do-not-copy { -webkit-user-select:none; -khtml-user-select:none; -moz-user-select:none; -ms-user-select:none; user-select:none;

Selasa, 29 Oktober 2013

Berapa Lama Anda Harus Menyimpan Dokumen Keuangan Usaha?

Kita sering diajarkan untuk menghindari masalah keuangan dalam proses audit finansial dengan menyimpan semua detil transaksi seperti tanda terima, kuitansi, cek dan sejenisnya dalam satu almari khusus. Namun, seringkali kebijakan seperti ini menyulitkan kita sendiri karena makin lama makin menumpuk dokumen tersebut dalam gudang penyimpanan.
Patut diketahui bahwa ada sebagian dokumen keuangan yang perlu disimpan sepanjang waktu. Sementara sisanya sebagian besar dapat disimpan selama kurun waktu 3 tahun atau kurang. Berikut adalah panduan singkat mengenai lama penyimpanan dokumen keuangan agar Anda tidak terjebak kesulitan di kemudian hari tanpa harus menyesaki ruang penyimpanan dengan kertas-kertas yang tak berguna.
Dapat dihancurkan
Kecuali bukti itu mencantumkan pengeluaran yang dapat dikurangi, banyak dokumen dan tanda terima yang dapat dihancurkan setiap bulan atau tahun. Dokumen jenis ini misalnya tanda terima uang di ATM, slip deposito setelah diselesaikan dengan pihak bank, laporan bank bulanan dan tahunan setelah laporan akhir tahun diterima.
Untuk disimpan selama 3 tahun
Dokumen yang berhubungan dengan pengembalian pajak perlu disimpan lebih lama, setidaknya 3 tahun. Misalnya, bukti pembelian dan pengeluaran yang dapat dikurangkan seperti tanda terima, tagihan, cek, yang dibatalkan, daftar pencatatan jarak mobil kantor, sumbangan ke badan amal dan sebagainya.
Untuk disimpan dalam jangka panjang
Dokumen yang perlu disimpan baik-baik selama usaha masih berjalan ialah yang masih relevan dengan operasional bisnis dan aset bisnis yang perlu disimpan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan.(*AP)

Tidak ada komentar: