti ini berkembang 
pesat. Menurut data dari crowdsourcing.org, saat ini tak kurang dari 500
 situs crowdfunding aktif tersebar di seluruh dunia. Bahkan di Amerika 
Serikat, para pengambil kebijakan negeri itu telah mengesahkan 
Undang-Undang Crowdfunding. Undang-Undang inilah yang mengatur, para 
pelaku usaha diperbolehkan untuk menggalang dana hingga US$1 juta per 
tahun, dari situs-situs crowdfunding yang terdaftar di US Securities and
 Exchange Comission (SEC).
cari-modal-wirausaha-wujudkanLantas 
bagaimana dengan di Indonesia? Meski belum tumbuh signifikan, beberapa 
situs crowdfunding mulai menunjukkan tajinya. Salah satunya adalah situs
 crowdfunding yang digawangi oleh Mandy Marahimin, wujudkan.com. Situs 
yang mulai berdiri pada bulan Februari 2012 ini sudah dipercaya oleh 
berbagai proyek, baik komersil maupun tidak. Karya arsitektur Atap Untuk
 Rumah Uay, modul pendidikan animasi Bayu dan Elektra Menyalakan Kota, 
film non-naratif Epic Java, hingga film layar lebar besutan Mira Lesmana
 Atambua 39C, adalah contoh-contoh proyek yang lahir dari situs ini.
Jadi
 jika anda masih kebingungan untuk mencari suntikan dana, tidak ada 
salahnya untuk mencoba model pendanaan seperti ini. Hanya dengan 
bermodalkan ide kreatif dan keberanian untuk menularkan semangat 
wirausaha lewat situs crowdfunding, bukan tidak mungkin mimpi-mimpi anda
 akan segera terwujud. Selamat mencoba! (bn)
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar