Apa sesungguhnya Good Corporate
Governance itu? Bila diterjemahkan secara awam bisa diartikan dengan
istilah Mengurus Perusahaan Secara Baik. Bagaimana mengurus perusahaan
secara baik ?
Apakah harus
perusahaan besar dengan organisasi bisnis atau jenjang manajemen yang
lengkap yang bisa mempraktekkannya? Tidak! Usaha kecil menengah-pun bisa
menggunakan prinsip Good Corporate Governance atau yang biasa disingkat
GCG ini.
Di sinilah Good
Corporate Governance mengajarkan prinsip-prinsipnya. Anda bisa menyimak
info sekaligus pengetahuan bisnis berikut ini :
Transparasi
Yaitu
mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder
(orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan
aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus berbuat
secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat
laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses
pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting
dan relevan.
Accountability
Yaitu
kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam
perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara
efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas
kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian.
Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan
tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan
perusahaan.
Responsibility
Yaitu
menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada
lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus
memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan
norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus
apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan
setiap yang berkembang di masyarakat.
Independensi
Yaitu
berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus
memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan
keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh.
Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara
keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa
melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan
tidak ada satu pun yang dirugikan.
Fairness
Yaitu
semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan
kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat
sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang
diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua
peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya
kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar